Saturday, June 2, 2012

Jurnal Review 3


HUKUM PERIKATAN DALAM KEGIATAN EKONOMI


Abstrak

Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hokum perdata. Perbuatan hukum yang banyak mengandun aspek ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat dinilai dengan harta kekayaan pada seseorang dan badan hokum. Dasar hukum perikatan terdapat dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUHPER) dan kitab undang-undang dagang (KUHD) serta undang-undang khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat. Kegiatan  perekonomian timbul dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa, asuransi perbankan, pasar modal, surat-surat berharga, perjanjian kerja dan lainnya dengan menganut kepada asas kebeasan berkontrak berdasarkan pasal1320 jo 1338 KUHPER sebagai induk hokum perikatan yang banyak digunakan dalam hubunan di masyarakat.

Pendahuluan

hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup di masyarakat.kepentingan manusia dalam masyarakat begitu luas, mulai dari kepentingan pribadi hingga masyarakat dengan Negara. Untuk itu pergolongan hukum privat mengatur kepentingan individu atau pribadi, seperti hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab undang-undang hukum perdata merupakan hukum yan bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum.
Dalam kegiatan ekonomi terdapat upaya untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Namun harus berdasarkan peraturan dan norma yang terdapat dalam undang-undang yang berlaku maupun hukum yang berlaku. Dengan adanya hubungan hukum maka terjadfi pertalian hubungan subjek hukum dengan objek hukum (hubungan hak kebendaan). Dalam hukum perikatan didalamnya terdapat dua azas yaitu azas konsensualitas dan azas kebebasan berkontrak.
Dalam perkembangan perekonomian di Indonesia, tentunya memerlukan perangkat hukum nasional yang sesuai dengan hukum perikatan atau kontrak yang berkembang dinamis dalam masyarakat melengkapi perangkat perundang-undangan. Di Indonesia berbagai peratutran undang-undang dibuat oleh pemerintah Indonesia telah menggantikan sebagian kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang. Naumun untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia maka ke dua kitab undang-undang itu masih digunakan sampai ada peraturan perundang-undangan yang baru untuk menggantinya.

Pembahasan

Kontrak atau perjanjian suatu peristiwa dimana seorang bernajnji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji unuk melaksanakan sesuatu. Akibat peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut dengan perikatan. Perjanjian akan menimbulkan perikatan yaiu undang-undang. Perikatan yang ditimbulkan oleh undang-undan dikarenakan para pihak melaksanakan ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dalam melakukan kontrak atau transaksi dalam melakukan hukum perikatan, banyak menggunakan aspek persetujuan atau pengikatan para pihak dalam melakukan hubungan hukum dalam berbagai kegiatan ekonomi. Pengikatan yang timbul adalah suatu persetujuan yang bersifat ekonomis dalam bidang keperdataan dengan dasar hukum dan kajian berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:
A.  Azas kebebasan berkontrak
Perikatan bersumber pada perjanjian dan undang-undang (pasal 1320 jo 1338 KUHPer). Pasal 1320 KUHPer berisi tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi :
1. kesepakatan para pihak
Para pihak yang mengadakan perjanjian harus ada penyesuaian kehendak dengan persetujuan untuk melakukan suatu perikatan.
2. kecakapan para pihak
Para pihak yang melakukan perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum yaitu berupa manusia dan badan-badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Badan hukum dapat bertindak sebagai subjek hukum apabila memenuhi sdyarat sebagai berikut :
1.       Akta pendirian oleh Notaris
2.       Pendaftaran di panitera pengadilan negeri setempat
3.       Pengumuman dalam berita Negara atau lembaran Negara Republik Indonesia

3. Objek tertentu
Objek tertentu maksudnya para pihak melaksanakan perjanjian atau perikatan harus mempunyai tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan pada saat kesepakatan terjadi.
4. Sebab yang halal
Dalam melaksanakan perjanjian atau perikatan tidak diperbolehkan melawan undang-undang, kebiasaan, dan ketertiban umum.

B. Subjek hukum perikatan
Kegiatan ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan laba atau keuntungan.
Dalam perkembangannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatannya secara sendiri, maka lahirlah perkumpulan-perkumpulan, asosiasi, dan atau dikenal menggunakan hukum perikatan dalam kebebasan berkontrak menurut Daeng (2009:7), sebagai berikut :
1.       Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha, dalam masyarakat umu dikanal dengan nama Usaha Dagang (UD) dan Perusaan Dagang (PD).

Prosedur pendirian sebagai berikut :
a.       Akte pendirian notaries
b.      Izin usaha departemen perdagangan/dinas perdagangan setempat; UU No.3/1982 tentang wajib daftar perusahaan
c.       Memiliki nomor pokok wajib pajak/NPWP/UU No.6/1983 tentang perpajakan

2.       Perusahaan Persekutuan (pasal 1618 KUH Perdata)
Perusahaan persekutuan adalah perjanjian dua orang atau lebih yang mengingatkan diri untuk masuk dalam persekutuan denan maksud membagi keuntungan.

