Monday, May 9, 2011

[Tulisan] BUMN Alokasikan Rp4,1 Triliun Topang Ketahanan Pangan

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui sejumlah BUMN menyiapkan dana Rp4,1 triliun hingga 2014, dalam rangka Gerakan Peningkatan Produksi Pangan dan Sinergi Petani.

"Dari Rp4,1 triliun dana untuk membantu program pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional itu, sebesar Rp1,3 triliun-Rp1,5 triliun, di antaranya dialokasikan pada tahun ini (2011)," kata Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, saat memberi keterangan pers soal "Peran BUMN Dalam Penguatan Ketahanan Pangan", di Jakarta, Senin.

Menurut Mustafa, pemerintah menetapkan komoditas utama yang masuk dalam program ketahanan pangan yaitu, beras, jagung, kedele, gula, dan indukan sapi.

Adapun BUMN yang akan terlibat dalam rangka ketahanan pangan tersebut meliputi Perum Bulog (beras), 7 PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (gula), PT Sang Hyang Seri (benih).

Selanjutnya, PT Pertani (kedele), PT Berdikari (ternak sapi), PT Pusri (penyediaan pupuk), Perum Jasa Tirta (irigasi).

Untuk komoditi beras, dari target pemerintah 70,6 juta ton gabah kering giling (GKG) pada 2011, pemerintah berpartisipasi menyiapkan sekitar 3,725 juta ton, atau 5,28 persen dari target pemerintah.

Total areal pertanian untuk beras Bulog, akan mendapat tambahan lahan sekitar 500.000 ha.

"Dari sekitar 500.000 ha yang disediakan tersebut, sebesar 300.000 ha di antaranya akan ditanami padi hibrida," ujar Menteri.

Untuk komoditas Jagung, sasaran yang akan dicapai melalui program perluasan areal tanaman jagung hibrida seluas 250.000 ha dengan produktivitas minimal 6 juta ton jagung pipilan kering per ha per tahun.

"Dari target pemerintan sebesar 22 juta ton, Bulog berpeean sekitar 1,5 juta ton atau sekitar 6,82 persen," ujarnya.

Adapun pada komoditas kedele, target perluasan areal tanam mencapai 50.000 ha dengan produktivitas 1,25 ton per ha.

Sementara untuk komoditas gula diharapkan terjadi peningkatan produksi pada 2011 menjadi 1,7 juta ton, naik sebesar 23 persen dibanding pada tahun sebelumnya.

"Peningkatan produktivitas tanaman tebu direalisasikan di Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," ujarnya.

Sementara pada program pengadaan indukan sapi ditargetkan mencapai sekitar 3.000 sapi per tahun.

Peningkatan pengadaan sapi dikembangkan di tiga propinsi yang menjadi sentra produksi sapi yaitu, Aceh, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

Mustafa menambahkan, pendanaan GPPPK tersebut akan dibiayai dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE), dan pinjaman perbankan.

Keberhasilan GPPPK akan sangat ditentukan peran seluruh BUMN baik sebagai pelaksana, pendukung modal usaha tani, dan pembelian hasil usaha tani.

Sumber : http://id.berita.yahoo.com/bumn-alokasikan-rp4-1-triliun-topang-ketahanan-pangan-115610464.html;_ylt=ArYBaJLh93nJx5pRWe2tpB35h9l_;_ylu=X3oDMTNnc2dxNXQxBHBrZwNmYzRiZjAxMi05YTVjLTMwOTAtOWUxMi1lNmQ0ZGMwY2IzYzQEcG9zAzEEc2VjA2xuX0Jlcml0YVRlcmtpbmlfZ2FsBHZlcgM1NDg2MThmMC03YTMzLTExZTAtOWY3NS01NWQzNTA5NDNkMGY-;_ylv=3

[Tulisan] Rupiah Senin Sore Menguat 25 Poin

Jakarta (ANTARA) - Kurs rupiah terhadap dolar AS di pasar spot antarbank Jakarta, Senin sore menguat 25 poin menjadi Rp8.550 dari sebelumnya Rp8.575 per dolar, karena pelaku pasar masih melakukan pembelian.

Direktur Utama Finan Corpindo Nusa, Edwin Sinaga di Jakarta, Senin mengatakan, rupiah diperkirakan masih akan bergerak naik lagi hingga mendekati level Rp8.500 per dolar.

Apabila kecenderungan pasar demikian maka peluang untuk mencapai titik psikologis Rp8.500 per dolar makin besar, ucapnya.

Pelaku pasar asing, menurut dia sebenarnya ingin membeli rupiah lebih besar, namun tertahan oleh merosot bursa regional dan Eropa.

Merosotnya bursa regional mengakibatkan mereka menahan diri untuk terus bermain di pasar uang domestik, ujarnya.

Meski demikian, lanjut dia kenaikan itu sudah menunjukkan pasar fundamental sangat positif, meski bursa regional dan Eropa melemah sehingga menekan indeks harga saham gabungan (IHSG) turun.

"Kami memperkirakan faktor fundamental ekonomi yang terus membaiknya mendorong pelaku asing membeli rupiah meski aksi beli masih sebesar apa yang terjadi sebelumnya," ucapnya.

