Tuesday, May 6, 2014

Akuntansi Internasional - Bab 2 PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

Bab 2 PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

Setelah mengikuti bab ini, mahasiswa akan dapat menjelaskan tentang perkembangan dan klasifikasi akuntansi internasional.

Setelah mengikuti pertemuan ke dua, mahasiswa dapat:
- Mengidentifikasi dan menjelaskan faktor mempengaruhi perkembangan dunia akuntansi.
- Mengetahui pendekatan perkembangan akuntansi dalam ekonomi yang berorientasi pasar.
- Mengidentifikasi negara yang dominan dalam perkembangan praktek akuntansi.
- Memiliki pengetahuan dasar klasifikasi akuntansi dan bisa membandingkannya.
- Menjelaskan perbedaan antara penyajian wajar dan kepatuhan terhadap hukum dan negara mana yang dominan penerapannya.
- Mengetahui isu penting perbedaan antara penyajian wajar dan kepatuhan terhadap hukum.


Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Akuntansi
          Dalam berkembangnya kesadaran terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi dalam konteks global, para ahli ada yang berpendapat bahwa secara sistematis terdapat perbedaan pola perilaku akuntansi yang diterapkan di berbagai Negara. Hal ini dapat dilketahui dengan mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan system akuntansi pada suatu Negara. Pemahaman dengan baik system akuntansi dalam suatu Negara adalah dengan mengetahui apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya. berikut ini delapan faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi :
1. Sumber Pendanaan
Pada negara yang memiliki pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan risiko terkait. Sedangkan dalam Negara yang menerapkan sistem berbasis kredit, memiliki fokus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.
2. Sistem hukum
Dunia barat mempunyai dua orientasi dasar yaitu hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Hukum kode diambil dari hukum Romawi dan kode napoleon. Di Negara-negara yang menerapkan hukum kode, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap serta mencakup banyak prosedur. Sedangkan hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap. Aturan akuntansi menjadi adaptif dan inovatif karena ditetapkan oleh organisasi professional sector swasta.
3. Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya guna keperluan pajak. Namun, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu, yang berbeda dengan prinsip akuntansi keuangan.
4. Ikatan politik dan ekonomi
Banyak Negara berkembang yang menerapkan system akuntansi yang dikembangkan oleh bangsa lain, entah karena paksaan ataupun karena keinginan sendiri. Seperti contoh sistem pencatatan double entry yang berawal di italia kemudian menyebar di Eropa; Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaannya; pendudukan jerman pada saat PD II menyebabkan Perancis menerapkan plan comptable. USA memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya USA di Jepang pada saat PD II.
5. Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Masalah akuntansi seperti penilaian aktiva tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sector manufaktur menjadi semakin kurang penting.
7. Tingkat Pendidikan
Standar praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative, misalnya, tidak akan informatif kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.
8. Budaya
Budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variasi budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara. Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede: individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidakpastian, maskulinitas.

Pendekatan Perkembangan Akuntansi dalam Ekonomi yang Berorientasi Pasar
          Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pada pertengahan tahun 1960-an, dimana diidentifikasikan empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di Negara-negara barat dengan system ekonomi berorientasi pasar:
1. Berdasarkan pendekatan makroekonomi
Praktik akuntansi didapat dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Tujuan perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional. Akuntansi di Swedia berkembang dari makroekonomi.
2. Berdasarkan pendekatan mikroekonomi
Akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekomoni. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Untuk mencapai tujuan itu, perusahaan harus mempertahankan modal fisik yang dimiliki dan perusahaan juga harus memisahkan secara jelas modal dari laba untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi aktivitas usaha. Akuntansi di Belanda berkembang dari mikroekonomi.
3. Berdasarkan pendekatan independen
Akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc dengan pasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi berkembang secara independen di Inggris dan Amerika Serikat.
4. Berdasarkan pendekatan yang seragam
Akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh perusahaan pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan perancang pemerintah, otoritas pajak dan bahkan menejer untuk menggunakan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis. Akuntansi berkembang yang saragam di Prancis.

Mengidentifikasi negara yang dominan dalam perkembangan praktek akuntansi
          Ada beberapa negara yang dominan dalam akuntansi, ini adalah beberapa contohnya :
1. PRANCIS
          Prancis merupakan pendukung utama akuntansi nasional di dunia.Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptable General (kodeakuntansi nasional) resmi yang pertama pada bulan September 1947. Revisikode tersebut dilakukan pada tahun 1957. Revisi selanjutnya terjadi padatahun 1982 berdasarkan Direktif Keempat Uni Eropa (UE). Pada tahun 1986,rencana tersebut diperluas untuk melaksanakan ketentuan dalam DirektifKetujuh UE terhadap laporan keuangan konsolidasi dan direvisi lebih lanjutpada tahun 1999.
          Ciri khusus akuntansi di Prancis adalah terdapatnya dikotomi antaralaporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangankelompok usaha yang dikonsolidasikan. Hukum memperbolehkanperusahaan Prancis untuk mengikuti Standar Pelaporan KeuanganInternasional (IFRS) atau bahkan prinsip akuntansi yang diterima umum diAS (GAAP) dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi.
2. JEPANG.
          Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabunganberbagai pengaruh domestic dan internasional. Dua badan pemerintah yangterpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajakpenghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut pula. Pada paruh pertama abad ke-20, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruh Jerman; pada paruh kedua, ide-ide dari AS yang berpengaruh. Akhir-akhir ini,pengaruh badan Badan Standar Akuntansi Internasional mulai dirasakan dan pada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasisector swasta sebagai pembuat standar akuntansi. Akuntansi di Jepang sedang dibentuk ulang agar sesuai dengan IFRS.
3. AMERIKA SERIKAT
          Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh Badan Sektor Swasta (BadanStandar Akuntansi Keuangan, atau Financial Accounting Standards Boardi –FSAB), namun sebuah lembaga pemerintah (Komisi Pengawas Pasar Modalatau Securities Exchange Commission – SEC) juga memiliki kekuasaanuntuk menerapakan standarnya sendiri.

Memiliki pengetahuan dasar klasifikasi akuntansi dan bisa membandingkannya
          Kalsifikasi dapat membantu pengambilan keputusan untuk menilai prospek dan problem dalam masalah harmonisasi internasional. Diawah ini Dasar- dasar Klasifikasi Akuntansi Internasional Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu :
1) Pendekatan Deductive
Yaitu mengidentifikasikan faktor lingkungan yang relevan dan mengkaitkan itu dengan praktek akuntansi nasional, pengelompokan internasional atau pola perkembangan yang diajukan.
2) Pendekatan Inductive
Praktek akuntansi individual dianalisa, pola perkembangan atau pengelompokan diidentifikasikan dan di akhir penjelasan dibuat dari sudut pandang ekonomi, sosial, politik dan faktor-faktor lainnya.
          Selain dua pendekatan diatas Klasifikasi akuntansi internasional juga dapat dilakukan dalam dua cara lain yaitu: dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan basis data prinsip dan prektik akuntansi seluruh dunia.

Menjelaskan perbedaan antara penyajian wajar dan kepatuhan terhadap hukum dan negara mana yang dominan penerapannya
          Perbedaan penyajian wajar dan kepatuhan terhadap hukum mengalami banyak permasahan. Ini menyangkut penyesuaian yang dilakukan terhadap pemberlakuan IFRS sebagai dasar penyajian. Beberapa masalah diantaranya :
1. depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum),
2. sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum),
3. pension dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat berhenti kerja (kepatuhan hukum).
4. Masalah lain adalah penggunaan cadangan diskrit untuk meratakan laba dari satu periode ke periode yang lain.
          Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk (substance over form) merupakan ciri utama akuntansi hukum umum. Akuntansi kepatuhan hokum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenankan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau memenuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di Negara-negara hukum kode di mana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor sedangkan laporan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum. Setelah tahun 2005, seluruh perusahaan Eropa yang mencatatkan sahamnya akan menggunakan akuntansi penyajian wajar dalam laporan konsolidasinya karena mereka akan menggunakan IFRS.

Mengetahui isu penting perbedaan antara penyajian wajar dan kepatuhan terhadap hukum
          Isu penting yang terjadi saat ini adalah tentang pemberlakuan IFRS sebagai dasar penyajian. Sehingga negara-negara yang belum melakukan penyajian wajar melalukan penyesuaian terhadap laporannya.

Sumber:
http://lupvlife.blogspot.com/2013/03/perkembangan-dan-klasifikasi-akuntansi.html
http://srilestarimingxiu.blogspot.com/2011/03/perkembangan-dan-klasifikasiakuntansi.html
http://khair2120.wordpress.com/2011/02/19/klasifikasi-akuntansi-internasional/
http://disfianoni.blogspot.com/2011/06/8-faktor-perkembangan-akuntansi-4.html
http://davengine.blogspot.com/2011/02/makalah-akuntansi-international-negara.html

Akuntansi Internasional - Bab 1 PENDAHULUAN

Bab 1 PENDAHULUAN
Setelah mengikuti kuliah ini, mahasiswa akan dapat menjelaskan Apa yang dimaksud dengan akuntansi internasional dan pengaruhnya terhadap kebijakan sektor keuangan dan pasar modal global.

Setelah mengikuti pertemuan ke satu, mahasiswa dapat:
- Menjelaskan dan memahami Bagaimana Akuntansi Internasional berbeda dengan akuntansi lainnya.
- Menjelaskan dan memahami Bagaimana Akuntansi Internasional terbagi menjadi tiga bidang yg luas.
- Mengetahui sejarah dan Akuntansi Internasional dan trend kebijakan sektor keuangan nasional.
- Memahami peran akuntansi dalam bidang usaha dan pasar modal global.


