Friday, December 24, 2010

Tugas 8 Pengantar Bisnis 1


1.       Dalam bisnis Internasional dikenal 2 transaksi bisnis Internasional, yaitu:
a.       Perdagangan Internasional (International Trade),
b.      Pemasaran Internasional (Internasional Marketing).
Jelaskan apa yang beda kedua transaksi tersebut!

Jawab :
Perbedaannya ialah perdagangan internasional merupakan kegiatan dagang yang dilakukan dengan tujuan meningkatkan GDP (Gross Domestic Product), sedangkan pemasaran internasional merupakan proses penyusunan komunikasi terpadu yang bertujuan memberikan informasi mengenai barang dan jasa dalam konsepnya sebagai pemuas kebutuhan dan keinginan manusia.

2.       Coba jelaskan bagaimana tahap-tahap dalam memasuki bisnis Internasional, dimulai dari tahap yang paling sederhana yang tidak mengandung resiko hingga tahapan yang paling kompleks dan mengandung resiko bisnis yang tinggi!

Jawab :
1. Ekspor Insidentil
Tahap ini umumnya terjadi pada saat adanya kedatangan orang asing di Negara kita kemudian dia membeli barang-barang dan kemudian kita harus mengirimkannya ke negeri asing itu.

2. Ekspor Aktif
Bermula dari tahap terdahulu (Ekspor Insidentil) kemudian dapat berkembang terus dan kemudian terjalinlah hubungan bisnis yang rutin dan kontinyu dan bahkan transaksi tersebut makin lama akan semakin aktif. Keaktifan hubungan transaksi bisnis tersebut ditandai pada umumnya dengan semakin berkembangnya jumlah maupun jenis komoditi perdagangan Internasional tersebut. Dalam tahap aktif ini perusahaan negeri sendiri mulai aktif untuk melaksanakan manajemen atas transaksi itu.

3. Penjualan Lisensi
Dalam tahap ini Negara pendatang menjual lisensi atau merek dari produknya kepada Negara penerima. Dalam tahap yang dijual adalah hanya merek atau lisensinya saja, sehingga Negara penerima dapat melakukan manajemen yang cukup luas terhadap pemasaran maupun proses produksinya termasuk bahan baku serta peralatannya.

4. Franchising
Tahap berikutnya merupakan tahap yang lebih aktif lagi yaitu perusahaan di suatu negara menjual tidak hanya lisensi atau merek dagangnya saja akan tetapi lengkap dengan segala atributnya termasuk peralatan, proses produksi, resep-resep campuran proses produksinya, pengendalian mutunya, pengawasan mutu bahan baku maupun barang jadinya, serta bentuk pelayanannya, yang lebih dikenal sebagai “Franchising”.

5. Pemasaran di Luar Negeri
Bentuk ini akan memerlukan intensitas manajemen serta keterlibatan yang lebih tinggi karena perusahaan pendatang (Host Country) haruslah betul-betul secara aktif dan mandiri untuk melakukan manajemen pemasaran bagi produknya itu di negeri asing (Home Country). Lain dengan tahap-tahap sebelumnya maka manajemen pemasaran masih tetap berada dalam tanggung jawab dari perusahaan di negara penerima. Dalam hal itu maka perusahaan itu akan mengetahui lebih pasti tentang perilaku konsumennya yang tidak lain dan tidak asing baginya karena mereka adalah juga orang-orang setempat atau penduduk setempat pula. Lain halnya dalam tahap ini maka pengusaha pendatang yang nota bene adalah orang asing harus mampu untuk mengetahui perilaku serta kebiasaan yang ada di negeri penerima itu sehingga dapat dilakukan program-program pemasaran yang efektif.

6. Produksi dan Pemasaran di Luar Negeri
Tahap ini juga disebut sebagai “Total International Business”. Bentuk inilah yang menimbulkan MNC (Multy National Corporation) yaitu Perusahaan Multi Nasional. Dalam tahap ini perusahaan asing datang dan mendirikan perusahaan di negeri asing itu lengkap dengan segala modalnya, Ialu melakukan proses produksi di negeri itu, kemudian menjuaI hasil produksinya itu di negeri itu juga dan bahkan mungkin lalu dijualnya ke negara asing lagi sebagai ekspor dari negeri penerima tersebut.

3.       Hambatan apa saja yang ditemui dalam memasuki bisnis Internasional?

Jawab :
a.       Tarif atau bea cukai.
b.      Kuota.
c.       Subsidi.
d.      Muatan lokal.
e.      Peraturan administrasi.

Sunday, November 28, 2010

Tugas 7 Pengantar Bisnis 1

1. Jelaskan dengan singkat konsep pemasaran!
Konsep dari pemasaran ialah bagaimana usaha perusahaan untuk memuaskan kebutuhan konsumen sebagai syarat sosial maupun ekonomi bagi kelangsungan hidup perusahaan.