Indonesia, menurut dia masih merupakan pasar yang menarik bagi asing, meski Amerika Serikat menunjukkan perbaikan ekonomi namun relatif masih kecil.

Karena itu, peluang untuk menarik asing lebih aktif bermain di pasar domestik sangat besar sekali, ujarnya.

Apalagi pada kuartal pertama 2011 ekonomi nasional tumbuh 6,5 persen, tambahnya.

Sumber : http://id.berita.yahoo.com/rupiah-senin-sore-menguat-25-poin-095609095.html;_ylt=AoILoeNXPKy5lgos8yq1KnD5h9l_;_ylu=X3oDMTNnM2EycHFhBHBrZwNkZjNkOTZkMC1iNWRhLTM0OGYtYjFjYy0zZjFmMzM2NWNjZWIEcG9zAzcEc2VjA2xuX0Jlcml0YVRlcmtpbmlfZ2FsBHZlcgM5MGI4YzVlMC03YTIyLTExZTAtYmI2My1jZDA3ZjQ2NTc1MmE-;_ylv=3

[Tulisan] Investasi


Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.

Pengertian

Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.

Produk

Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.

Bentuk

  • Investasi tanah - diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
  • Investasi pendidikan - dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
  • Investasi saham - diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.

Resiko

Selain dapat menambah penghasilan seseorang, investasi juga membawa risiko keuangan jika investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), atau ketertiban hukum.

[Tulisan] Pajak

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Definisi
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
  • Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  • Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
  • Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Unsur pajak
Unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
  5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Jenis Pajak
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara
Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
  • Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
  • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
  • Pajak Bumi dan Bangunan
Diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 1994
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Diatur dalam UU No. 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2000
  • Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Pajak Daerah
  • Pajak Kendaraan bermotor
  • Pajak radio
  • Pajak reklame
Fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
  • Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.
  • Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
  • Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
  • Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Syarat pemungutan pajak
Pemungutan pajak harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
  • Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
  • Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang".
  • Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa.
  • Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut.
  • Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.

Asas pemungutan

Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli

Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:
1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
·         Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
·         Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
·         Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
·         Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
·         Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
·         Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
·         Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·         Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
·         Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut.
·         Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara
·         Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
·         Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
·         Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
·         Asas yuridis segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.

Asas Pengenaan Pajak

Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Sebagai contoh di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk keuangan negara ditetapkan berdasarkan undang-undang. Untuk dapat menyusun suatu undang-undang perpajakan, diperlukan asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan pajak.
Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah:
  1. Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle), berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu.
  2. Asas sumber, Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu.
  3. Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle). Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. 

Teori pemungutan

Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, ada beberapa teori yang mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:
  1. Teori asuransi, menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya.
  2. Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan.
Penerimaan Pajak di Indonesia
Target penerimaan negara Indonesia di sektor pajak tahun 2006 secara nasional sebesar Rp 362 trilyun atau mengalami peningkatan 20 persen dari 2005 lalu. Angka tersebut terdiri Rp 325 trilyun dari pajak dan Rp 37 trilyun dari Pajak Penghasilan (PPh) Migas.
Target penerimaan negara dari perpajakan dalam APBN 2006 mencapai Rp.402,1 triliun. Target penerimaan itu antara lain berasal dari:
  • Pajak Penghasilan (PPh) Rp.198,22 triliun
  • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp.126,76 triliun
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp.15,67 triliun
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp.5,06 triliun
  • penerimaan pajak lainnya Rp.2,76 triliun.
Pendapatan pajak itu sudah termasuk pendapatan cukai Rp.36,1 triliun, bea masuk Rp.17,04 triliun dan pendapatan pungutan ekspor Rp.398,1 miliar. Total penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir (2001-2005) sudah mencapai 1.040 triliun. Pajak A) Bedasarkan wujudnya, pajak dibedakan menjadi : 1 Pajak langsung adalah pajak yang dibebanhkan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan 2 Pajak tidak langsung adalah pajak / pungutan wajib yang harus dibayarkan sebagai sumbangan wajib kepada negara yangb secara tidak langsung dikenakan kepada wajib pajak seperti cukai rokok dan sebagainya. B) Bedasarkan jumlah yang harus dibayarkan, pajak dibedakan menjadi : 1. Pajak pendapatan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroian terbatas / unit lain 2. Pajak penjualan adalah pajak yang dibayarkan pada waktu terjadinya penjualan barang / jasa yang dikenakan kepada pembeli 3 Pajak badan usaha adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha seperti perusahaan bank dan sebagainya C) Pajak bedasarkan pungutannya dapat dibedakan menjadi: 1 Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak / pungutan yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat terhadap tanah dan bangunan kemudian didistrubusiakan kepada daerah otonom sebagai pendapatan daerah sendiri 2. Pajak perseroan adalah pungutan wajib atas laba perseroan / badan usaha lain yang modalnya / bagiannya terbagi atas saham – saham. 3 Pajak siluman adalah pungutan secara tidak resmi / pajak gelap dan merupakan sumber korupsi 4 Pajak tranist adalah pajak yang dipungut ditempat tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang / barang dari suatu tempat kertempat lain.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak