Sunday, January 1, 2012

[Tulisan] Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia Pada Masa Penjajahan

A. Keadaan Perekonomian Indonesia Pada Masa Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi liberal mulai dilaksanakan di Hindia Belanda (nama Indonesia ketika masih dijajah Belanda) setelah pemerintah kolonial Belanda menghentikan pelaksanaan “Cultuur Stelseel” (sistem tanam paksa). Sejak saat ini para penanam modal/usahawan Belanda berlomba menginvestasikan dananya ke Hindia Belanda. Bangsa Belanda melakukan praktik penindasan, pemerasan dan pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan makin berlangsung ganas, sehingga kemudian kehidupan sebagian besar rakyat di bawah batas kelayakan hidup. Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.


B. Timbulnya Cita-Cita Pembentukan Koperasi di Indonesia
Penindasan yang terus menerus terhadap rakyat Indonesia berlangsung cukup lama menjadikan kondisi umum rakyat parah. Namun demikian masih beruntung semangat bergotong royong masih tetap tumbuh dan bahkan berkembang makin pesat. Di samping itu kesadaran beragama juga semakin tinggi. Pada saat itulah mulai tumbuh keinginan untuk melepaskan dari keadaan yang selama ini mengungkung mereka. Pemerintah Hindia Belanda tak segan-segan menyiksa mereka baik fisik maupun mental. Sementara itu para pengijon dan lintah darat memanfatkan kesempatan dan keadaan mereka sehingga makin banyak yang terjepit hutang yang mencekik leher. Dari keadaan itulah timbul keinginan untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentuk koperasi.


Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Adanya Politik Etis Belanda membuktikan adanya beberapa orang Belanda yang turut memikirkan nasib penderitaan/kesengsaraan rakyat Indonesia seperti halnya berkaitan dengan koperasi tanah air kita yaitu E. Sieburgh dan De Wolf van Westerrede. Kedua nama tersebut banyak kaitannya dengan perintisan koperasi yang pertama-tama di tanah air kita, yaitu di Purwokerto.


C. Terwujudnya Pendirian Koperasi
Sementara itu pergerakan nasional untuk mengusir penjajah tumbuh dimana-mana. Kaum pergerakan pun dalam memperjuangkan mereka memanfaatkan sektor perkoperasian ini. Titik awal perkembangan perkoperasian di bumi Nusantara ini bertepatan dengan berdirinya perkumpulan “Budi Utomo” pada tahun 1908. Pergerakan kebangsaan yang dipimpin oleh Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo inilah yang menjadi pelopor dalam industri kecil dan kerajinan melalui keputusan Kongres Budi Oetomo di Yogyakarta kala itu ditetapkan, bahwa:
• Memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui bidang pendidikan.
• Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasi.


Sebagai wujud pelaksanaan keputusan kongres tersebut, maka dibentuklah koperasi konsumsi dengan nama “Toko Adil”. Sejak saat inilah arus gerakan koperasi internasional mulai masuk mempengaruhi gerakan koperasi Indonesia, terutama melalui penggunaan sendi-sendi dasar atau prinsip-prinsip Rochdale itu. Sendi-sendi dasar demokrasi serta dimensi kesamaan hak mulai dikenaldan diterapkan. Dan pada tahun 1912, sendi dasar ini juga yang dipakai oleh organisasi Serikat Islam.


D. Campur Tangan Belanda Dalam Perkembangan Koperasi Indonesia
Pemerintah Hindia Belanda bersikap tak acuh dan apatis terhadap gejala yang tumbuh di dalam kehidupan beroganisasi di kalangan penduduk pribumi saat itu. Baru pada tahun 1915 disadari bahaya laten dan sendi-sendi dasar demokrasi yang dianut pergerakan-pergerakan rakyat itu. Pemerintah kolonial lalu mengeluarkan peraturan yang pertama kali mengatur cara kerja koperasi, yang sifatnya lebih membatasi ruang gerak perkoperasian. Karena Belanda khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda


Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa daerah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat


Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Adanya peraturan yang baru ini membuat pergerakan perkoperasian nasional mengalami kesulitan untuk berkembang. Kesulitan pelaksanaan koperasi tidak saja dialami oleh Budi Oetomo, melainkan juga dialami oleh pergerakan-pergerakan lainnya, seperti Serikat Dagang Islam (SDI) yang dilahirkan pada tahun 1911 silam dipimpin oleh H. Samanhudi.