2. Sebutkan dan jelaskan beda pasar dan pemasaran!
Pemasaran ialah kegiatan perusahaan seperti penjualan, perdagangan, distribusi dan penetapan harga dan sebagainya. Sedangkan pasar ialah tempat bertemunya penjual dan pembeli serta daerah tempat di mana di dalamnya terdapat penawaran dan permintaan yang bertemu untuk membentuk harga.

3. Apa beda kebutuhan dan keinginan berdasarkan konsep inti pemasaran?
Kebutuhan adalah sesuatu yang diperlukan oleh manusia sehingga dapat mencapai kesejahteraan, sehingga bila ada antara kebutuhan tersebut yang tidak terpenuhi maka manusia akan merasa tidak sejahtera atau kurang sejahtera. Dapat dikatakan bahwa kebutuhan adalah suatu hal yang harus ada karena tanpa itu hidup kita menjadi tidak sejahtera atau setidaknya kurang sejahtera. Sedangkan keinginan adalah suatu tambahan atas kebutuhan yang diharapkan dapat dipenuhi sehingga manusia tersebut merasa lebih puas, namun bila keinginan itu tidak terpenuhi maka sesungguhnya kesejahteraannya tidak akan berkurang.

4. jelaskan dengan singkat apa yang dimaksud dengan marketing mix!
Kegiatan utama pemasaran atau juga disebut sebagai marketing mix adalah suatu perangkat perusahaan yang terdiri dari 4 variabel yaitu produk, struktur harga, kcgiatan promosi dan saluran distribusi dengan tujuan untuk menentukan tingkat keberhasilan pemasaran perusahaan yang bisa memberikan kepuasan dalam pemenuhan kebutuhan konsumen yang dipilih atau segmen pasar yang dilayani.

Tugas 6 Pengantar Bisnis 1

1. Jelaskan dengan singkat, ada berapa macam sifat produksi yang anda ketahui? (maksimal 4)
a. Produksi Spesifik
Apabila pembeli menginginkan adanya spesifikasi tertentu dari produksi yang diinginkan, sedangkan jumlahnya hanya terbatas maka proses produksi yang dipakai adalah proses produksi pesanan.
Contoh : Poduksi Perhiasan cincin pernikahan, Gaun, Jas.
b. Produksi Standar
Produksi yang menjadi keputusan perusahaan akan mengakibatkan proses produksi yang dipakai akan berbeda dengan proses produksi untuk produksi pesanan, karena perusahaan yang membuat produk standar berarti perusahaan tersebut membuat produk yang ukurannya standar (sama) dan jumlahnya sangat banyak karena bertujuan untuk persediaan maupun dikirim kepada pembeli atau penyalur.
Contoh : Produksi Komputer, Motor, Minuman Kaleng, Snack Ringan.
c. Produksi Terus menerus
Produksi yang membutuhkan waktu yang lama untuk mempersiapkan peralatan dan mesin.
d. Produksi Terputus-putus
Produksi yang terjadi karena sering terhentinya mesin/alat produksi untuk menyesuaikan dengan keinginan produk akhir yang akan diciptakan.

2. Jelaskan secara singkat pengertian produksi secara umum dan secara ekonomi!
Pengertian produksi:
Secara Ekonomi :
Produksi adalah kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk menambah atau menaikkan nilai guna suatu bahan mentah.
Secara Umum :
Produksi adalah kegiatan perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa dari bahan-bahan atau sumber-sumber faktor produksi dengan tujuan untuk dijual lagi.

3. Dalam bidang produksi mempunyai lima tanggung jawab keputusan utama, sebutkan dan jelaskan!
Proses : keputusan yang menentukan proses fisik atau fasilitas yang dipakai untuk memproduksi barang atau jasa.
Kapasitas : menentukan besarnya kapasitas yang tepat dan penyediaan pada waktu yang tepat.
Persediaan : manajer persediaan membuat keputusan-keputusan dalam bidang produksi, menyangkut apa yang dipesan, berapa banyak pemesan, serta kapan pemesanan dilakukan.
Tenaga kerja : manajemen produksi memnentukan dan mengolah tenaga kerja atau sumber daya manusia menempati posisi yang sangat penting.
Mutu atau kualitas : Tanggung jawab produksi yang penting dan harus didukung oleh organisasi atau perusahaan secara menyeluruh.

Tugas 4 Pengantar Bisnis 1

Perbedaan dari:
• Merek : Merek ialah suatu nama, istilah, simbol, atau desain atau kombinasinya untuk memberi tanda pengenal barang atau jasa dari seorang penjual atau sekelompok penjual untuk membedakan dari barang-barang yang dihasilkan oleh pesaing. Merek juga dapat berarti sebagai nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/ kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/ jasa dari seorang penjual/ kelompok penjual tertentu (David A. Aaker). Merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Contoh dari merek ialah HP, Microsoft, Intel.