Perbedaan Akuntansi Internasional dengan Akuntansi Lainnya
  Definisi akuntansi internasional menurut Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18), yaitu akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Ekspor sebagai penjualan ke luar negeri dan dimulai saat perusahaan penjual domestik mendapatkan order pembelian dari perusahaan pembeli asing.
  Kesulitan-kesulitan mulai timbul pada saat perusahaan domestik ingin melakukan investigasi terhadap kelayakan perusahaan pembeli asing. Jika pembeli diminta untuk memberikan informasi finansial (Jurnal Akuntansi & Keuangan) berkaitan dengan perusahaannya, ada kemungkinan bahwa informasi finansial tersebut tidak mudah diinterpretasikan, mengingat adanya asumsi-asumsi akuntansi dan prosedur akuntansi yang tidak lazim di perusahaan penjual.
  Sebagian besar perusahaan yang baru terjun di bisnis internasional bisa meminta bantuan kepada bank atau kantor akuntan dengan keahlian internasional untuk menganalisis dan mengintepretasikan informasi finansial tersebut. Hal lain yang harus diantisipasi adalah jika pembeli membayar dalam mata uang asing. Misalnya, sebuah perusahaan di Indonesia melakukan ekspor hasil produksi kerajinan kepada perusahaan di Amerika Serikat, dan pembeli membayar dalam dollar Amerika Serikat. Perusahaan domestik harus mengantisipasi adanya rugi atau untung potensial yang mungkin timbul karena perubahan nilai tukar antara saat order pembelian dicatat dengan saat pembayaran diterima.
  Konsolidasi hasil operasi perusahaan induk dan anak.Akuntansi internasional menjadi semakin penting dengan banyaknya perusahaan multinasional (multinational corporation) atau MNC yang beroperasi di berbagai negara di bidang produksi, pengembangan produk, pemasaran dan distribusi, di samping itu pasar modal juga tumbuh pesat yang ditunjang dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi.
Perbedaan International Accounting dengan akuntansi lain, yaitu :
1. Yang dilaporkan adalah perusahaan multinasional (Reported is a multinational company).
Perusahaan multinasional yaitu suatu perusahaan yang berbasis di satu negara (negara induk) akan  tetapi perusahaan itu memiliki kegiatan produksi ataupun pemasaran cabang di negara-negara lain (negara cabang). Perusahaan multinasional biasanya memiliki ciri-ciri, yaitu membentuk cabang-cabang di luar negeri, visi dan strategi yang digunakan untuk memproduksi suatu barang bersifat global jadi perusaan tersebut membuat atau menghasilkan barang yang dapat digunakan di semua negara, lebih cenderung memilih kegiatan bisnis tertentu umumnya manufaktur, menempatkan cabang pada negara-negara maju. Contoh perusahaan multinasional, yaitu KFC, Blackberry, LG.
2. Operasi transaksi melintasi batas-batas negara (Operating transactions across national borders.).
Perusahaan mengglobalisasikan kegiatan mereka baik untuk memasok pasar dalam negeri dan untuk melayani pasar luar negeri secara langsung.
3. Pelaporan ditujukan kepada pengguna yang berlokasi di negara selain negara perusahaan (Reporting addressed to users located in countries other than the company)
Transaksi antar perusahaan membutuhkan informasi finansial bagi masing-masing perusahaan yang bersangkutan, untuk melihat adanya asumsi-asumsi akuntansi dan prosedur akuntansi.

Tiga Bidang Luas Akuntansi Internasional
  Didalam akuntansi internasional terbagi menjadi tiga bidang yang luas, Akuntansi mencakup beberapa proses yang luas tersebut antara lain:
1. Pengukuran
Dapat memberikan masukan mendalam mengenai probabilitas operasi suatu perusahaan dan kekuatan posisi keuangan. Proses mengidentifikasi, mengelompokkan dan menghitung aktivtias dan transaksi, memberikan masukan mendalam mengenai profitabilitas dan operasi.
2. Pengungkapan      
Proses dimana pengukuran akuntansi dikomunikasikan kepada para pengguna laporan keuangan dan digunakan dalam pengambilan keputusan atau proses mengkomunikasikan kepada para pengguna.
3. Auditing
Proses dimana para kalangan professional akuntansi khusus (auditor) melakukan atestasi (pengujian) terhadap keandalan proses pengukuran dan komunikasi.

Sejarah Akuntansi Internasional dan Trend Kebijakan Sektor Keuangan Nasional
  Awalnya, akuntansi dimulai dengan sistem pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping) di Italia pada abad ke 14 dan 15. Sistem pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping), dianggap awal penciptaan akuntansi. Akuntansi modern dimulai sejak double entry accounting ditemukan dan digunakan didalam kegiatan bisnis yaitu sistem pencatatan berganda (double entry bookkeeping) yang diperkenalkan oleh Luca Pacioli (th 1447). Luca Pacioli lahir di Italia tahun 1447, dia bukan akuntan tetapi pendeta yang ahli matematika, dan pengajar pada beberapa universitas terkemuka di Italia. Lucalah orang yang pertama sekali mempublikasikan prinsip-prinsip dasar double accounting system dalam bukunya berjudul : Summa the arithmetica geometria proportioni et proportionalita di tahun 1494. Banyak ahli sejarah yang berpendapat bahwa prinsip dasar double accounting system bukanlah ide murni Luca namun dia hanya merangkum praktek akuntansi yang berlangsung pada saat itu dan mempublikasikannya. Hal ini diakui sendiri oleh Luca (Radebaugh, 1998) “Pacioli did not claim that his ideas were original, just that he was the one who was trying to organize and publish them. He objective was to publish a popular book that could be used by all, following the influence of the venetian businessmen rather than bankers”.
  Praktek bisnis dengan metode venetian yang menjadi acuan Luca menulis buku tersebut telah menjadi metode yang diadopsi tidak hanya di Italia namun hampir disemua negara Eropa seperti Jerman, Belanda, Inggris. Luca memperkenalkan 3 (tiga ) catatan penting yang harus dilakukan:
a. Buku Memorandum, adalah buku catatan mengenai seluruh informasi transaksi bisnis.
b. Jurnal, dimana transaksi yang informasinya telah disimpan dalam buku memorandum kemudian dicatat dalam jurnal.
c. Buku Besar, adalah suatu buku yang merangkum jurnal diatas. Buku besar merupakan centre of the accounting system (Raddebaugh, 1996).
  Perkembangan sistem akuntansi ini didorong oleh pertumbuhan perdagangan internasional di Italia Utara selama masa akhir abad pertengahan dan keinginan pemerintah untuk menemukan cara dalam mengenakan pajak terhadap transaksi komersial. “Pembukuan ala Italia” kemudian beralih ke Jerman untuk membantu para pedagang zaman Fugger dan kelompok Hanseatik. Pada saat bersamaan filsuf bisnis Belanda mempertajam cara menghitung pendapatan periodic dan pemerintah Perancis menerapkan keseluruhan sistem dalam perencanaan dan akuntabilitas pemerintah.
  Tahun 1850-an double entry bookkeeping mencapai Kepulauan Inggris yang menyebabkan tumbuhnya masyarakat akuntansi dan profesi akuntansi publik yang terorganisasi di Skotlandia dan Inggris tahun 1870-an. Praktik akuntansi Inggris menyebar ke seluruh Amerika Utara dan seluruh wilayah persemakmuran Inggris. Selain itu model akuntansi Belanda diekspor antara lain ke Indonesia. Sistem akuntansi Perancis di Polinesia dan wilayah-wilayah Afrika dibawah pemerintahan Perancis. Kerangka pelaporan sistem Jerman berpengaruh di Jepang, Swedia, dan Kekaisaran Rusia. Paruh Pertama abad 20, seiring tumbuhnya kekuatan ekonomi Amerika Serikat, kerumitan masalah akuntansi muncul bersamaan. Kemudian Akuntansi diakui sebagai suatu disiplin ilmu akademik tersendiri. Setelah Perang Dunia II, pengaruh Akuntansi semakin terasa di Dunia Barat. Bagi banyak negara, akuntansi merupakan masalah nasional dengan standar dan praktik nasional yang melekat erat dengan hukum nasional dan aturan profesional.

Peran Akuntansi Dalam Bidang Usaha dan Pasar Modal Global
  Dalam era globalisasi, dunia usaha dan masyarakat telah menjadi semakin kompleks sehingga menuntut adanya perkembangan berbagai disiplin ilmu termasuk Akuntansi. Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis.
  Perkembangan dunia usaha semakin lama semakin cepat dan sangat bervariasi. Bidang-bidang yang dahulu tidak di bayangkan sebagai sektor usaha sekarang menjadi sektor besar. Bunga Bank yang tinggi mendorong orang mencari alternatif untuk memenuhi kebutuhan permodalannya, persaingan antar perusahaan semakin meningkat dengan dibarengi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan di Indonesia. Dalam menghadapi itu semua para pengelola perusahaan sangat membutuhkan informasi akuntansi dalam rangka pengambilan keputusan. Akuntansi mengalami perkembangan yang sangat pesat seiring dengan tumbuh dan berkembangnya bisnis surat-surat berharga khususnya bisnis saham di pasar modal. Masyarakat Amerika sudah mengenal bisnis tersebut sejak tahun 1900 (Belkaoui, 2007).

Sumber:
http://imeldaoktavia.blogspot.com/2013/05/perbedaan-akuntansi-internasional.html
http://indahdduy.blogspot.com/2013/04/akuntansi-internasional-dan-pengaruhnya.html

Thursday, January 16, 2014

Tugas Softskill 2 - Etika Profesi

PELANGGARAN HUKUM BERAWAL DARI PELANGGARAN ETIKA


Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
            Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh Aristoteles dalam bukunya yang berjudul Etika Nikomacheia. Menurutnya pengertian etika dibagi menjadi dua yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia, dan yang kedua yaitu, Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998), etika adalah:
  • Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
  • Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak
  • Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
          Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. Salah satu aspek tersebut adalah aspek hukum.
         Hukum dan etika merupakan hal yang sering kita dengar dalam kehidupan bermasyarakat. Jika kita menyimak ketiga hal tersebut, terdapat satu tujuan yang sama. Tujuan tersebut adalah untuk menciptakan kehidupan masyarakat harmonis dan humanis. Hukum dan etika timbul karena adanya interaksi antar manusia. Bila kita melihat lebih jauh tentang kedua hal tersebut, kita akan melihat keterkaitan yang sangat dekat. Kata kunci dari hukum dan etika ini adalah peraturan dan sanksi.
            Menurut Aristoteles, hukum adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
Definisi “hukum” dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
  • peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
  • undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
  • patokan (kaidah, ketentuan).
  • keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
            Posisi etika di kehidupan sosial lebih tinggi dari hukum formal. Untuk menjaga etika ini maka muncul hukum formal. Namun, tidak bisa semua etika diwujudkan dalam hukum formal. Namun, hukum formal muncul dari etika. Karena tidak mempunyai hukuman yang mengikat, banyak pihak yang memilih melanggar etika daripada hukum formal. Dan yang terjadi, banyak orang yang lebih malu melanggar hukum formal daripada etika.
         Pelanggaran etika dianggap sebagai pelanggaran biasa atau common violations, bahkan banyak yang menganggap pelanggaran etika sebagai kebiasaan normal. Sementara itu, pelanggaran hukum formal dianggap sebagai pelanggaran luar biasa atau outstanding violations. Jika memang dilihat dari sanksinya memang akan terjadi seperti itu, namun jika dilihat dari tingkatan tentu bukan seperti itu. Etika mempunyai cakupan yang lebih luas daripada hukum formal.
          Berikut adalah beberapa kasus yang pernah terjadi terkait dengan pelanggaran hukum yang berawa dari pelanggaran etika beserta opini pribadi:
1. Kasus KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Arthur Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Opini: Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu padaprinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada jasa professional seorang akuntan. Seorang akuntan seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga kepentingan publik. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategoti The Big Five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Pelanggaran prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus ini. Hal ini sangat merugikan publik karena infornasi yang diterima publik adalah informasi yang tidak mengandung unsur kebenaran dengan kata lain telah terjadi tindak penipuan. Pelanggaran prinsip ketiga yaitu KAP Arthur Andesen juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
2. Pelanggaran Etika Ketua MK nonaktif Akil Mochtar
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan memecat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, Jumat 1 November 2013. Ia diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik hakim. Pelanggaran yang dilakukan oleh Akil tak hanya satu, namun bertumpuk.
Terkait dengan penahanan ketua MK nonaktif ini, dikarenakan beberapa pelanggaran etika dan hukum yang dilakukannya. Pertama terkait dugaan bersalah dalam penyelesaian sengketa Pilkada Banyuasin di Sumatera Selatan dan sejumlah perselisihan pilkada di daerah lain. Akil juga diduga menggunakan kewenangannya sebagai hakim untuk membagi perkara antara panelnya dengan panel lain.
Kedua, terkait rekening dan transaksi tak wajar yang dimiliki Akil. Ketiga, terkait narkotika yang dimiliki Akil. Akil diduga menyimpan narkotika, yakni tiga lintung ganja utuh dan satu bekas pakai, dua pil inex ungu dan hijau seperti yang diujaran Harjono. Keepat terkait hobi Akil pelesir ke luar negeri yang berdasarkan keterangan saksi, Akil Mochtar sering pergi ke luar negeri dengan keluarga ajudan dan sopir tanpa pemberitahuan pada Sekjen MK, termasuk ketika ke Singapura pada 21 September 2012,” ujar Harjono. Dan kelima Kelima, terkait kepemilikan mobil-mobil mewahnya yang berdasarkan surat keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya kepemiliknanya tidak terdaftar di Ditlantas. Ada kesan mobil itu dimiliki secara tidak sah.
Opini: Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Atas semua kesalahan itu, ia juga terbukti melanggar prinsip kepantasan, kesopanan, integritas, dan independensi dengan melakukan perbuatan tercela, melanggar sumpah jabatan, dan melanggar kode etik hakim konstitusi. Atas kesalahannya tersebuat Akil dinilai melanggar beberapa Prinsip Etika yang tertuang dalam Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
3. Etika dinasti politik Atut
Sangat mencengangkan jika melihat dinasti politik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah karena tercatat sembilan pejabat di lima daerah di Provinsi Banten masih mempunyai hubungan saudara dengan Ratu Atut.
Keluarga ikut menjabat memang tidak menyalahi aturan apalagi jika memang kompetensi bisa dipertanggungjawabkan. Namun banyaknya keluarga yang juga duduk sebagai pejabat “di wilayah sendiri” menimbulkan prasangka bahwa ada yang tidak benar dalam proses pemerintahannya. Kecurigaan pada bagaimana proses pemilihannya hingga untuk melanggengkan kekuasaan tentu menjadi kasak-kusuk yang lumrah.
Ditambah dengan kasus yang menjeratnya saat ini yaitu ia tersandung dugaan suap Pilkada Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan KPK agar Atut tidak mempengaruhi saksi-saksi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Adapun pasal yang menjerat Ratu Atut adalah Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Opini: Atut sebagai pemuncak dinasti politiknya semestinya sadar bahwa akan lebih baik mengedepankan etika daripada hukum formal. Apalagi jika dilihat dari posisinya sebagai pimpinan tertinggi di wilayah Banten. Seorang pemimpin yang baik tentu tidak hanya dilihat dari keteraturannya menjalani hukum formal, namun tidak terlepas pula dari etika. Kepantasan dari dinasti politik Atut akan semakin diuji tidak hanya oleh masyarakat selain itu proses hukum pun tengah berjalan seiring dengan kasus suap yang menimpa adiknya, Tubagus Chaery Wardhana yang saat ini tengah disidik oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Sumber :
http://khairunnisafathin.wordpress.com/2014/01/14/pelanggaran-hukum-berawal-dari-pelanggaran-etika/

Wednesday, January 15, 2014

Tugas Softskill 1 - Etika Profesi

REVIEW JURNAL ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Nama : Nur Rachman I.E.W
NPM : 29210304
Kelas : 4EB05
Judul : Keterkaitan Faktor-faktor Organisasional, Individual, Konflik Peran, Perilaku Etis dan Kepuasan Kerja Akuntan Manajemen
Penulis : Muhammad Fakhri Husein
Institusi : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

ABSTRAK
            This research develops a model for the linkage of organizational factors (role model, understanding code of ethics, and organizational commitment), individual factor (moral principle) to role conflict, ethical behavior, and their consequences to job satisfaction of management accountants in Indonesia. Using purposive sampling, this research is supported by 119 respondents. The response rate is 23,8%.
            To get a comprehensive view on antecedents of ethical behavior and role conflicts and their consequences to job satisfaction, this research is supported by management accountant respondents. Measurement of model is performed in analysis in Structural Equation Modeling by Analysis of Moment Structure (AMOS). Some indicators of goodness of fit model are still unsatisfactory, but this research confirms some hypotheses of the previous researches. Understanding Code of Ethics, organizational commitment and role model influence significantly ethical behavior of management accountants. Meanwhile, moral principle does not influence significantly ethical behavior of management accountants.
            Role conflict is not influenced significantly by understanding code of ethics and moral principle, but it is influenced significantly by organizational commitment and role model. Management Accountant job satisfaction is influenced significantly by ethical behavior but role conflict doesn’t influence significantly management accountant job satisfaction.
Keywords : Organizational Factors, role model, code of ethics, organizational commitment, individual factors, moral principle, role conflict, ethics behavior, job satisfaction, management accountant