E. Koperasi Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Pada masa Jepang berkuasa di Indonesia, koperasi tidak mengalami perkembangan tetapi justru mengalami kehancuran. Jepang lalu mendirikan ”Kumiai”, yaitu koperasi model Jepang. Tugas Kumiai mula-mula menyalurkan barang-barang kebutuhan rakyat yang pada waktu itu sudah mulai sulit kehidupannya. Politik tersebut sangat menarik perhatian rakyat sehingga dengan serentak di Indonesia dapat didirikan Kumiai sampai ke desa-desa. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.


Jelaslah bahwa Kumiai sangat merugikan perekonomian rakyat, sehingga kepercayaan rakyat terhadap koperasi hilang. Hal ini merupakan kerugian moral untuk pertumbuhan koperasi selanjutnya.


Kesimpulan
Koperasi didirikan pertama kali oleh R. Aria Wiriatmadja dalam bentuk koperasi kredit yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat dengan cara membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Namun dalam pelaksanaannya koperasi yang didirikan untuk mensejahterakan rakyat tersebut tidak dapat berjalan dengan lancar sebagai akibat dari campur tangan penjajah yang membatasi pergerakan koperasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan penjajah khawatir bahwa koperasi dapat menjadi sarana bagi rakyat Indonesia sebagai tempat pusat perlawanan melawan para penjajah.

Wednesday, December 28, 2011

Tugas 3 Ekonomi Koperasi

Ekonomi Koperasi
A. Pengertian Koperasi
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
B. Landasan Koperasi
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
·         Landasan Idiil = Pancasila
·         Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
·         Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
C. Fungsi Koperasi / Koprasi
1.      Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2.      Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3.      Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
4.      Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
D. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1.      Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
2.      Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
3.      Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara
4.      Menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
E. Ciri-Ciri Koperasi
·         Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
·         Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.
·         Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
·         Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
·         Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi
·         Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
F. Prinsip Dasar Koperasi
1.      Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka.
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
2.      Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4.      Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modal.
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
5.      Kemandirian.
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

G. Bentuk dan Jenis Koperasi

     Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

·         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
H. Kelebihan koperasi yaitu :
1.      Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.      Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.      Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.      Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.      Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.      Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
I. Kelemahan koperasi yaitu:
1.      Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.      Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.      Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.      Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.

Thursday, November 10, 2011

Tugas 2 Ekonomi Koperasi


Syarat-syarat Pendirian Koperasi
Untuk membuat sebuah koperasi tidak bisa begitu saja, seperti air mengalir. Membentuk asal jadi atau seadanya saja. Sebagai sebuah lembaga keuangan, ada syarat-syarat pendirian koperasi yang harus dipenuhi. Hal ini diperlukan agar nantinya koperasi tersebut memiliki landasan yang jelas dan juga sesuai dengan peraturan uang ada, yaitu Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 yang mengatur mengenai Perkoperasian. Terutama pada bab IV pasal 6 sampai dengan pasal 8.

Syarat Pendirian Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah koperasi. Persyaratan pendirian koperasi yang wajib dipenuhi tersebut adalah sebagai berikut:
       1.  Persyaratan pembentukan koperasi ditentukan berdasarkan dari bentuk koperasi yang akan dibentuk, apakah koperasi primer atau bentuk koperasi sekunder.
2.  Pembentukan koperasi primer memerlukan paling sedikit 20 orang anggota. Sedangkan koperasi sekunder keanggotaannya adalah beberapa badan hukum koperasi. Paling sedikit ada tiga koperasi untuk sebuah koperasi sekunder.
3.   Koperasi yang akan dibentuk tersebut haruslah berkedudukan di suatu wilayah tertentu yang terletak di negara Republik Indonesia.
4.   Pembentukan koperasi dilakukan dengan adanya akta pendirian yang di dalamnya memuat anggaran dasar dari koperasi tersebut.
5.   Anggaran dasar koperasi ini setidaknya harus memuat paling sedikit hal-hal sebagai berikut ini.
·         Adanya daftar nama pendiri dari koperasi tersebut.
·         Adanya nama koperasi dan tempat atau lokasi kedudukan koperasi tersebut.
·         Mencantumkan maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan oleh koperasi tersebut dalam kegiatannya.
·         Adanya ketentuan yang mengatur mengenai keanggotaan koperasi.
·         Adanya ketentuan yang berupa aturan mengenai rapat anggota.
·         Adanya ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana proses pengelolaan koperasi tersebut.
·         Adanya ketentuan yang mengatur mengenai dana yang dijadikan modal dalam pembentukan dan berjalannya koperasi tersebut.
·         Adanya ketentuan yang mengatur mengenai jangka waktu berdirinya koperasi tersebut.
·         Adanya ketentuan yang mengatur tentang bagaimana pembagian sisa hasil usaha (SHU).
·         Adanya ketentuan yang mengatur sanksi dalam berjalannya kegiatan koperasi
Jika persyaratan-persyaratan pendirian koperasi tersebut terpenuhi, maka siapa saja bisa mendirikan koperasi, baik itu koperasi primer maupun sekunder.

