Wednesday, December 28, 2011

Tugas 3 Ekonomi Koperasi

Ekonomi Koperasi
A. Pengertian Koperasi
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
B. Landasan Koperasi
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
·         Landasan Idiil = Pancasila
·         Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
·         Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
C. Fungsi Koperasi / Koprasi
1.      Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2.      Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3.      Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
4.      Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
D. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1.      Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
2.      Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
3.      Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara
4.      Menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
E. Ciri-Ciri Koperasi
·         Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
·         Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.
·         Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
·         Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
·         Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi
·         Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
F. Prinsip Dasar Koperasi
1.      Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka.
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
2.      Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4.      Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modal.
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
5.      Kemandirian.
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

G. Bentuk dan Jenis Koperasi

     Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

·         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
H. Kelebihan koperasi yaitu :
1.      Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.      Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.      Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.      Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.      Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.      Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
I. Kelemahan koperasi yaitu:
1.      Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.      Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.      Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.      Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.

Thursday, November 10, 2011

Tugas 2 Ekonomi Koperasi


Syarat-syarat Pendirian Koperasi
Untuk membuat sebuah koperasi tidak bisa begitu saja, seperti air mengalir. Membentuk asal jadi atau seadanya saja. Sebagai sebuah lembaga keuangan, ada syarat-syarat pendirian koperasi yang harus dipenuhi. Hal ini diperlukan agar nantinya koperasi tersebut memiliki landasan yang jelas dan juga sesuai dengan peraturan uang ada, yaitu Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 yang mengatur mengenai Perkoperasian. Terutama pada bab IV pasal 6 sampai dengan pasal 8.

Syarat Pendirian Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah koperasi. Persyaratan pendirian koperasi yang wajib dipenuhi tersebut adalah sebagai berikut:
       1.  Persyaratan pembentukan koperasi ditentukan berdasarkan dari bentuk koperasi yang akan dibentuk, apakah koperasi primer atau bentuk koperasi sekunder.
2.  Pembentukan koperasi primer memerlukan paling sedikit 20 orang anggota. Sedangkan koperasi sekunder keanggotaannya adalah beberapa badan hukum koperasi. Paling sedikit ada tiga koperasi untuk sebuah koperasi sekunder.
3.   Koperasi yang akan dibentuk tersebut haruslah berkedudukan di suatu wilayah tertentu yang terletak di negara Republik Indonesia.
4.   Pembentukan koperasi dilakukan dengan adanya akta pendirian yang di dalamnya memuat anggaran dasar dari koperasi tersebut.
5.   Anggaran dasar koperasi ini setidaknya harus memuat paling sedikit hal-hal sebagai berikut ini.
·         Adanya daftar nama pendiri dari koperasi tersebut.
·         Adanya nama koperasi dan tempat atau lokasi kedudukan koperasi tersebut.
·         Mencantumkan maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan oleh koperasi tersebut dalam kegiatannya.
·         Adanya ketentuan yang mengatur mengenai keanggotaan koperasi.
·         Adanya ketentuan yang berupa aturan mengenai rapat anggota.
·         Adanya ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana proses pengelolaan koperasi tersebut.
·         Adanya ketentuan yang mengatur mengenai dana yang dijadikan modal dalam pembentukan dan berjalannya koperasi tersebut.
·         Adanya ketentuan yang mengatur mengenai jangka waktu berdirinya koperasi tersebut.
·         Adanya ketentuan yang mengatur tentang bagaimana pembagian sisa hasil usaha (SHU).
·         Adanya ketentuan yang mengatur sanksi dalam berjalannya kegiatan koperasi
Jika persyaratan-persyaratan pendirian koperasi tersebut terpenuhi, maka siapa saja bisa mendirikan koperasi, baik itu koperasi primer maupun sekunder.