LATAR BELAKANG
            Banyak masalah yang terjadi pada berbagai kasus bisnis yang ada saat ini melibatkan profesi akuntan. Sorotan yang diberikan kepada profesi ini disebabkan oleh berbagai faktor di antaranya praktik-praktik profesi yang mengabaikan standar akuntansi bahkan etika. Perilaku tidak etis merupakan isu yang relevan bagi profesi akuntan saat ini.
            Di Indonesia, isu mengenai etika akuntan berkembang seiring dengan terjadinya beberapa pelanggaran etika, baik yang dilakukan oleh akuntan publik, akuntan intern, maupun akuntan pemerintah. Beberapa pelanggaran yang terjadi yaitu publikasi (penawaran jasa tanpa permintaan, iklan surat kabar, pengedaran bulletin KAP), pelanggaran obyektivitas (mengecilkan penghasilan, memperbesar biaya suatu laporan keuangan), isu pengawas intern holding mempunyai KAP yang memeriksa perusahaan anak holding tersebut, pelanggaran hubungan rekan seprofesi, isu menerima klien yang ditolak KAP lain dan perang tarif.
            Masalah etika bagi perusahaan juga sangat menentukan karena dalam jangka panjang apabila perusahaan tidak concern dengan perilaku etis dalam bisnis maka kelangsungan usahanya akan terganggu. Hal ini terjadi akibat manajemen dan karyawan yang cenderung mencari keuntungan sehingga terjadi penyimpangan norma-norma etis. Dalam jangka pendek, mungkin akan meningkatkan keuntungan perusahaan tetapi untuk jangka panjang, akan merugikan perusahaan itu sendiri karena hilangnya kepercayaan pelanggan atau konsumen terhadap perusahaan tersebut.
            Di samping adanya masalah dari dalam profesi akuntan, tantangan yang tidak kalah pentingnya adalah makin maraknya akuntan asing yang berpraktik di beberapa kota besar di Indonesia. Kesiapan yang menyangkut profesionalisme profesi mutlak diperlukan. Profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu berkeahlian, berpengetahuan, dan berkarakter (Machfoedz 1997).
            Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi di mana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri. Akuntan mempunyai tanggungjawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka. Analisis terhadap sikap etis dalam profesi akuntan menunjukkan bahwa akuntan mempunyai kesempatan untuk melakukan tindakan tidak etis dalam profesi mereka (Finn et al. dalam Fatt, 1995). Dalam menjalankan tugas sebagai auditor, seorang akuntan sering dihadapkan pada berbagai macam dilema, baik menyangkut etika maupun sikap profesional dan independensinya (Leung 1998). Kesadaran etika dan sikap profesional memegang peran yang sangat besar bagi seorang akuntan (Louwers et al., 1997). Personal value seorang akuntan tercermin dari keputusan etika yang dibuatnya sedangkan komitmen terhadap profesi tercermin dari pengembangan nilai-nilai profesional pada setiap keputusan yang dilakukannya (Jeffrey dan Weatherholt, 1996).
            Menurut Kinicki dan Kreitner (2001) dan Hunt dan Vitell (1986), perilaku etis dan tidak etis adalah produk dari kombinasi yang rumit dari berbagai pengaruh. Individu mempunyai kombinasi unik dari karakterisik personalitas, nilai-nilai, prinsip-prinsip moral, pengalaman pribadi dengan penghargaan dan hukuman, sejarah hukuman kesalahan yang dilakukan (history of reinforcement), dan gender. Ada tiga sumber utama pengaruh atas harapan peran etis seseorang. Pertama adalah pengaruh budaya individu tersebut. Pengaruh budaya termasuk latar belakang keluarga, pendidikan, agama, media/hiburan. Kedua adalah pengaruh organisasi. Pengaruh organisasi dapat dalam bentuk kode etik, budaya organisasi, model peran (panutan), tekanan yang dirasakan untuk mencapai hasil, dan sistem penghargaan dan hukuman. Ketiga adalah pengaruh politik, hukum dan ekonomi. Beberapa bukti empiris sebelumnya telah menguji sebagian model di atas, seperti Bernardi et al. (1997), Eynon et al. (1997), Ziegenfuss dan Singhapakdi (1994), Weeks et al.(1999), Cohen et al. (1998), Jones dan Hiltebeitel (1995).
            Di samping model pengaruh etis di atas, penelitian-penelitian lain juga mengaitkan faktor organisasional dan individual terhadap stres peran. Weick (dalam Rebele & Michaels 1990) menyatakan bahwa masalah stres merupakan faktor penting dari praktik akuntansi. Libby (dalam Rebele & Michaels, 1990) juga menyatakan bahwa konsep tentang stres menyediakan struktur dalam menganalisis berbagai masalah di bidang akuntansi. Beberapa studi empiris sebelumnya menunjukkan adanya keterkaitan antara faktor-faktor organisasional dan individual terhadap konflik peran. Contohnya adalah studi yang dilakukan oleh Behrman dan Perrault; Fry et al. (dalam Rebele dan Michaels, 1990), Sims dan Brinkman (2000), Koh dan Boo (2001), Yetmar dan Eastman (2000), Yetmar, Cooper dan Franks (1999), Kantor dan Weisberg (2002).
            Masalah keperilakuan etis dan konflik peran juga berhubungan dengan kepuasan kerja. Jika seseorang berperilaku etis, maka kepuasan kerjanya tinggi. Sedangkan jika konflik perannya rendah, maka kepuasan kerjanya tinggi. Studi yang dilakukan Koh dan Boo (2001), Yetmar dan Eastman (2000) membuktikan hal tersebut.
            Dari beberapa studi di atas, penelitian ini mengaitkan faktor-faktor organisasional, faktor individual, perilaku etis, konflik peran, dan kepuasan kerja. Penelitian ini menjadi menarik ketika masih sedikit yang membahas keterkaitan faktor-faktor di atas. Di Indonesia, penelitian tentang etika masih berfokus pada persepsi akuntan terhadap etika bisnis dan masih sedikit yang menguji faktor-faktor yang berpengaruh terhadap perilaku etis akuntan, konflik peran dan hubungannya dengan kepuasan kerja. Beberapa penelitian yang menguji perilaku etis ini di antaranya adalah Ludigdo (1998), Harnovinsyah (2001), Fauzi (2001), Gani (2000), Winarna (2001), Suartana (2000), dan Adib (2001).

METODOLOGI PENELITIAN
1)      Sumber Data : Data Primer
2)      Teknik Pengumpulan Data : Kuesioner
3)      Objek Penelitian : Akuntan Manajemen di seluruh Indonesia
4)      Metode Sampling : Judgment Sampling
5)   Variabel : Kode Etik, Komitmen Organisasional, Model Peran, Perilaku Etis, Kepuasan Kerja, Konflik Peran,
6)      Hipotesis
  1. H1 : Pemahaman kode etik mempengaruhi secara signifikan perilaku etis akuntan manajemen
  2. H2 : Pemahaman kode etik mempengaruhi secara signifikan konflik peran akuntan manajemen
  3. H3 : Komitmen organisasional mempengaruhi secara signifikan perilaku etis akuntan manajemen
  4. H4 : Komitmen organisasional mempengaruhi secara signifikan konflik peran akuntan manajemen
  5. H5 : Prinsip moral mempengaruhi secara signifikan perilaku etis akuntan manajemen
  6. H6 : Prinsip moral mempengaruhi secara signifikan konflik peran akuntan manajemen
  7. H7 : Model peran mempengaruhi secara signifikan perilaku etis akuntan manajemen
  8. H8 : Model peran mempengaruhi secara signifikan konflik peran akuntan manajemen
  9. H9 : Perilaku etis mempengaruhi secara signifikan kepuasan kerja akuntan manajemen
  10. H10 : Konflik peran mempengaruhi secara signifikan kepuasan kerja akuntan manajemen

ANALISIS DATA DAN PEMBAHASAN
Statistik Deskriptif
            Analisis dilakukan pada 119 jawaban responden yang memenuhi kriteria untuk diolah lebih lanjut. Statistik deskriptif disajikan dalam tabel 4. Berikut ini diuraikan hasil statistik deskriptif tersebut.
Pengukuran Model

            Model yang dianalisis mempunyai degree of freedom sebesar 11, berarti positif dan memenuhi salah satu syarat sebagai model yang fit. Chi-Square sebesar 183,870. Nilai The Root Mean Square Error of Approximation (RMSEA) adalah 0,365 dan berada diatas nilai yang dipersyaratkan yakni 0,08. Nilai GFI (Goodness of Fit Index) menunjukkan angka 0,648 berarti model ini didukung secara marginal walaupun dibawah nilai yang diharapkan 0,90. Sedangkan nilai AGFI (Adjusted Goodness of Fit Index) menunjukkan angka 0,105 jauh dibawah nilai yang dipersyaratkan sebesar 0,90.
            Nilai TLI (Tucker Lewis Index) adalah -0,343 dan dibawah nilai yang dipersyaratkan sebesar 0,90. Nilai RMR (Root Mean square Residual) nya adalah 0,124 cukup rendah sehingga dapat memenuhi kriteria model yang fit. Nilai NFI (Normed Fit Index) adalah 0,310 sehingga berada diatas nilai yang dipersyaratkan. Goodness of Fit model penelitian ini dapat dilihat pada tabel 5.

            Secara umum, model penelitian ini kurang memuaskan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai ukuran indikasi model yang fit. Degree of Freedom dan RMR menunjukkan model yang fit, namun ukuran-ukuran lain yakni RMSEA, GFI, AGFI, TLI, dan NFI menunjukkan hasil yang kurang menggembirakan. Untuk itu, peneliti mencoba mengembangkan model-model alternatif yang sekiranya dapat memenuhi kriteria model yang fit. Ada dua model alternatif yang peneliti ajukan. Model yang diajukan dimaksudkan untuk memperoleh model yang sekiranya lebih fit sesuai dengan variabel yang ada dalam penelitian ini. Model alternatif yang pertama ini menghubungkan antara variabel konflik peran dan perilaku etis. Peneliti menduga bahwa konflik peran mempengaruhi perilaku etis. Hal ini telah dibuktikan oleh Yetmar dan Eastman (2000) yang menguji pengaruh konflik peran terhadap perilaku etis. Hasilnya menunjukkan bahwa konflik peran akuntan pajak berpengaruh pada perilaku etisnya. Jika konflik perannya makin tinggi, maka perilaku etisnya makin rendah, begitu pula sebaliknya. Indikator pengukuran modelnya dapat dilihat pada tabel 6.
            Model alternatif yang kedua menghubungkan variabel konflik peran dan perilaku etis dan menghilangkan hubungan antara perilaku etis dan kepuasan kerja. Alasan peneliti mengajukan model ini karena adanya dua hasil penelitian yang belum menunjukkan arah yang seragam terhadap pola hubungan perilaku etis dan kepuasan kerja. Yetmar dan Eastman (2000) menyimpulkan bahwa kepuasan kerja mempengaruhi perilaku etis, sedangkan Koh dan Boo (2001) menyimpulkan bahwa perilaku etis mempengaruhi kepuasan kerja. Indikator pengukuran modelnya dapat dilihat pada tabel 7.