• Nama Merek : Nama merek adalah suatu penamaan yang diberikan oleh seorang produsen, suatu perusahaan atau organisasi dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa dalam produknya agar mudah diingat oleh seorang konsumen atau investor. Contoh dari nama merek ialah Pepsodent, Aqua, Indomie.









• Logo : suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya. Contoh dari logo ialah HP, Microsoft, Intel.










• Merek Dagang : merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Contoh dari merek dagang ialah McDonald, Texas, dan KFC.











• Hak Cipta : Hak Cipta adalah Hak Khusus yang diberikan negara kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan atau Hak Ekslusif pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.

Tugas 5 Pengantar Bisnis 1

1. Sebutkan perbedaan dari manajemen dan organisasi!
Organisasi berperan sebagai alat atau wadah sekelompok orang dalam mencapai tujuan tertentu, sedangkan manajemen lebih mengarah kepada pengaturan atau pengelolaan untuk mencapai tujuan tersebut.

2. Mengapa manajemen selalu dibutuhkan dalam setiap aktifitas kita? Jelaskan!
a) Manajemen dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi dan juga tujuan individu yang ada dalam suatu organisasi.
b) Manajemen dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan antara tujuan, sasaran dan kegiatan yang bertentangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan organisasi, seperti : pimpinan, pegawai, pelanggan, serikat kerja, masyarakat, pemerintah (pemerintah daerah), dll.
c) Untuk mencapai efisiensi (kemampuan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan benar) dan efektivitas (kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang tepat untuk pencapaian tujuan yang telah ditetapkan).

3. Apa yang dimaksud dengan prinsip koordinasi itu dan mengapa prinsip tersebut dan perlukah?
Koordinasi adalah proses penyatuan tujuan-tujuan perusahaan dan kegiatan pada tingkat satu satuan yang terpisah dalam suatu organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Pengkoordinasian merupakan fungsi terpenting dalam manajemen karena pengkoordinasian merupakan pengikat, penyeimbang dan penyelaras semua aktifits dan usaha, maka dapat disimpulkan bahwa setiap fungsi manajemen yang lain juga memerlukan suatu pengkoordinasian.
Kebutuhan koordinasi tergantung pada sifat dan kebutuhan komunikasi dalam pelaksanaan tugas dan derajat ketergantungan tiap satuan pelaksanaan. Koordinasi sangat dibutuhkan pada saat pekerjaan yang insidentil dan tidak rutin serta pekerjaan yang tidak direncanakan terlebih dahulu.

Prinsip-prinsip Koordinasi
Karena adanya pembagian tugas/kerja dalam organisasi maka individu-individu atau kelompok-kelompok dalam organisasi merupakan bagian dari organisasi yang masing-masing mempunyai fungsi dan tujuan sendiri - sendiri oleh karena itu perlu dan harus diarahkan guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Prinsip- prinsip koordinasi tersebut antara lain :
1. Prinsip kesatuan arah dan tujuan.
2. Prinsip kesepakatan tentang kegiatan atau tindakan yang harus dilakukan masing-masing pihak, termasuk target dan jadwalnya.
3. Prinsip ketaatan dan loyalitas.
4. Prinsip saling tukar informasi kegiatan, hasil yang dicapai dan masalah yang dihadapi.
5. Prinsip saling menghormati, saling percaya dan saling membantu.
6. Prinsip Profesionalitas.
7. Prinsip saling dapat dipercaya.
8. Prinsip Ketepatan penggunaan alat koordinasi.
9. Prinsip Efisiensi
10. Prinsip adanya koordinator atau pemimpin yang menggerakan dan memonitor seluruh pelaksanaan kerjasama dalam organisasi dan mengerti serta mampu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi.

4. Apa yang dimaksud dengan manajer yang efektif dengan manajer yang efisien?
a) Manajemen yang efektif adalah suatu tujuan yang dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sehingga memperoleh hasil yang diinginkan karena telah terorganisir dengan baik dan sesuai dengan jadwal
b) Manajemen yang efisien adalah suatu ukuran keberhasilan yang dinilai dari segi besarnya sumber atau biaya untuk mencapai hasil dari kegiatan yang dijalankan.

5. Sebutkan faktor-faktor yang mempengaruhi motivasi!
Faktor-faktor yang mempengaruhi motivasi ialah fisik, rasa aman, sosial, harga diri, dan aktualisasi diri.

Saturday, October 30, 2010

Tugas Softskill

BAPSI UG adalah Biro yang menangani segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi perencanaan dan sistem informasi yang disediakan oleh Universitas Gunadarma untuk mempermudah seluruh mahasiswanya dalam mencari informasi seputar gunadarma. Fitur-fitur yang terdapat di BAPSI UG di antaranya yaitu:

Home : Fitur ini berisi halaman awal dari BAPSI UG.

About : Fitur ini berisi penjelasan dasar seputar BAPSI UG yang berisi tentang pengertian dari BAPSI UG, fungsi dan wewenang dari BAPSI UG, struktur organisasi BAPSI UG, dan deskripsi tugas dari BAPSI UG.

Download : Fitur ini berisi tentang kontent-kontent Universitas Gunadarma yang dapat diunduh.

Fasilitas TIK : Fitur ini berisi tentang fasilitas-fasilitas seputar teknologi informasi dan komunikasi berbasis internet yang diberikan oleh Universitas Gunadarma.

Helpdesk : Fitur ini berisi pertanyaan, keluhan, atau kritik terhadap BAPSI yang dapat disampaikan melalui sebuah url yang telah disediakan.

Staffsite : Fitur ini berisi rangkuman informasi mengenai staffsite yang dikhususkan untuk para staff / dosen Universitas Gunadarma.

Studentsite : Fitur ini berisi rangkuman informasi mengenai studentsite yang diperuntukkan bagi para mahasiswa Universitas Gunadarma.

UG Hotzone Map : Fitur ini berisi nama-nama lokasi di dalam Universitas Gunadarma yang mendapatkan jangkauan layanan Wi-Fi di beberapa kampus Universitas Gunadarma yang tersebar.

UG On The Press : Fitur ini berisi tentang kumpulan berita-berita ataupun informasi mengenai Universitas Gunadarma yang berada di dalam sorotan publik.

Keunggulan BAPSI UG : memberikan kemudahan kepada mahasiswa Universitas Gunadarma dalam mengumpulkan informasi seputar administrasi perencanaan dan sistem informasi.

Kekurangan BAPSI UG : belum terdapat kekurangan yang berarti karena fasilitas yang diberikan sudah terklasifikasi dengan baik dan benar sehingga dapat mempermudah mahasiswa dalam mencari informasi yang dibutuhkan.

BAPSI UG dapat diakses melalui: http://bapsi.gunadarma.ac.id

Monday, October 18, 2010

Tugas 3 Pengantar Bisnis 1

KATA PENGANTAR


Terlebih dahulu kami memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang maha Esa atas segala berkat dan hidayah-Nya, sehingga makalah ini dapat diselesaikan sebagai makalah untuk Matakuliah Pengantar Bisnis 1 Fakultas Ekonomi Uuniversitas Gunadarma. Makalah yang diberi judul Membuka Jenis Usaha Waralaba ini membahas tentang segala hal berkaitan dengan waralaba.
Walaupun kami telah berusaha untuk mempelajari dan memahami segala aspek yang diperlukan untuk penulisan suatu makalah, namun kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mohon saran dan pendapat untuk kesempurnaan makalah ini. Demikian dari kami, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.




Penyusun

Oktober 2010












DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Rumusan Masalah
Tujuan Penulisan
Metode Penelitian
Sistematika Penulisan
ISI
Sejarah Waralaba
Pengertian Waralaba
Hak Kekayaan Intelektual dalam pemberian Waralaba
Konsep Waralaba dalam Hukum Indonesia
Contoh Waralaba di Indonesia
PENUTUP
Kesimpulan
REFERENSI












BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Franchising (pewaralabaan) pada hakekatnya adalah sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan usaha secara cepat. Dengan demikian, franchising bukanlah sebuah alternatif melainkan salah satu cara yang sama kuatnya, sama strategsinya dengan cara konvensional dalam mengembangkan usaha. Bahkan sistem franchise dianggap memiliki banyak kelebihan terutama menyangkut pendanaan, SDM dan managemen, kecuali kerelaan pemilik merek untuk berbagi dengan pihak lain. Franchising juga dikenal sebagai jalur distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumennya melalui tangan-tangan franchisee.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana sejarah perkembangan waralaba?
2. Apakah pengertian dari waralaba?
3. Apa yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual dalam pemberian Waralaba?
4. Bagaimanakah konsep waralaba dalam hukum Indonesia?
5. Apa salah satu contoh dari waralaba di Indonesia?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Awal mula sejarah perkembangan waralaba.
2. Definisi dari waralaba.
3. Mengetahui Hak Kekayaan Intelektual dalam Pemberian Waralaba.
4. Memahami konsep waralaba dalam hukum Indonesia
5. Mengambil saatu contoh dari waralaba di Indonesia.
D. METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelusuran internet.
E. SISTEMATIKA PENULISAN
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
2. Perumusan Masalah
3. Tujuan Penulisan
4. Jenis Penelitian dan Metode Analisis
5. Sistematik Penulisan
B. ISI
1. Sejarah Waralaba
2. Pengertian Waralaba
3. Hak Kekayaan Intelektual dalam pemberian Waralaba
4. Konsep Waralaba dalam Hukum Indonesia
5. Contoh Waralaba di Indonesia
C. PENUTUP
1. Kesimpulan



