Tata Cara Pendirian koperasi di Indonesia
Tata cara pendirian koperasi di Indonesia diatur dalam UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Tata cara tersebut terdiri dari tahapan-tahapan tertentu yang harus dilakukan demi terbentuknya sebuah koperasi yang memiliki badan hukum. Hal ini perlu diketahui untuk dijadikan pedoman jika ada masyarakat yang ingin mendirikan koperasi di lingkungannya dalam rangka mensejahterakan masyarakat sekitar dengan asas gotong royong dan kekeluargaan.
Ada sembilan tahap yang merupakan tata cara pendirian koperasi di Indonesia. Berikut ini rincian yang dapat dijadikan acuan dalam pendirian koperasi.
Tahap 1
Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa, menghubungi kantor koperasi di Tingkat II, baik kabupaten maupun kota, untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara pendirian koperasi.
Tahap 2
Pemrakarsa selanjutnya mengajukan proposal yang isinya mengenai potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukannya, sekaligus mengajukan permohonan kepada pejabat kantor koperasi. Hal ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga (AD/ART) dari koperasi yang akan didirikan.
Tahap 3
Atas dasar proposal yang diberikan, pejabat kantor koperasi melakukan penyuluhan mengenai pengertian koperasi, tujuan, serta manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan yang lainnya.
Tahap 4
Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi, setidaknya, harus dihadiri oleh 20 orang calon-calon anggota koperasi. Rapat ini dipimpin oleh pemrakarsa yang didampingi oleh pejabat kantor koperasi dengan materi-materi mengenai perkoperasian yang dianggap penting dan perlu diberikan.
Tahap 5
Setelah dilakukan rapat pembentukan tersebut, koperasi sudah dapat menjalankan aktivitas usahanya. Aktivitas tersebut, di antaranya pembayaran simpanan wajib, pokok, dan simpanan lainnya, dari anggota koperasi serta kegiatan usaha atau pelayanan lainnya pada para anggota koperasi.
Tahap 6
Pada tahap ini, pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke kantor koperasi setempat. Permohonannya dibuat rangkap tiga dan yang aslinya dibubuhi materai disertai lampiran akta pendirian dan AD/ART koperasi, berita acara rapat pembentukan koperasi, daftar hadir rapat pembentukan koperasi, neraca awal koperasi atau surat pernyataan dari pengurus yang menyatakan bahwa para anggotanya sudah membayar simpanan-simpanannya, daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi, dan daftar riwayat hidup semua pengurus serta pengawas koperasi.
Tahap 7
Verifikasi dan penelitian dilakukan oleh pejabat kantor koperasi setempat atas kebenaran data-data yang diberikan oleh pengurus koperasi. Jika sudah sesuai, pejabat kantor koperasi setempat segera melakukan pencatatan. Kemudian, dalam waktu maksimal tiga bulan, pejabat tersebut akan menyerahkan akta badan hukum koperasi tersebut pada pengurus.
Tahap 8
Jika koperasi tersebut wilayah operasinya lebih dari dua wilayah, kantor koperasi tingakt II menyerahkan hasil verifikasinya kepada pejabat kantor wilayah Departemen Koperasi pada tingkat I (provinsi) untuk diverifikasi kebenaran data-data koperasi tersebut.
Tahap 9
Ini adalah tahap akhir dari tata cara pendirian koperasi di indonesia. Yaitu, tahap ketika akta sudah bisa didapatkan jika memang hasil verifikasi data yang disampaikan sudah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

HASIL WAWANCARA DENGAN KOPERASI SEKOLAH SMPN 4 TAMBUN SELATAN
Koperasi Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Tambun Selatan berdiri sejak sekitar tahun 2000. Koperasi Sekolah ini beranggotakan guru-guru SMPN 4 Tambun Selatan. Modal Koperasi Sekolah diperoleh dari pihak sekolah dan keuntunganya pun diberikan kepada pihak sekolah. Tujuan didirikan Koperasi Sekolah ialah untuk mensejahterakan para anggotanya yang dalam hal ini ialah guru-guru sekolah tersebut. Dalam kegiatan usahanya, Koperasi Sekolah ini menjual berbagai seragam sekolah beserta atributnya dan buku-buku paket beserta LKS (Lembar Kerja Siswa) yang akan digunakan oleh siswa-siswi SMPN 4 Tambun Selatan.