            Dengan melihat hasil fit model alternatif di atas, ternyata model alternatif yang peneliti ajukan tidak lebih baik.
Pengujian Hipotesis

            Model statistik yang digunakan untuk menguji masing-masing hipotesis adalah dengan menggunakan persamaan struktural dari AMOS (Analysis of Moment Structure). Indikator yang digunakan adalah nilai C.R. (Critical Ratio) pada Regression Weights dengan nilai minimum secara absolut 2 pada tingkat signifikansi 0,05. Tabel 8. menyajikan hasil analisis regresi dengan menggunakan AMOS.
            Berikut ini diuraikan hasil pengujian dan penjelasan dari setiap hipotesis.
1. Pengujian Hipotesis Pertama

            Hipotesis pertama menyatakan bahwa pemahaman kode etik mempengaruhi secara signifikan perilaku etis akuntan manajemen. Nilai Critical Ratio pada regression weights sebesar 3,302 menunjukkan pengaruh yang signifikan. Ini berarti bahwa pemahaman kode etik akuntan berpengaruh secara signifikan terhadap perilaku etis akuntan. Dengan demikian hipotesis pertama yang menyatakan bahwa pemahaman kode etik tidak mempengaruhi perilaku etis akuntan manajemen ditolak. Penelitian ini konsisten dengan penelitian Ziegenfuss dan Singhapakdi (1994). Akuntan akan berperilaku lebih etis jika memiliki pemahaman yang memadai tentang kode etik. Pemahaman yang lebih baik tentang kode etik akan membantu akuntan berperilaku yang lebih baik. Temuan penelitian ini juga berimplikasi pada pentingnya sosialisasi kode etik di kalangan akuntan manajemen.
2. Pengujian Hipotesis Kedua
            Hipotesis kedua yang diajukan adalah pemahaman kode etik tidak mempengaruhi secara signifikan konflik peran akuntan manajemen. Nilai Critical Ratio dari uji statistik yang dilakukan menunjukkan skor 0,427 sehingga hipotesis 2 tidak didukung. Ini berarti bahwa pemahaman kode etik tidak mempengaruhi secara signifikan konflik peran akuntan manajemen.
            Penelitian ini gagal mengkonfirmasi temuan Yetmar, Cooper dan Franks (1999) bahwa faktor kode etik merupakan salah satu faktor yang dapat membantu akuntan dalam mengatasi dilema atau konflik peran yang dialaminya. Tidak berpengaruhnya faktor pemahaman kode etik terhadap konflik peran ini menurut dugaan peneliti karena boleh jadi ketika akuntan manajemen merasakan konflik peran, maka ia tidak memperhatikan kode etik profesinya. Faktor-faktor selain pemahaman kode etik justru mempengaruhi konflik peran yang dihadapi oleh akuntan manajemen. Padahal seharusnya ketika ia mengalami konflik peran, akuntan manajemen merujuk pada pemahaman kode etiknya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Peneliti menduga bahwa sosialisasi kode etik di kalangan akuntan manajemen belum menjadi kebiasaan.
3. Pengujian Hipotesis Ketiga
            Hipotesis ketiga yang diajukan dalam penelitian ini adalah komitmen organisasional mempengaruhi secara signifikan perilaku etis akuntan manajemen. Nilai Critical Ratio dari hasil pengujiannya adalah 2,69 yang menunjukkan bahwa ada pengaruh secara signifikan komitmen organisasional terhadap perilaku etis akuntan manajemen. Dengan demikian hipotesis ketiga didukung. Penelitian ini berhasil mengkonfirmasi temuan Oz (2001) yang menyatakan ada hubungan antara komitmen organisasional dan perilaku etis. Karena akuntan manajemen adalah anggota atau pegawai organisasi, maka komitmennya terhadap organisasi akan mempengaruhi perilakunya. Makin tinggi komitmennya, maka makin sadar akuntan manajemen tersebut untuk berperilaku secara etis. Hasil penelitian ini menekankan pentingnya menumbuhkembangkan komitmen akuntan manajemen pada organisasi.
4. Pengujian Hipotesis Keempat
            Hipotesis keempat menyatakan bahwa komitmen organisasional mempengaruhi secara signifikan konflik peran akuntan manajemen. Nilai Critical Ratio adalah 3,21. Hasil ini menunjukkan bahwa ada pengaruh secara signifikan komitmen organisasional terhadap konflik peran yang dialami oleh akuntan manajemen. Jika komitmen organisasionalnya lemah maka diduga konflik peran akan terjadi. Koefisien critical ratio yang menunjukkan tanda positif berarti makin tinggi komitmen organisasional maka konflik peran akuntan manajemen juga akan tinggi.
            Penelitian ini berhasil mengkonfirmasi temuan Grover (dalam Grover & Hui, 1994) bahwa pegawai lebih suka berdusta ketika berhadapan dengan dua kepentingan tersebut (profesi dan tempatnya bekerja). Penelitian ini juga berhasil mengkonfirmasi temuan Mathieu dan Zajac (1990) yang menyatakan bahwa komitmen organisasional berhubungan dengan konflik peran. Komitmen organisasi yang tinggi dapat mengakibatkan setiap individu merasa harus mengabdi pada kepentingan organisasi. Di samping rasa ‘memiliki’ terhadap organisasinya, maka ia merasakan bahwa ada komitmen yang harus juga ia miliki yakni komitmen terhadap profesinya. Di sinilah muncul konflik peran antara memilih mengabdi sepenuhnya ke perusahaan atau juga memperhatikan kepentingan profesi. Dengan kata lain, ia merasa bahwa ketika komitmen organisasi nya tinggi ia justru juga merasakan konflik peran yang tinggi sebagai akuntan. Di satu sisi ia harus mendahulukan kepentingan perusahaan, tapi di sisi lain ia harus menjunjung tinggi profesi nya sebagai akuntan manajemen. Pada saat penelitian ini dilakukan, belum berkembang sertifikasi akuntan manajemen. Dengan adanya sertifikasi akuntan manajemen diharapkan lebih mempunyai wawasan untuk menjaga nilai-nilai profesionalitasnya.
5. Pengujian Hipotesis Kelima
            Hipotesis kelima dari penelitian ini adalah prinsip moral mempengaruhi secara signifikan perilaku etis akuntan manajemen. Nilai Critical Ratio adalah -0,382 sehingga hasilnya adalah prinsip moral mempengaruhi secara signifikan perilaku etis akuntan manajemen. Dengan demikian, hipotesis kelima tidak didukung. Temuan ini sama dengan yang diperoleh Ziegenfuss dan Singhapakdi (1994) dan gagal mendukung temuan Yetmar dan Eastman (2000). Peneliti menduga bahwa prinsip moral tidak mempengaruhi perilaku etis akuntan manajemen karena ia merasa bahwa perilaku etis lebih banyak disebabkan oleh faktor situasional dan individu yang terlibat.
6. Pengujian Hipotesis Keenam
            Hipotesis yang diajukan adalah prinsip moral mempengaruhi secara signifikan konflik peran akuntan manajemen. Dari hasil pengujian yang dilakukan nilai Critical Ratio adalah 1,00. Hasil ini menunjukkan bahwa prinsip moral yang sifatnya idealisme tidak mempengaruhi secara signifikan konflik peran akuntan manajemen. Dengan demikian, hipotesis keenam tidak didukung. Penelitian ini gagal mengkonfirmasi temuan penelitian Yetmar, Cooper dan Frank (1999) bahwa prinsip moral juga merupakan penyebab dari konflik peran seseorang. Jika prinsip moral yang ia yakini berbeda dengan apa yang dilakukan maka konflik peran yang dirasakan makin tinggi.
            Dugaan peneliti, hipotesis keenam yang tidak didukung ini karena akuntan manajemen merasa bahwa prinsip moral yang diyakini bukan penyebab dari situasi konflik peran yang dialaminya. Prinsip moral yang sifatnya idealis bukan merupakan faktor penyebab dari konflik peran yang dialaminya, tapi mungkin lebih mengarah pada faktor situasional. Faktor situasional dalam konteks penelitian ini adalah keadaan senyata nya yang dihadapi oleh akuntan manajemen.
7. Pengujian Hipotesis Ketujuh
            Hipotesis yang diajukan adalah model peran mempengaruhi secara signifikan perilaku etis akuntan manajemen. Nilai critical ratio dari pengujian hipotesisnya adalah 2,81. Ini berarti bahwa model peran mempengaruhi secara signifikan perilaku etis akuntan manajemen. Hasil ini membuktikan bahwa perilaku akuntan manajemen sangat ditentukan seberapa baik pimpinan bisa menjadi panutan bagi pegawai khususnya akuntan. Akuntan akan berperilaku etis jika pimpinan memberi suri tauladan. Pada masyarakat paternalistik seperti di Indonesia, temuan penelitian ini menunjukkan besarnya pengaruh tokoh panutan terhadap perilaku pengikutnya. Penelitian ini berhasil mengkonfirmasi Jones dan Kavanagh (dalam Kantor dan Weisberg, 2002) yang juga menunjukkan bahwa tokoh panutan atau model peran berpengaruh terhadap tindak tanduk atau perilaku pegawai.
8. Pengujian Hipotesis Kedelapan
            Hipotesis kedelapan yang diajukan adalah model peran mempengaruhi secara signifikan konflik peran akuntan manajemen. Pengujian hipotesis yang dilakukan menunjukkan nilai Critical Ratio sebesar -5,918. Hasil ini menunjukkan bahwa ada pengaruh secara signifikan model peran terhadap konflik peran. Dengan demikian hipotesisnya didukung. Jika tokoh panutan akuntan manajemen tersebut menjadi lebih baik, maka konflik peran yang dirasakan makin rendah. Tapi sebaliknya jika persepsi atau pandangan akuntan manajemen tersebut terhadap tokoh panutannya kurang, maka konflik peran yang dirasakan oleh akuntan manajemen tersebut akan tinggi. Penelitian ini berhasil mengkonfirmasi tentang pentingnya tokoh panutan (role model) dalam organisasi sehingga pegawai dapat tetap meminimalkan konflik peran yang dirasakannya.
            Penelitian ini berhasil mengkonfirmasi temuan penelitian sebelumnya (Sims dan Brinkman, 2002) yang menyatakan bahwa jika pimpinan memberi arahan yang jelas tentang apa yang dilakukan dan yang tidak dilakukan maka konflik peran dalam organisasi akan berkurang. Begitu pula temuan penelitian Behrman dan Perrault; Fry et al. (dalam Rebele dan Michaels, 1990) yang menyimpulkan bahwa perilaku pimpinan (role model) mempengaruhi konflik peran.
9. Pengujian Hipotesis Kesembilan
            Hipotesis kesembilan yang diajukan dalam penelitian ini adalah perilaku etis mempengaruhi secara signifikan kepuasan kerja akuntan manajemen. Nilai Critical Ratio dari pengujian yang dilakukan menunjukkan nilai 3,64. Hal ini berarti bahwa ada pengaruh secara signifikan perilaku etis terhadap kepuasan kerja akuntan manajemen. Hasil ini konsisten dengan temuan Koh dan Boo (2001) yang menguji keterkaitan etika dan kepuasan kerja. Penelitian ini membuktikan bahwa kepuasan kerja dapat muncul karena aspek non keuangan. Penelitian ini menunjukkan bahwa jika akuntan manajemen mampu menjaga perilaku etisnya, maka kepuasan kerjanya semakin tinggi. Dengan demikian kinerja seorang akuntan manajemen dapat didorong tidak hanya melalui insentif yang sifatnya keuangan tapi juga dari lingkungan kerja yang kondusif yang salah satunya ditunjukkan oleh perilaku secara etis.
10. Pengujian Hipotesis Kesepuluh
            Hipotesis yang kesepuluh menyatakan bahwa konflik peran mempengaruhi secara signifikan kepuasan kerja akuntan manajemen. Nilai Critical Ratio dari pengujian hipotesisnya adalah -1,89 sehingga hipotesis kesepuluh tidak didukung. Temuan penelitian ini berarti bahwa konflik peran yang dirasakan oleh akuntan manajemen tidak mempengaruhi kepuasan kerjanya. Temuan penelitian ini gagal mengkonfirmasi temuan Fisher (2001), Pasewark dan Strawser (1996). Penyebabnya menurut dugaan peneliti adalah adanya variabel lain yang memediasi hubungan antara konflik peran dan kepuasan kerja akuntan manajemen seperti yang ditemukan oleh Fogarty et al.(2000).
            Penyebab lain gagalnya hipotesis yang kesepuluh ini seperti yang diungkapkan oleh Puspa (1998) bahwa konflik peran yang dialami oleh akuntan manajemen merupakan konsekuensi dari jabatannya sebagai akuntan manajemen, dan juga kepuasan kerja yang sifatnya self-rating akan menghasilkan subyektivitas yang tinggi sehingga akan lebih baik pengukuran kepuasan kerja ditambah dengan ukuranukuran lain yang akan menjamin obyektivitas jawaban responden.
KESIMPULAN
            Penelitian ini mencoba mengembangkan suatu model keterkaitan antara faktor-faktor organisasional (model peran, pemahaman kode etik dan komitmen organisasional) dan faktor-faktor individual yakni prinsip moral dan hubungannya dengan konflik peran, perilaku etis dan kepuasan kerja akuntan manajemen. Penelitian ini menggunakan 119 responden (response rate 23,8%) yang diperoleh secara purposive untuk kepentingan penelitian ini. Analisis yang dilakukan adalah pengujian model dan uji hipotesis dengan menggunakan software AMOS. Dari model yang diajukan indikator fit dari suatu model memang relatif kurang memuaskan, namun penelitian ini berhasil mengungkapkan faktor-faktor yang mempengaruhi konflik peran dan perilaku etis akuntan manajemen dan kepuasan kerja. Pemahaman kode etik, komitmen organisasional dan model peran mempengaruhi perilaku etis akuntan manajemen. Sedangkan prinsip moral tidak mempengaruhi perilaku etis akuntan manajemen.
            Sedangkan pemahaman kode etik, prinsip moral tidak mempengaruhi secara signifikan konflik peran. Faktor-faktor komitmen organisasional dan model peran yang justru mempengaruhi konflik peran. Sedangkan perilaku etis mempengaruhi kepuasan kerja sedangkan konflik peran tidak mempengaruhi kepuasan kerja akuntan manajemen.