3.       Persekutuan Komanditer(pasal 19 samapai 21 KUHD)

4.       Perseorangan Firma (pasal16sampai 18 KUHD)

5.       Peseorangan Terbatas (UU No.20 Tahun 2007 tentang PT)

C. Perbuatan hukum perikatan
1. Jual-beli
Perjanjian jual beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran harga barang.
2. Sewa-menyewa
Kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenyewa dan sipemilik barang.
3. Asuransi
Asuransi menurut pasal 246 KUHD ialah suatu perjanjian antara penanggung dengan tertanggung untuk mengalihkan risiko oleh kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan oleh peristiwa yang tidak dapat dipastikan dengan pembayaran premi tertentu.
Asuransi terbagi menjadi dua bagian, yakni ;
a.       Asuransi kerugian
Asuransi dilakukan berdasarkan kesepakatan untuk mengalihkan risikon dari tertanggung kepada pihak penanggun atau pihak ketiga berdasarkan Evenement yakni suatu peristiwa yang tidak dapat diduga akan terjadi oleh masing-masing pihak.
b.      Asuransi sejumlah uang
Asuransi dilakuakn terhadap peristiwa yang pasti akan terjadi. Jenis asuransi ini bersifat tabungan.

4. Perbankan
Kredit perbankan meurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan menyatakan penyediaan uang atau tagihan bedasarkan perjanjian atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain untuk melunasi utang dalam jangka waktu dan bunga yang ditentukan. Kredit merupakan salah satu sumber pembiayaan dari bank yang dipakai untuk modal usaha.
Nasabah dalam melakukan kredit harus memiliki syarat dalam 4 C, yaitu Capital, Collateral, Condite, Condition of economc.
5. Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
Perlindungan atas hak cipta, merk, dan paten serta desain industry terhadap pembajakan serta perlindungan dalam lisensi kepada pemegang haknya berdasarkan perjanjian untuk mendapatkan nilai ekonomis. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak paten, hak cipta, hak merk, dan desain industry kepada pemegang hak lain untuk mengambil manfaat ekonomi dan perlindungan dalam jangka waktu tertentu.
6. Perjanjian kerja
Peristiwa hukum dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak pemberi kerja. Dalam perjanjian kerja ini terdapat kesepakatan untuk melakukan pekerjaan antara pihak pengusaha dengan pekerja untuk mendapatkan upah, penempatan kerja, tunjangan, bonus, dan kesehatan serta keselamatan kerja.
7. Surat berharga
Surat berharga adalah surat yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dialihkan kegunaannya untuk transaksi perdagangan dari penerbitan samapai penagihan kepada pihak debitur. Unsur-unsur surat berharga meliputi : dapat dialihkan kepada pihak lain, mempunyai nilai komersial, surat tersebut mempunyai hak tagih kepada pemegangnya. Surat berharga  berfunsi sebagai surat tuntutan hutan, pembawa hak, dan mudah diperjual belikan.
8. Pasar modal
Pasar modal adalah bursa efek. Bursa adalah gedung yang ditetapkan sebagai kantor untuk kegiatan perdagangan valuta asin, efek, dan komoditi. Bursa efek adalah tempat diperdagangkannya efek. Efek merupakan setiap surat berharga yang bisa diperdagangkan dalam bursa, misalnya saham, obligasi, atau bukti lainnya termasuk sertifikat, bukti keuntungan, dan surat-surat jaminan yang digunakan untuk membeli saham, obligasi, atau bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya.
D. Objek hukum perikatan
Benda merupakan objek hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan benda. Benda dalam pasal 499 KUHPer adalah semua barang dan hak. Hak disebut juga bagian dari harta kekayaan . Barang sifatnya berwujud sedangkan hak sifatnya tidak berwujud. Dengan demikian pengertian benda mencakup barang berwujud dan tidak berwujud (hak).
Benda adalah system tertutup maksudnya adalah orang tidak dapat mengadakan hak kebendaan baru selain yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Misalnya ketentuan tentang hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak guna bangunan atas tanah sudah ditetapkan dalam Undang-Undang pokok Agraria. Contoh lainnya : UU merek, UU hak cipta, UU paten. Sedangkan Benda adalah system terbuka artinya orang dapat mengadakan perjanjian apapun yang sudah diatur oleh Undang-Undang (KUHPer, UU Khusus) maupun belum ada peraturan dalam UU.
Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan secara langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan kepada siapapun juga. Contohnya : hak milik, hak sewa, hak memungut hasil, hak pakai, hak gadai, hak tanggungan, hak cipta dan lainnya.
E. Wansprestasi dalam hukum perikatan
Penegakan hukum perikatan dilakukan apabila suatu pihak dalam melakukan hubugan hukum melakukan ingkar janji atau cidera janji.
Sanksi atau hukuman terhadap debitur yang melakukan Wansprestasi terbagi menjadi empat baian :
1.       Meminta pelaksanaan perjanjian meskipun telah dinyatakan terlambat.
2.       Meinta ganti kerugian yang dideritanya karena perjanjian terlambat atau tidak dilaksanakan.
3.       Menuntut pelaksanaan perjanjian disertai ganti kerugian.
4.       Perjanjian dibatalkan disertai ganti kerugian. (Subekti, 1980:147)
Akibat Wansprestasi mempunyai akibat yang sangat penting maka sanksi hukum yang ditetapkan :
1.       Ganti kerugian berupa biaya, rugi, dan bunga
2.       Pembatalan perjanjian
3.       Peralihan risiko