Thursday, October 27, 2011

Tugas 1 Akuntansi Keuangan Menengah 1A

Saham

Contoh surat saham 

Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai. Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi. Saham dijual melalui pasar primer (primary market) atau pasar sekunder (secondary market).

Jenis-jenis Saham
Saham atau ekuitas adalah surat berharga yang sudah dikenal masyarakat. Saham didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal atau kepemlikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi, sekarang ini sistem tanpa warkat sudah dilakukan di pasar modal dimana bentuk kepemilikan tidak lagi berupa lembaran saham yang diberi nama pemiliknya tapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat.

Jenis saham ada 2 macam yaitu :
1. Saham Biasa (common stock), saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior atau akhir terhadap pembagian dividend an hak atas kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi. Ciri yang lain dari saham ini adalah dividen dibayarkan selama perusahaan memperoleh laba. Setiap pemlik saham memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Pemegang saham biasa memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada pihak lain.
2. Saham Preferen, saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena menghasilkan pendapatan tetap. Saham ini lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu. Saham preferen sulit diperjualbelikan seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit.

Saham Biasa
Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.
Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki hak untuk ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan besar kecil saham yang dipunyai. Semakin banyak prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk mengontrol operasional perusahaan.
Memiliki karakteristik:
  • Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
  • Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
  • Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
Saham Prefen
Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.
Meskipun tidak sepopuler saham biasa, namun saham preferen (preferred stock), cukup berkembang bahkan akhir-akhir ini,telah lahir produk-produk baru yang merupakan pengembangan dari saham preferen ini, misalnya adjustable rate preferred stocks (ARPs) dan market auction preferred. Perkembangan demikian belum terjadi di indonesia. Namun dimasa mendatang perkembangan demikian tidak bisa di hindari. saat ini saham preferen yang diperdagangkan di BEJ adalah saham preferen Hotel Prapatan.
Saham Preferen memiliki karakteristik sebagai berikut:
  • Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
  • Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
  • dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
  • Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk
Apakah Saham Preferen itu?
Saham preferen merupakan gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya, disamping memiliki karakteristik seperti obligasi, juga memiliki karakteristik saham biasa. karakteristik obligasi misalnya, saham preferen memberikan hasil yang tetap, seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan dividen, dan lain sebagianya. memiliki karakteristik saham biasa, sebab tidak selamanya saham preferen bisa memberikan penghasilan seperti yang dikehendaki pemegangnya. jika suatu ketika emiten mengalami kerugian, maka pemegang saham preferen bisa tidak menerima pembayaran dividen yang sudah ditetapkan. sebelumnya. jadi jelasnya, saham preferen adalah saham yang memberikan prioritas pilihan (preferen) kepada pemegangnya.

Prioritas apa saja yang ditawarkan saham preferen?
1.Prioritas pembayaran: Dalam hal ini pemodal memiliki hak didahulukan dalam hal pembayaran dividen
2.Dividen tetap : Dalam hal ini pemodal memiliki hak mendapatkan pembayaran dividen dengan jumlah tetap.
3.Dividen kumulatif: Dalam hal ini pemodal berhak mendpatkan pembayaran semua dividen yang terutang pada tahun-tahun sebelumnya.
4.Convertible preferred stock: Dalam hal ini pemodal berhak menukar saham preferen yang dipegangnya dengan saham biasa.
5.Adjustable dividen: Dalam hal ini pemodal mendapat prioritas pembayaran dividennya menyesuaikan dengan saham biasa.
Sumber : http://belajarinvestasi.com/dasar-saham/jenis-jenis-saham.html, http://id.wikipedia.org/wiki/Saham, http://organisasi.org/pengertian-arti-definisi-saham-biasa-dan-saham-preferen-ilmu-pengetahuan-dasar-investasi-ekonomi-keuangan