BAB II
ISI


A. SEJARAH WARALABA
Franchise pertama kali dimulai di Amerika oleh Singer Sewing Machine Company, produsen mesin jahit Singer pada 1851. Pola itu kemudian diikuti oleh perusahaan otomotif General Motor Industry yang melakukan penjualan kendaraan bermotor dengan menunjuk distributor franchise pada tahun 1898. Selanjutnya, diikuti pula oleh perusahaan-perusahaan soft drink di Amerika sebagai saluran distribusi di AS dan negara-negara lain. Sedangkan di Inggris waralaba dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg pada dekade 60an.
Di Indonesia franchise dikenal sejak era 70an ketika masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King. Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai sekitar 1995. Data Deperindag pada 1997 mencatat sekitar 259 perusahaan penerima waralaba di Indonesia. Setelah itu, usaha franchise mengalami kemerosotan karena terjadi krisis moneter. Para penerima waralaba asing terpaksa menutup usahanya karena nilai rupiah yang terperosok sangat dalam. Hingga 2000, franchise asing masih menunggu untuk masuk ke Indonesia. Hal itu disebabkan kondisi ekonomi dan politik yang belum stabili ditandai dengan perseteruan para elit politik. Barulah pada 2003, usaha franchise di tanah air mengalami perkembangan yang sangat pesat.

B. PENGERTIAN WARALABA
Masing-masing negara memiliki definisi sendiri tentang waralaba. Amerika melalui International Franchise Association (IFA) mendefinisikan franchise sebagai hubungan kontraktual antara franchisor dengan franchise, dimana franchisor berkewajiban menjaga kepentingan secara kontinyu pada bidang usaha yang dijalankan oleh franchisee misalnya lewat pelatihan, di bawah merek dagang yang sama, format dan standar operasional atau kontrol pemilik (franchisor), dimana franchisee menamankan investasi pada usaha tersebut dari sumber dananya sendiri.
Sedangkan menurut British Franchise Association sebagai garansi lisensi kontraktual oleh satu orang (franchisor) ke pihak lain (franchisee) dengan:
1. Mengijinkan atau meminta franchisee menjalankan usaha dalam periode tertentu pada bisnis yang menggunakan merek yang dimiliki oleh franchisor.
2. Mengharuskan franchisor untuk melatih kontrol secara kontinyu selama periode perjanjian.
3. Mengharuskan franchisor untuk menyediakan asistensi terhadap franchisee pada subjek bisnis yang dijalankan—di dalam hubungan terhadap organisasi usaha franchisee seperti training terhadap staf, merchandising, manajemen atau yang lainnya.
4. Meminta kepada franchise secara periodik selama masa kerjasama waralaba untuk membayarkan sejumlah fee franchisee atau royalti untuk produk atau service yang disediakan oleh franchisor kepada franchisee.
Sejumlah pakar juga ikut memberikan definisi terhadap waralaba. Campbell Black dalam bukunya Black’s Law Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas nama merek tersebut.
David J.Kaufmann memberi definisi franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor.
Sedangkan menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati.
Selain definisi menurut kacamata asing, di Indonesia juga berkembang definisi franchise. Salah satunya seperti yang diberikan oleh LPPM (Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen), yang mengadopsi dari terjemahan kata franchise. IPPM mengartikannya sebagai usaha yang memberikan laba atau keuntungan sangat istimewa sesuai dengan kata tersebut yang berasal dari wara yang berarti istimewa dan laba yang berarti keuntungan.
Sementara itu, menurut PP No.16/1997 waralaba diartikan sebagai perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Definisi inilah yang berlaku baku secara yuridis formal di Indonesia.

C. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PEMBERIAN WARALABA
Dalam pemberian waralaba senantiasa terkait pemberian hak untuk menggunakan dan atau memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual tertentu, yang dalam hal ini terwujud dalam bentuk:
1. merek, baik yang meliputi merek dagang maupun merek jasa, ataupun indikasi asal (indication of origin) tertentu; dan
2. suatu bentuk format, formula, ciri khas, metode, tata cara, prosedur, sistem dan lain sebagainya yang bersifat khas yang terkait dengan, dan yang tidak dapat dipisahkan dari setiap output atau produk yang dihasilkan dan selanjutnya dijual, diserahkan atau diperdagangkan dengan mempergunakan merek dagang, merek jasa atau indikasi asal tersebut di atas, yang dinamakan dengan Rahasia Dagang.
Dari kedua jenis Hak Kekayaan Intelektual tersebut, selalu dan senantiasa terdapat unsur pembeda antara waralaba yang satu dengan waralaba yang lainnya. Unsur pembeda tersebut terletak dalam sifat, bentuk dan jenis Hak Kekayaan Intelektual yang diwaralabakan.
Dalam pemberian lisensi Merek, sudah dengan tegas menyebutkan bahwa Merek yang dilisensikan adalah Merek yang harus mempunyai perbedaan dengan merek-merek lainnya yang telah terdaftar pada Kantor Merek dan karenanya memperoleh perlindungan dalam hukum tersendiri. Merek-merek yang tidak terdaftar, selama belum dilakukan pendaftaran oleh pihak lain masih dapat dipergunakan secara bebas, namun dengan batasan bahwa segera setelah merek-merek tersebut telah didaftarkan, maka tidak ada hak lagi bagi pihak lain untuk mempergunakan merek tersebut selain pemilik terdaftar dan mereka yang memperoleh hak lebih lanjut
Selanjutnya dalam konteks pemberian hak penggunaan Rahasia Dagang, maka Rahasia Dagang tersebut haruslah merupakan sesuatu yang unik, yang berbeda dari bentuk-bentuk format, formula, ciri khas, metode, tata cara, prosedur, sistem dan hal-hal yang bersifat khas lainnya, serta memiliki nilai jual secara komersial. Rahasia Dagang yang tidak memiliki keunikan tertentu yang dapat dibedakan dari hal-hal sejenisnya atau hanya terdiri dari serangkaian proses dari informasi yang telah tersedia untuk umum dan dapat diselenggarakan, dilaksanakan oleh setiap orang tanpa perlu bantuan atau bimbingan khusus jelas bukanlah Rahasia Dagang
Uraian dan penjelasan yang telah diberikan di atas memperlihatkan bahwa waralaba dalam perspektif Hak Kekayaan Intelektual adalah juga suatu pemberian lisensi atau hak untuk memanfaatkan, menggunakan secara bersama-sama dua jenis Hak Kekayaan Intelektual tertentu, yaitu Merek (termasuk merek dagang, merek jasa dan indikasi asal) dan Rahasia Dagang. Hak pemanfaatan dan penggunaan kedua jenis Hak Kekayaan Intelektual tersebut tidak dapat dipisahkan. Dalam hal Hak Kekayaan Intelektual yang diberikan hanyalah hak untuk menjual atau mendistribusikan produk barang atau jasa dengan menggunakan merek tertentu saja, yang tidak disertai dengan kewenangan dan atau tindakan untuk melakukan suatu hal tertentu baik dalam bentuk pengelolaan atau pengolahan lebih lanjut yang memberikan tambahan nilai pada produk barang yang dijual tersebut, maka hal yang demikian tidak jauh berbeda dari suatu bentuk pendistribusi barang,
Dengan pandangan bahwa dalam waralaba juga terkait dengan pemberian lisensi Hak Kekayaan Intelektual dalam bentuk Merek dan Rahasia Dagang, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kedua Hak Kekayaan Intelektual tersebut, termasuk pemberian lisensinya sangatlah perlu diperhatikan. Hal tersebut diperlukan untuk menciptakan dan memberikan kepastian dalam berusaha tidak hanya bagi Pemberi Waralaba melainkan juga Penerima Waralaba.

D. KONSEP WARALABA DALAM HUKUM INDONESIA
Ketentuan Pasal 1 butir 1 PP Waralaba memberikan pengertian waralaba sebagai berikut: Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Rumusan tersebut di atas tidak jauh berbeda dari rumusan yang diberikan dalam Pasal 1 butir 1 KepMen Waralaba yang berbunyi: Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Rumusan pengeritan mengenai waralaba yang diberikan dalam PP Waralaba dan KepMen Waralaba tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pemberian waralaba adalah suatu bentuk pemberian hak dan atau kewenangan dari satu pihak tertentu (Pemberi Waralaba) kepada pihak lainnya (Penerima Waralaba) untuk suatu jangka waktu tertentu, menjalankan usaha, termasuk menjual atau memperdagangkan produk-produk dalam bentuk barang dan jasa, dengan memanfaatkan atau mempergunakan Hak Kekayaan Intelektual, dengan imbalan dalam bentuk pembayaran royalty, sebagaimana diatur dalam perjanjian waralaba tersebut.
Pasal 1 butir 1 PerMen Waralaba yang menggantikan KepMen Waralaba memberikan definisi waralaba sebagai berikut: Waralaba (Franchise) adalah perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/ atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba.
Rumusan dalam Pasal 1 butir 1 PerMen Waralaba dengan jelas dan tegas menambahkan rumusan kata-kata “dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan”. Hal ini pada pokoknya hendak merefleksikan bahwa kegiatan waralaba adalah kegiatan yang berkesinambungan, yang memerlukan dan menghasilkan output yang secara terus menerus dapat dipertanggungjawabkan secara bersama oleh Penerima Waralaba dan Pemberi Waralaba. Tanpa adanya dukungan dan pemberian bantuan secara terus menerus oleh Pemberi Waralaba, Penerima Waralaba, dalam pelaksanaan waralabanya mungkin saja menghasilkan output yang dari waktu ke waktu dapat berbeda dengan harapan Pemberi Waralaba. Homogenitas dalam seluruh rangkaian “produksi”, mulai dari bahan baku, bahan pembantu, sarana, prasarana dan bentuk-bentuk masukan (input) lainnya, proses, prosedur, keahlian sumber daya manusia yang sepadan hingga hasil akhir (output) berupa produk barang dan atau jasa yang memberikan rasa kepuasan, kenikmatan dan hasil yang sepadan, merupakan sasaran utama dari suatu pemberian waralaba.
Dengan demikian maka pada prinsipnya, penyelenggaraan waralaba tidak jauh berbeda dengan pembukaan kantor cabang. Hanya saja dalam pembukaan kantor cabang segala sesuatu didanai dan dikerjakan sendiri, sedangkan pada waralaba penyelenggaraan perluasan usaha tersebut didanai dan dikerjakan oleh pihak lain yang dinamakan Penerima Waralaba atas risiko dan tanggung jawabnya sendiri, dalam bentuk usaha sendiri, namun sesuai dengan arahan dan instruksi serta petunjuk Pemberi Waralaba. Pada sisi lain waralaba juga tidak berbeda jauh dari bentuk pendistribusian dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa. Keduanya mempergunakan Hak Kekayaan Intelektual yang sama, milik Pemberi Waralaba atau Prinsipal (dalam bentuk kegiatan distribusi). Hanya saja distributor menyelenggarakan sendiri kegiatan penjualannya, sedangkan dalam pemberian waralaba, Penerima Waralaba melaksanakan segala sesuatunya berdasarkan pada “arahan” atau “petunjuk” atau “instruksi” yang telah ditetapkan atau digariskan oleh Pemberi Waralaba.

E. CONTOH WARALABA DI INDONESIA
Contoh perusahaan waralaba yang kami jelaskan di sini adalah D’Cost. D’Cost telah berkembang di Indonesia sejak lama dan telah memiliki sebanyak 34 outlet yang tersebar di seluruh Indonesia dan diperkirakan akan terus bertambah.
Dalam menjalankan usahanya, D’Cost menawarkan berbagai menu masakan, khususnya masakan seafood. Untuk menjaga kenyamanan para pelanggannya, D’Cost dilengkapi dengan sistem antrian komputer, tempat dan toilet yang nyaman dan bersih serta ber-AC, sistem telekomunikasi internet dalam memudahkan pelayanan yang efektif dan efisien, serta bekapasitas lebih dari 300 orang. D’Cost berlokasi strategis dan memiliki lapangan parkir yang cukup luas memudahkan para pelanggan untuk mengakses lokasi.
Dengan motto “Mutu Bintang 5 – Harga Kaki 5”, D’Cost membuktikannya dengan cara menerapkan motto tersebut secara langsung di setiap outletnya. Kebijakan harga yang ditetapkan D’Cost memungkinkan para pelanggan untuk mendapatkan produknya dengan harga yang relatif murah dan terjangkau.
D’Cost memandang karyawan-karyawannya sebagai mitra, mereka mendapatkan gaji di atas rata-rata serta ditambah dengan bonus insentif variabel bulanan membuat mereka sangat termotivasi. Mereka menikmati tamu yang selalu datang silih-berganti. D’Cost sangat memperhatikan kebutuhan setiap para pelanggannya dalam upaya D’Cost untuk menjadi restoran pilihan para pelanggannya.











BAB III
PENUTUP


A. KESIMPULAN
Franchising (pewaralabaan) pada hakekatnya adalah sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan usaha secara cepat. Franchising bukanlah sebuah alternatif melainkan salah satu cara yang sama kuatnya, sama strategsinya dengan cara konvensional dalam mengembangkan usaha. Pada prinsipnya, penyelenggaraan waralaba tidak jauh berbeda dengan pembukaan kantor cabang. Pada sisi lain waralaba juga tidak berbeda jauh dari bentuk pendistribusian dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa. Keduanya mempergunakan Hak Kekayaan Intelektual yang sama.



