Tata Cara Pendirian koperasi di Indonesia
Tata cara pendirian koperasi di Indonesia diatur dalam UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Tata cara tersebut terdiri dari tahapan-tahapan tertentu yang harus dilakukan demi terbentuknya sebuah koperasi yang memiliki badan hukum. Hal ini perlu diketahui untuk dijadikan pedoman jika ada masyarakat yang ingin mendirikan koperasi di lingkungannya dalam rangka mensejahterakan masyarakat sekitar dengan asas gotong royong dan kekeluargaan.
Ada sembilan tahap yang merupakan tata cara pendirian koperasi di Indonesia. Berikut ini rincian yang dapat dijadikan acuan dalam pendirian koperasi.
Tahap 1
Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa, menghubungi kantor koperasi di Tingkat II, baik kabupaten maupun kota, untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara pendirian koperasi.
Tahap 2
Pemrakarsa selanjutnya mengajukan proposal yang isinya mengenai potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukannya, sekaligus mengajukan permohonan kepada pejabat kantor koperasi. Hal ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga (AD/ART) dari koperasi yang akan didirikan.
Tahap 3
Atas dasar proposal yang diberikan, pejabat kantor koperasi melakukan penyuluhan mengenai pengertian koperasi, tujuan, serta manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan yang lainnya.
Tahap 4
Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi, setidaknya, harus dihadiri oleh 20 orang calon-calon anggota koperasi. Rapat ini dipimpin oleh pemrakarsa yang didampingi oleh pejabat kantor koperasi dengan materi-materi mengenai perkoperasian yang dianggap penting dan perlu diberikan.
Tahap 5
Setelah dilakukan rapat pembentukan tersebut, koperasi sudah dapat menjalankan aktivitas usahanya. Aktivitas tersebut, di antaranya pembayaran simpanan wajib, pokok, dan simpanan lainnya, dari anggota koperasi serta kegiatan usaha atau pelayanan lainnya pada para anggota koperasi.
Tahap 6
Pada tahap ini, pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke kantor koperasi setempat. Permohonannya dibuat rangkap tiga dan yang aslinya dibubuhi materai disertai lampiran akta pendirian dan AD/ART koperasi, berita acara rapat pembentukan koperasi, daftar hadir rapat pembentukan koperasi, neraca awal koperasi atau surat pernyataan dari pengurus yang menyatakan bahwa para anggotanya sudah membayar simpanan-simpanannya, daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi, dan daftar riwayat hidup semua pengurus serta pengawas koperasi.
Tahap 7
Verifikasi dan penelitian dilakukan oleh pejabat kantor koperasi setempat atas kebenaran data-data yang diberikan oleh pengurus koperasi. Jika sudah sesuai, pejabat kantor koperasi setempat segera melakukan pencatatan. Kemudian, dalam waktu maksimal tiga bulan, pejabat tersebut akan menyerahkan akta badan hukum koperasi tersebut pada pengurus.
Tahap 8
Jika koperasi tersebut wilayah operasinya lebih dari dua wilayah, kantor koperasi tingakt II menyerahkan hasil verifikasinya kepada pejabat kantor wilayah Departemen Koperasi pada tingkat I (provinsi) untuk diverifikasi kebenaran data-data koperasi tersebut.
Tahap 9
Ini adalah tahap akhir dari tata cara pendirian koperasi di indonesia. Yaitu, tahap ketika akta sudah bisa didapatkan jika memang hasil verifikasi data yang disampaikan sudah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

HASIL WAWANCARA DENGAN KOPERASI SEKOLAH SMPN 4 TAMBUN SELATAN
Koperasi Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Tambun Selatan berdiri sejak sekitar tahun 2000. Koperasi Sekolah ini beranggotakan guru-guru SMPN 4 Tambun Selatan. Modal Koperasi Sekolah diperoleh dari pihak sekolah dan keuntunganya pun diberikan kepada pihak sekolah. Tujuan didirikan Koperasi Sekolah ialah untuk mensejahterakan para anggotanya yang dalam hal ini ialah guru-guru sekolah tersebut. Dalam kegiatan usahanya, Koperasi Sekolah ini menjual berbagai seragam sekolah beserta atributnya dan buku-buku paket beserta LKS (Lembar Kerja Siswa) yang akan digunakan oleh siswa-siswi SMPN 4 Tambun Selatan.