Thursday, November 10, 2011

Tugas 2 Ekonomi Koperasi


Syarat-syarat Pendirian Koperasi
Untuk membuat sebuah koperasi tidak bisa begitu saja, seperti air mengalir. Membentuk asal jadi atau seadanya saja. Sebagai sebuah lembaga keuangan, ada syarat-syarat pendirian koperasi yang harus dipenuhi. Hal ini diperlukan agar nantinya koperasi tersebut memiliki landasan yang jelas dan juga sesuai dengan peraturan uang ada, yaitu Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 yang mengatur mengenai Perkoperasian. Terutama pada bab IV pasal 6 sampai dengan pasal 8.

Syarat Pendirian Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah koperasi. Persyaratan pendirian koperasi yang wajib dipenuhi tersebut adalah sebagai berikut:
       1.  Persyaratan pembentukan koperasi ditentukan berdasarkan dari bentuk koperasi yang akan dibentuk, apakah koperasi primer atau bentuk koperasi sekunder.
2.  Pembentukan koperasi primer memerlukan paling sedikit 20 orang anggota. Sedangkan koperasi sekunder keanggotaannya adalah beberapa badan hukum koperasi. Paling sedikit ada tiga koperasi untuk sebuah koperasi sekunder.
3.   Koperasi yang akan dibentuk tersebut haruslah berkedudukan di suatu wilayah tertentu yang terletak di negara Republik Indonesia.
4.   Pembentukan koperasi dilakukan dengan adanya akta pendirian yang di dalamnya memuat anggaran dasar dari koperasi tersebut.
5.   Anggaran dasar koperasi ini setidaknya harus memuat paling sedikit hal-hal sebagai berikut ini.
·         Adanya daftar nama pendiri dari koperasi tersebut.
·         Adanya nama koperasi dan tempat atau lokasi kedudukan koperasi tersebut.
·         Mencantumkan maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan oleh koperasi tersebut dalam kegiatannya.
·         Adanya ketentuan yang mengatur mengenai keanggotaan koperasi.
·         Adanya ketentuan yang berupa aturan mengenai rapat anggota.
·         Adanya ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana proses pengelolaan koperasi tersebut.
·         Adanya ketentuan yang mengatur mengenai dana yang dijadikan modal dalam pembentukan dan berjalannya koperasi tersebut.
·         Adanya ketentuan yang mengatur mengenai jangka waktu berdirinya koperasi tersebut.
·         Adanya ketentuan yang mengatur tentang bagaimana pembagian sisa hasil usaha (SHU).
·         Adanya ketentuan yang mengatur sanksi dalam berjalannya kegiatan koperasi
Jika persyaratan-persyaratan pendirian koperasi tersebut terpenuhi, maka siapa saja bisa mendirikan koperasi, baik itu koperasi primer maupun sekunder.

Tata Cara Pendirian koperasi di Indonesia
Tata cara pendirian koperasi di Indonesia diatur dalam UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Tata cara tersebut terdiri dari tahapan-tahapan tertentu yang harus dilakukan demi terbentuknya sebuah koperasi yang memiliki badan hukum. Hal ini perlu diketahui untuk dijadikan pedoman jika ada masyarakat yang ingin mendirikan koperasi di lingkungannya dalam rangka mensejahterakan masyarakat sekitar dengan asas gotong royong dan kekeluargaan.
Ada sembilan tahap yang merupakan tata cara pendirian koperasi di Indonesia. Berikut ini rincian yang dapat dijadikan acuan dalam pendirian koperasi.
Tahap 1
Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa, menghubungi kantor koperasi di Tingkat II, baik kabupaten maupun kota, untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara pendirian koperasi.
Tahap 2
Pemrakarsa selanjutnya mengajukan proposal yang isinya mengenai potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukannya, sekaligus mengajukan permohonan kepada pejabat kantor koperasi. Hal ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga (AD/ART) dari koperasi yang akan didirikan.
Tahap 3
Atas dasar proposal yang diberikan, pejabat kantor koperasi melakukan penyuluhan mengenai pengertian koperasi, tujuan, serta manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan yang lainnya.
Tahap 4
Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi, setidaknya, harus dihadiri oleh 20 orang calon-calon anggota koperasi. Rapat ini dipimpin oleh pemrakarsa yang didampingi oleh pejabat kantor koperasi dengan materi-materi mengenai perkoperasian yang dianggap penting dan perlu diberikan.
Tahap 5
Setelah dilakukan rapat pembentukan tersebut, koperasi sudah dapat menjalankan aktivitas usahanya. Aktivitas tersebut, di antaranya pembayaran simpanan wajib, pokok, dan simpanan lainnya, dari anggota koperasi serta kegiatan usaha atau pelayanan lainnya pada para anggota koperasi.
Tahap 6
Pada tahap ini, pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke kantor koperasi setempat. Permohonannya dibuat rangkap tiga dan yang aslinya dibubuhi materai disertai lampiran akta pendirian dan AD/ART koperasi, berita acara rapat pembentukan koperasi, daftar hadir rapat pembentukan koperasi, neraca awal koperasi atau surat pernyataan dari pengurus yang menyatakan bahwa para anggotanya sudah membayar simpanan-simpanannya, daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi, dan daftar riwayat hidup semua pengurus serta pengawas koperasi.
Tahap 7
Verifikasi dan penelitian dilakukan oleh pejabat kantor koperasi setempat atas kebenaran data-data yang diberikan oleh pengurus koperasi. Jika sudah sesuai, pejabat kantor koperasi setempat segera melakukan pencatatan. Kemudian, dalam waktu maksimal tiga bulan, pejabat tersebut akan menyerahkan akta badan hukum koperasi tersebut pada pengurus.
Tahap 8
Jika koperasi tersebut wilayah operasinya lebih dari dua wilayah, kantor koperasi tingakt II menyerahkan hasil verifikasinya kepada pejabat kantor wilayah Departemen Koperasi pada tingkat I (provinsi) untuk diverifikasi kebenaran data-data koperasi tersebut.
Tahap 9
Ini adalah tahap akhir dari tata cara pendirian koperasi di indonesia. Yaitu, tahap ketika akta sudah bisa didapatkan jika memang hasil verifikasi data yang disampaikan sudah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

HASIL WAWANCARA DENGAN KOPERASI SEKOLAH SMPN 4 TAMBUN SELATAN
Koperasi Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Tambun Selatan berdiri sejak sekitar tahun 2000. Koperasi Sekolah ini beranggotakan guru-guru SMPN 4 Tambun Selatan. Modal Koperasi Sekolah diperoleh dari pihak sekolah dan keuntunganya pun diberikan kepada pihak sekolah. Tujuan didirikan Koperasi Sekolah ialah untuk mensejahterakan para anggotanya yang dalam hal ini ialah guru-guru sekolah tersebut. Dalam kegiatan usahanya, Koperasi Sekolah ini menjual berbagai seragam sekolah beserta atributnya dan buku-buku paket beserta LKS (Lembar Kerja Siswa) yang akan digunakan oleh siswa-siswi SMPN 4 Tambun Selatan.