DAFTAR PUSTAKA


Salam Franchise (Waralaba) Indonesia:
http://salamfranchise.com/2008/04/08/franchise-dalam-perspektif-hak-kekayaan-intelektual/
http://salamfranchise.com/2008/03/03/franchise-di-indonesia-dan-pengertiannya/



TIM PENYUSUN


1EB01
Dhony Aditya (21210942)
Inung Pratidina (23210578)
Nur Rachman Ismail Erospati Wicaksono (29210304)

Saturday, October 9, 2010

Tugas 2 Pengantar Bisnis 1

1)         Sebutkan dan jelaskan 3 unsur yang menyebabkan munculnya aktivitas ekonomi?
            a) Akumulasi modal (tanah, peralatan fiskal, dan sumber daya manusia),
            b) penduduk,
            c) tingkat kemajuan teknologi.
2)         Apa yang membedakan perusahaan dan lembaga sosial? Jelaskan!
Yang membedakan perusahaan dan lembaga sosial yaitu perusahaan bertujuan mencari keuntungan dengan cara menjual atau menawarkan barang atau jasa yang menjadi sumber modal, sedangkan lembaga social bertujuan untuk melayani suatu masyarakat sesuai dengan keahliannya di mana sumber modal tersebut bersumber dari sumbangan, hibah, atau bantuan dari pemerintah dan masyarakat sekitarnya.
3)         Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi letak dan tempat perusahaan? Jelaskan!
Letak perusahaan yaitu tempat di mana sebuah perusahaan besar menjalankan usahanya sehari-hari seperti mengatur, mengawasi, dan membimbing beberapa perusahaan bawahannya, sedangkan tempat perusahaan ialah tempat di mana sebuah perusahaan menjalankan kegiatannya seperti memproduksi, mendistribusi, dan menjual berbagai barang maupun jasanya. Faktor-faktornya yang mempengaruhi ialah dekat dengan bahan baku, dekat dengan pasar, dekat dengan pemasok tenaga kerja, dekat dengan penyedia sumber tenaga / energi, iklim, ongkos transportasi, dan besarnya suplai modal.
4)         Tunjukkan perbedaan antara lingkungan eksternal mikro dan makro dalam dunia usaha?    Jelaskan dengan contoh!
Lingkungan eksternal mikro yaitu lingkungan yang berpengaruh langsung terhadap kegiatan usaha, sedangkan lingkungan eksternal makro yaitu lingkungan yang berpengaruh secara tidak langsung.
Lingkungan Eksternal Mikro

a) Pelanggan (customers), sebuah perusahaan menjual atau menawarkan barang atau jasanya kepada para pelanggan dalam mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya. Jadi, dalam mencapai keberhasilan usahanya suatu perusahaan hatus mengamati berbagai perubahan kebutuhan para pelanggannya.

b) Pesaing (Competitors), sebuah atau beberapa perusahaan di dalam industri yang sama yang menjual atau menawarkan barang atau jasanya kepada para pelanggan.

c) Pemasok (suppliers), suatu perusahaan yang menawarkan bahan baku, tenaga kerja, keuangan dan sumber informasi kepada perusahaan lain.

d) Perwakilan-perwakilan Pemerintah, dalam menjalankan usahanya sebuah perusahaan harus menaati tata aturan yang berlaku dalam suatu Negara dengan tujuan menciptakan ketertiban dan keteraturan di dalam Negara tersebut. Peraturan-peraturan industri yang ditetapkan oleh perwakilan pemerintah ini harus ditaati oleh organisasi dalam operasinya, prosedur perijinan, dan pembatasan-pembatasan lainnya untuk melindungi masyarakat.

e) Lembaga Keuangan, suatu perusahaan bergantung kepada kepada berbagai macam lembaga keuangan, seperti bank-bank komersial, bank-bank instansi, dan perusahaan - perusahaan asuransi termasuk pasar modal.

Lingkungan Eksternal Makro

a)  Ekonomi, suatu keadaan ekonomi pada suatu negara sangat mempengaruhi hampir semua organisasi yang menjalankan usaha di dalamnya. Dalam keadaan perekonomian yang sedang tumbuh, daya beli masyarakat untuk membeli suatu barang atau jasa akan meningkat.

b) Teknologi, sebuah pengetahuan, peralatan, atau teknik yang digunakan untuk mengubah bentuk masukan (input) menjadi keluaran (output).

c)  Politik Hukum, ialah undang-undang, peraturan, atau keputusan pemerintah yang mengatur kegiatan usaha. Komponen politik/hukum ini dalam suatu periode waktu tertentu akan menentukan operasi perusahaan.

d)  Sosial Budaya, komponen sosial budaya ini mengarah kepada karakteristik demografi serta perilaku, sikap, dan norma-norma umum dari penduduk dalam suatu masyarakat tertentu.

Tugas 1 Pengantar Bisnis 1

1) Mengapa anda harus belajar bisnis?
Karena Bisnis merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang sangat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan sebuah negara demi memajukan kesejahteraan bangsa dan rakyatnya.
2) Faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi bisnis di Indonesia?
Ada lima faktor yang mempengaruhi bisnis di Indonesia, yaitu inflasi, pengangguran, tabungan dan investasi, pemerintah, dan produktifitas.