Sunday, June 3, 2012

Jurnal Review 12


Jurnal Review
PILIHAN HUKUM PARA PIHAK DALAM
SUATU KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL
( Suatu Tinjauan Terhadap Pembatasnya )
Tjip Ismail

Abstrak
Technological Progress and the communications result economic activity shall no longer circles by State boundary. Phenomenon Regionalism that happened in various world cleft these days, like ASEAN or Uni Europe
bornedly it transactionof so-called by e-commerce. International trade have become backbone for State to become prosperous, secure and prosperous and the strength. Defrayal of International trade by letter L/C or organizable except that by other law system

Keyword : Punish, Contract Trade, International

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring dengan arus globalisasi, perdagangan internasional merupakan bidang yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum pun cukup luas. Hubungan-hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenisnya, dari bentuk yang sederhana, yaitu barter, jual-beli barang atau komoditi (produk-produk pertanian, perkebunan dan sejenisnya) hingga hubungan atau transaksi-transaksi dagang yang kompleks. Hal ini disebabkan oleh adanya jasa teknologi (khususnya teknologi informasi) sehingga transaksi dagang semakin berlangsung cepat.
Batas-batas Negara bukan lagi halangan dalam bertransaksi. Bahkan dengan pesatnya teknologi, dewasa ini para pelaku dagang tidak perlu mengetahui atau mengenal siapa rekanan dagangnya yang berada jauh di belahan bumi lain. Hal ini tampak dengan lahirnya transaksi-transaksi yang disebut dengan e-commerce. Perdagangan internasional sudah menjadi tulang punggung bagi Negara untuk menjadi makmur, sejahtera dan kuat. Hal ini sudah terbukti dalam perkembangan dunia1.
Kemajuan teknologi dan komunikasi mengakibatkan aktivitas ekonomi tidak lagi terkungkung oleh batas-batas Negara. Fenomena regionalisme yang terjadi di berbagai belahan dunia dewasa ini, seperti ASEAN atau Uni Eropa. Para pihak sebelum menutup suatu perjanjian dagang, perlu bersikap hati-hati terhadap calon mitra dagang, substansi perjanjian, hak dan kewajiban, resiko, pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa2.
Perdagangan internasional umumnya menggunakan dua atau lebih sistem hukum pemerintahan. Pembeli ataupun penjual mungkin melakukan fungsinya di bawah dua sistem hukum yang berbeda. Perusahaan ekspedisi yang mengangkut barang-barang dan kontrak asuransi kelautan yang menjamin pelayaran dan muatan mungkin diatur oleh sistem hukum yang terpisah. Pembiayaan perdagangan internasional dengan Surat L/C atau kalau tidak dapat diatur oleh sistem hukum yang lain. Ketika timbul perselisihan, para pihak dapat mengajukan penyelesaian perselisihan mereka dengan menggunakan peradilan dari yurisdiksi yang dipilih.
B. Pokok Permasalahan
            Berdasarkan uraian di atas, dapatlah ditarik pokok permasalahan yang dapat dianalisis sehingga dapat menjawab pertanyaan ini, yaitu bagaimanakah choice of law by the parties (party autonomy), dikaitkan dengan pembatasan-pembatasan tertentu dalam suatu kontrak?
C. Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui choice of law by the parties (party autonomy), dikaitkan dengan pembatasan-pembatasan tertentu dalam suatu kontrak.
BAB II PILIHAN HUKUM DALAM SUATU KONTRAK DAGANG
A. Istilah dan Prinsip Pilihan Hukum
            Pilihan hukum hanya dibenarkan dalam bidang hukum perjanjian. Tidak dapat diadakan pilihan hukum di bidang hukum kekeluargaan misalnya3.
            Masalah pilihan hukum yang akan diberlakukan atau diterapkan adalah salah satu masalah yang penting dalam suatu kontrak perdagangan internasional. Istilah-istilah pilihan hukum dalam bahasa lain antara lain adalah: Partij autonomie,autonomie des parties (Perancis), intension of the parties (Inggris) atau (choice of law). Para pihak dalam suatu kontrak bebas untuk melakukan pilihan, mereka dapat memilih sendiri hukum yang harus dipakai untuk kontrak mereka. Para pihak dapat memilih hukum tertentu4.
            Pilihan hukum merupakan hukum mana yang akan digunakan dalam pembuatan suatu kontrak5. Para pihak yang mengadakan perjanjian dagang berhak melakukan kesepakatan tentang pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum (choice of forum) yang berlaku bagi perjanjian tersebut. Pilihan hukum (choice of law) menentukan hukum yang berlaku (governing law), demikian pula, pilihan forum arbitrase (arbitrase clause) menentukan jurisdiksi forum penyelesaian sengketa6.
            Peran choice of law di sini adalah hukum yang akan digunakan oleh badan peradilan untuk:7
−        menentukan keabsahan suatu kontrak dagang,
−        menafsirkan suatu kesepakatan-kesepakatan dalam kontrak,
−        menentukan telah dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya suatu prestasi (pelaksanaan suatu kontrak dagang),
−        menentukan akibat-akibat hukum dari adanya pelanggaran terhadap kontrak.
Hukum yang akan berlaku ini dapat mencakup beberapa macam hukum. Hukum-hukum tersebut adalah: hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa (applicable substantive law atau lex causae) dan hukum yang akan berlaku untuk persidangan (procedural law).
Hukum yang akan berlaku akan sedikit banyak bergantung pada kesepakatan para pihak. Hukum yang akan berlaku tersebut dapat berupa hukum nasional suatu Negara tertentu. Biasanya hukum nasional tersebut ada atau terkait dengan nasionalitas salah satu pihak. Cara pemilihan inilah yang lazim diterapkan dewasa ini. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak sepakat mengenai salah satu hukum nasional tersebut, biasanya kemudian mereka akan berupaya mencari hukum nasional yang relative lebih netral. Alternatif lainnya yang memungkinkan dalam hukum perdagangan internasional adalah menerapkan prinsip-prinsip kepatuhan dan kelayakan (ex aequo et bono) namun demikian penerapan prinsip ini pun harus berdasarkan pada kesepakatan para pihak8.
Pilihan hukum sekarang ini sudah umum diterima dalam kontrak-kontrak perdagangan internasional, baik oleh negara-negara barat dengan sistem kapitalisme liberal yang menerima pilihan hukum ini, juga negara-negara sosialis.
B. Macam-macam Pilihan Hukum
            Terdapat 4 (empat) macam cara dalam memilih hukum yang akan dipakai dalam hukum perdagangan internasional (HPI) yaitu:
1.      pilihan hukum secara tegas,
2.      pilihan hukum secara diam-diam,
3.      pilihan hukum secara dianggap, dan
4.      pilihan hukum secara hipotesis.
Ad. 1. Pilihan hukum secara tegas
            Pilihan hukum secara tegas ini, dapat kita lihat dalam klausula-klausula kontrak joint venture, management contract atau technical assistant contract, di mana para pihak yang mengadakan kontrak secara tegas dan jelas menentukan hukum mana yang mereka pilih. Hal tersebut biasanya muncul dalam klausul goverling law atau applicable law yang isinya berbunyi: “this contract will be governed by the law of the Republic of Indonesia” atau the agreement shall be governed by and construed in all respects in accordance with the law of England.
            Sebagai contoh adalah kontrak-kontrak yang dibuat Pertamina mengenai LNG salses contract dari 3 Desember 1973, dalam pasal 12 dinyatakan bahwa: this contract shall be governed by and interpreted in accordance with the law of the State of New York, United States of America”. Pilihan hukumnya adalah Negara bagian New York, merupakan hal yang tepat karena Amerika Serikat tidak mengenal hukum perdata untuk Negara Federasi Amerika Serikatnya, tetapi tiap-tiap Negara bagian mempunyai hukum perdatanya sendiri yang masing-masing berbeda.
Jadi di dalam pilihan hukum yang dinyatakan secara tegas, pilihan hukum dinyatakan dengan kata-kata yang menyatakan pilihan hukum tertentu dalam kontrak tersebut. Bilamana hakim dalam menentukan hukum mana yang harus berlaku dalam kontrak tersebut, hakim akan menggunakan pilihan hukum sebagai titik taut penentunya9.
Ad. 2. Pilihan hukum secara diam-diam.
            Untuk mengetahui adanya pilihan hukum tertentu yang dinyatakan secara diam-diam, dapat disimpulkan dari maksud atau ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta yang terdapat dalam suatu kontrak. Fakta-fakta yang berkaitan dengan kontrak tersebut, misalnya bahasa yang dipergunakan, mata uang yang digunakan, gaya atau style Indonesia.
            Kesimpulan ini adalah tafsiran hakim atau pengadilan. Dalam kenyataannya mungkin saja para pihak tidak bermaksud seperti yang disimpulkan pengadilan tersebut10.
Ad. 3. Pilihan hukum secara dianggap
            Pilihan hukum secara dianggap ini hanya merupakan presumption iuris, suatu dugaan hukum. Hakim menerima telah terjadi suatu pilihan hukum berdasar dugaan belaka, Pada pilihan hukum demikian tidak dapat dibuktikan menurut saluran yang ada. Dugaan hakim merupakan pegangan yang dipandang cukup untuk mempertahankan bahwa para pihak benar-benar telah menghendaki berlakunya suatu sistem hukum tertentu.
Ad. 4. Pilihan hukum secara hipotesis
            Pilihan hukum secara hipotesis ini dikenal terutama di Jerman. Sebenarnya di sini tidak ada kemauan dari para pihak untuk memilih sedikitpun. Hakim yang melakukan pilihan hukum tersebut. Hakim bekerja dengan fiksi, seandainya para pihak telah memikirkan hukum mana yang dipergunakan, hukum manakah yang dipilih mereka dengan cara sebaik-baiknya, jadi, sebenarnya tidak ada pilihan hukum bagi para pihak. Hakim yang menentukan pilihan hukum tersebut.
            Banyak kalangan tidak menerima pilihan hukum secara dianggap, apalagi pilihan hukum secara hipotesis. Oleh karena itu sebaiknya yang digunakan hanyalah pilihan hukum secara tegas atau pilihan hukum secara diam-diam.
            Permasalahan yang akan timbul sehubungan dengan terjadinya perselisihan yang berkenaan dengan kontrak-kontrak itu tidak memuat klausula mengenai governing law atau applicable law. Selain itu tidak selamanya kontrak dagang internasional dibuat secara tertulis. Dalam keadaan demikian tentunya tidak akan ada pula pilihan hukumnya. Berdasarkan hukum mana hakim harus mengadili perkara yang bersangkutan atau hukum mana yang seharusnya berlaku bagi kontrak-kontrak itu, hakim dapat menggunakan bantuan titik pertalian atau titik taut sekunder lainnya, yaitu tempat ditandatanganinya kontrak atau tempat dilaksanakannya kontrak.
BAB III PEMBATASAN-PEMBATASAN DALAM PILIHAN HUKUM
            Pilihan hukum, walaupun sudah dapat diterima secara umum, namun masih dipersoalkan mengenai batas-batas wewenang untuk memilih hukum ini. Ada batas-batas tertentu untuk kelonggaran memilih hukum ini. Persoalan yang dihadapi adalah, seberapa jauh diperkenankan pilihan hukum ini, apakah dapat diberlakukan seluas-luasnya, atau dibatasi. Pada prinsipnya para pihak memang bebas untuk melakukan pilihan hukum yang mereka kehendaki, tetapi kebebasan ini bukan berarti sewenang-wenang.
            Adapun batasan-batasan terhadap pilihan hukum adalah sebagai berikut: pilihan hukum hanya boleh dilakukan sepanjang tidak melaggar apa yang dikenal sebagai “ketertiban umum” (public policy), pilihan hukum tidak boleh menjelma menjadi penyelundupan hukum, pilihan hukum dibatasi oleh sistem hukum tertentu yang memaksa (dwingen recht)11.
A. Pilihan Hukum Tidak Melanggar Ketertiban Umum
            Persoalan pilihan hukum mempunyai hubungan erta dengan masalah ketertiban umum. Pilihan hukum diperkenankan berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Namun kebebasan tidak berarti tidak ada batasnya. Kebebasan tersebut dibatasi oleh ketentuan ketertiban umum (public policy)12.
            Ketertiban umum merupakan suatu rem darurat yang dapat menghentikan diperlakukannya hukum asing. Juga ketertiban umum merupakan suatu rem darurat terhadap pemakaian otonomi para pihak secara terlampau leluasa. Ketertiban umum menjaga bahwa hukum yang telah dipiih oleh para pihak adalah tidak bertentangan dengan sendi-sendi asasi dalam hukum dan masyarakat sang hakim13. Pemakaiannya juga harus secara hati-hati dan seirit mungkin, karena apabila terlalu cepat menggunakan rem darurat ini, maka hukum perdagangan internasional juga tidak dapat berjalan dengan baik. Sebaliknya, jika terlalu banyak mempergunakan lembaga ketertiban umum, berarti kita akan selalu memakai hukum nasional kita sendiri, padahal hukum perdata internasional kita sudah menentukan dipakainya hukum.
            Konsep ketertiban umum berlainan di masing-masing Negara. Ketertiban umum terikat pada tempat waktu. Jika situasi dan kondisi berlainan, paham ketertiban umum juga berubah. Public policy juga mempunyai hubungan erat dengan pertimbangan-pertimbangan politis. Boleh dikatakan bahwa pembuat kebijakan memegang peranan yang penting dalam ketertiban umum ini14.
            Sesuai dengan prinsip hukum yang universal dan sangat mendasar pula bahwa dikalahkan oleh kepentingan pribadi, oleh karena itu, jika ada kontrak perdagangan yang bertentangan dengan ketertiban umum, maka kontrak tersebut sudah pasti bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di suatu Negara15.
B. Pilihan Hukum Tidak Boleh Menjelma sebagai Penyelundup Hukum
            Ada hubungan yang jelas antara penyelundupan hukum dan pilihan hukum. Pada penyelundupan hukum sang individu mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah dibuatnya sendiri. Pada pilihan hukum tidak diadakan pilihan antara: mengikuti undang-undang atau mengikuti urusan yang dibuat sendiri. Pada pilihan hukum, yang dipilih adalah ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku bagi Negara-negara para pihak. Sedangkan pada penyelundupan hukum yang dipilih adalah titik pertalian yang bersifat obyektif seperti misalnya kewarganegaraan, domisili, tempat kontrak dilangsungkan (lex loci contractus), maupun tempat letaknya benda (lex rei sitae). Semua titik pertautan ini dipengaruhi oleh para pihak dalam penyelundupan hukum. Mereka misalnya merubah kewarganegaraan atau memindahkan tempat barang atau membuat kontrak di tempat lain. Semua ini menunjukkan perbuatan-perbuatan yang merupakan penyelundupan hukum16.
            Pilihan hukum harus dilakukan secara bonafid, tidak ada khusus memilih suatu tempat tertentu untuk maksud menyelundupkan peraturan-peraturan lain. Dengan lain perkataan yang dapat dipilih adalah hukum yang mempunyai hubungan dengan kontrak.
C. Pembatasan oleh Sistem Hukum Tertentu yang Memaksa (dwingen recht)
            Salah satu pembatasan dalam pilihan hukum adalah mengenai sistem hukum tertentu yang bersifat memaksa. Para pihak tidak dapat menyimpang dari kaidah-kaidah yang bersifat memaksa. Hal ini sudah umum diterima baik dalam suasana hukum intern maupun internasional17. Hukum yang memaksa (dwingen recht) membatasi kebebasan para pihak dalam menentukan pilihan hukum. Pembatasan-pembatasan tersebut ditentukan oleh keadaan ekonomi kehidupan modern, seperti perlindungan konsumen, pencegahan penyalahgunaan wewenang dari penguasa ekonomi serta menjaga iklim persaingan yang adil dalam ekonomi18.
D. Kasus-kasus
1. Perkara Zechav tahun 1935.
            Samuel Jones & Co (ekspor ltd) vs Louis Zecha. Zecha bertempat tinggal di Sukabumi dan berdagang di bawah merek “Soekaboemische Snelpersdrukkerij” menggugat perusahaan Inggris Samuel Jones & co. Berkedudukan di London, menuntut supaya dibayar 12 wessel yang ditarik oleh perusahaan George Mann & Coy Ltd di London. Peralihan wessel kepada Jones hanya perbuatan pura-pura untuk memudahkan penagihan terhadap Zecha. Persoalan yang timbal adalah hukum manakah yang harus dipergunakan untuk endosemen dan cessie yang telah dilakukan. Menurut hakim tingkat pertama, endosmen yang telah ditarik di London menggunakan bahasa Inggris, juga mata uang Poundsterling, Berta lex loci contractusnya adalah di London menurut cara yang berlaku disana. Maka Hakim beranggapan bahwa untuk endosmen berlaku hukum Inggris. Namun Zecha keberatan dan berpendaoat bahwa seharusnya bukan hukum Inggris tetapi hukum Indonesia lah yang dipakai. Pengadilan tinggi juga sependapat, bahwa akta cessie dibuat dalam bahasa Belanda dan juga isi dari akte, hal ini menunjukkan bahwa para pihak telah memilih hukum.
            Indonesia sebagai sistem hukum yang harus berlaku. Walaupun cessie dilakukan di London, pengadilan beranggapan bahwa hukum Indonesia lah yang berlaku, bukan lex loci contractus yang menentukan, tetapi maksud dari para pihak dan mengakui pilihan hukum sebagai titik pertalian sekunder untuk kontral hukum perdagangan internasional ini.
2. Kasus “Treller Nicolas” 1924
            Mahkamah Agung Belanda yang memutus perkara stoomtreiler Nicolaas, yang telah mengasuransikan sejumlah F. 80.000, untuk perjalanan dari Ijmuiden ke Immingham pulang pergi, asuransi laut ditutup dengan para tergugat, yaitu NV. Mascapai van Assurantie dan 10 maskapai lainnya (di antaranya perusahaan Denmark dan Swedia).
            Asuransi ini ditutup atas Casco, ketel, mesin-mesin dan alat perlengkapan kapal tersebut. Dalam perjalanan kapal ini tenggelam, dan penggugat menuntut pembayaran dari maskapai asuransi yang tidak mau membayar. Para tergugat yang terdiri dari 11 maskapai asuransi di mana 6 berkedudukan di Nederland dan berkewarganegaraan Belanda menolak membayar. Meraka beranggapan bahwa pada saat terjadinya kontrak asuransi, para pihak menghendaki pemakaian hukum Inggris. Menurut ketentuan dalam kontrak asuransi, dinyatakan Marine Insurance Act Inggris lah yang berlaku.
            Juga segala kondisi dan urgensi dari polis Llyods Inggris yang dipergunakan, sedangkan polis ini dianggap seolah-olah ditandatangani di London. Mereka beranggapan bahwa polis bersangkutan adalah batal menurut hukum Inggris, karena dalam polis memuat klausula yang melarang hukum Inggris. Dalam klausula ditentukan bahwa tidak diperlukan pembuktian lain mengenai kepentingan nilai atau anggaran kapal yang ditentukan dalam polis tersebut. Klausula ini dianggap bertentangan dengan sectie 4 Marine Insurance Act 1906 yang menetapkan bahwa tiap perjanjian asuransi yang bersifat “perkiraan” adalah batal menurut hukum Inggris, karenanya mereka menolak untuk membayar kepada pihak penggugat.
            Sedangkan penggugat beranggapan bahwa, walaupun perjanjian bersangkutan pada umumnya berlakuhukum Inggris, hal ini dimungkinkan pula bahwa untuk hal yang khusus dalam klausul ini berlaku hukum Belanda, karena polis asuransi ditandatangani di Nederland dan 6 dari 11 perusahaan asuransi berkedudukan di Nederland serta berstatus warga Negara Belanda. Tidak perlu seluruh perjanjian tunduk pada satu macam hukum saja, yaitu hukum Inggris, tapi dimungkinkan pula bahwa sebagian lagi, yaitu perjanjian asuransi diatur oleh hukum Belanda.
            Oleh Mahkamah Agung Belanda dipertimbangkan bahwa menurut hukum belanda, para pihak tidak diwajibkan untuk mengatur seluruh bagian perjanjian mereka oleh hanya satu macam hukum serta kaidah-kaidah yang memaksia dari suatu hukum asing juga tidak perlu diperlukan jika para pihak tidak menghendaki diberlakukannya kaidah memaksa ini walaupun merkea telah menerima berlakunya hukum asing bersangkutan, perjanjian asuransi bersangkutan tidak batal. Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menerima prinsip pilihan hukum oleh para pihak dalam keputusan ini dengan pertimbangan-pertimbangan politis. Boleh dikatakan bahwa pembuat kebijakan memegang peranan yang penting dalam ketertiban umum ini.
KESIMPULAN
            Batas-batas Negara bukan lagi halangan dalam bertransaksi. Kemajuan teknologi dan komunikasi mengakibatkan aktivitas ekonomi tidak lagi terkungkung oleh batas-batas Negara. Para pihak sebelum menutup suatu perjanjian dagang, perlu bersikap hati-hati terhadap calon mitra dagang, substansi perjanjian, hak dan kewajiban, resiko, pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa. Para pihak yang mengadakan perjanjian dagang berhak melakukan kesepakatan tentang pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum (choice of forum) yang berlaku bagi perjanjian tersebut. Ketika timbul perselisihan, para pihak dapat mengajukan penyelesaian perselisihan mereka dengan menggunakan peradilan dari yurisdiksi yang dipilih.
DAFTAR PUSTAKA BUKU-BUKU:
Adolf, Huala, Hukum Perdagangan Internasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, cet. 1, 2005
_____, Hukumerekonomian Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, cet. 1, 2005
Fuady, Munir, Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001
Gautama, Sudargo, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Buku Kelima Jilid Kedua (Bagian Keempat), Bandung: Penerbit Alumni, 1998
_____, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung: Penerbit Binacipta, cet. Ke-5, 1987
H.S, Salim, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, cet. Ke-3 2006
Khairandy, Ridwan, Pengantar Hukum Perdata Internasional, Jogyakarta: FH UII Press, Cet. 1, 2007
Internet:
Wibowo, Basuki Rekso, Kompetensi Peradilan Umum Terhadap Putusan Arbitrase, library@lib.unair.ac.id, 1 Januari 1999
Catatan Kaki:
1.       Huala Adof, Hukum Perdagangan Internasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, cet. 1, 2005, hlm 2
2.       Huala Adof, Hukum Perekonomian Internasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, cet. 1, 2005, hlm 1
3.       Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung: Penerbit Binacipta, cet. Ke-5, 1987, hlm. 204
4.       Ibid. Hlm 168
5.       Salim S. Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, cet. Ke-3 2006, hlm. 106
6.       Basuki Rekso Wibowo, Kompetensi Peradilan Umum Terhadap Putusan Arbitrase, librari@lib.unair.ac.id, 1 Januari 1999
7.       Adolf, Hukum Perdagangan Internasional, hlm. 214
8.       Ibid., hlm. 215
9.       Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Perdata Internasional, Yogyakarta: FH UII Press, cet. 1, 2007 hlm 131
10.   Ibid., hlm 134
11.   Gautama, Op.Cit., hlm. 171
12.   Khairandy, Op.Cit, hlm. 130
13.   Gautama, Op.Cit., hlm 172
14.   Ibid. Hlm 135
15.   Munir Fuady, Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001, hlm. 82
16.   Ibid., hlm. 84
17.   Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Buku Kelima Jilid Kedua (BagianKeempat), Bandung: Penerbit Alumni, 1998
18.   Khairandy, Op.Cit., hlm. 86

Nama kelompok :
1)      Daniel Anugrah Wibowo
2)      Deden Muhammad
3)      Nur Rachman I.E.W
4)      Peter Burju
5)      Rahman Hidayah
6)      Sulung Panji