Kesimpulan
Jadi, kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. hukum perikatan digunakan dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa, asuransi, perbankan, surat-surat berharga, perjanjian kerja, pasar modal dan lainnya. Hukum perikatan juga menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualitas sebagai induk dari kebebasan para pihak dalam melakukan perikatan. Benda sebagai objek perikatan disebut objek hukum dalam penyerahan benda bergerak dan tidak bergerak merupakan salah satu prestasi yang harus dilakukan hak dan kewajibannya kepada salah satu pihak dalam perikatan.

Nama kelompok :
1)     Daniel Anugrah Wibowo
2)     Deden Muhammad
3)     Nur rahman
4)     Peter burju
5)     Rahman hidayah
6)     Sulung panji





Jurnal Review 2


ASPEK HUKUM PERANAN BUMN DALAM MEMEBRIKAN PINJAMAN MODAL KEPADA PENGUSAHA KECIL DAN KOPERASI DI KOTA MEDAN


                                                              ABSTRAK

Aspek hukum peranan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam memeberikan pinjaman modal kepada pengusaha kecil dan koperasi di kota Medan (studi pada PT. Jasa Raharja (persero) cabang Medan, Sumatera Utara).
Dalam rangka memberdayakan ekonomi usaha kesil dan koperasi pemerintah telah menetapkan peraturan yang memberikan fasilitas mulai dari perkeriditan sampai memecahkan masalah pemasaran, yaitu dengan UU No.9 tahun 1995 tentang usaha kecil dan peraturan pemerintah No.32 tahun 1998 tentang pembinaan dan pengembangan usaha kecil.  Penelitian bertujuan untuk mengetahui seberapa besar peranan BUMN dalam memberikan pinjaman modal kepada pengusaha kecil dan koperasi, serta untuk mengetahui bentuk perjanjian dan tanggung jawab dari masing-masing pihak.  Penetapan sample dengan cara purposive, dan data di peroleh dengan cara studi dokumen, wawancara, dan kuisioner.
Hasil penelitian menunjukan bahwa peranan BUMN sangatlah penting dalam memeberikan pinjaman modal kepada pengusaha kecil dan koperasi., karena pinjaman modal dari BUMN memiliki bunga yang kecil.  Karena terbatasnya dana maka tidak sedikit pengusaha kecil dan koperasi yang belum bisa memanfaatkan pinajaman modal dari BUMN.



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Penelitian
Pada umumnya usaha kecil mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan pembangunan nasional dan tujuan pembangunan ekonomi pada khususnya.  Pada masyarakat usaha kecil dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Yang menjadi kendala utama bagi pengusaha kecil dan koperasi adalah dalam bidang permodalan, karena pengusaha kecil sangat susah untuk mendapatkan modal dari bank.  Hal tersebut membuat masyarakat tidak mampu menggunakan jasa perbankan untuk pengembangan usahanya, bahkan usahanya dapat terhenti sama sekali.
Atas dasar daru kenyataan di atas maka BUMN di himbau untuk melaksanakan dasar program pembinaan pengusaha kecil dan koperasi melalui keputusan Menteri Keuangan RI tentang usaha kecil dan koperasi melalui pemanfaatan dana dari laba BUMN.  Dengan keputusan dari MenKeu maka seluruh BUMN diwajibkan untuk menyisihkan keuntungannya untuk disalurkan kepada usaha kecil dan koperasi.
Kenyataan tersebut yang mendorong peneliti untuk memilih judul ini, agar dapat mengeahui lebih dalam lagi sejauh mana peranan BUMN khususnya PT. Jasa Raharja (persero) Cabang Medan dalam melaksanakan program pembinaan kepada usaha kecil dan koperasi.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas dikemukakan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini sebagai berikut:
1.         Bagaimana peranan BUMN dalam memberikan pinjaman modal kepada pengusaha      kecil dan koperasi
2.         Bagaimana bentuk perjanjian dan tanggung jawab bagi para pihak.
3.         Bagaimana penyelesaiannya jika timbul sengketa antara pemberi pinjaman modal dengan pihak peminjam.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.  Perjanjian Pinjam Meminjam
Perjanjian pinjam meminjam adalah perjanjian yang riil, perjanjian baru terjadi setelah ada penyerahan (average), selama benda (uang) yang dipinjamkan belum diserahkan.
Apabila dua pihak telah sepakat mengenai unsur-unsur dalam perjanjian pinjam mengganti, tetapi tidak langsung perjanjian tersebut telah terjadi karena yang baru terjadi hanyalah perjanjian untuk mengadakan perjanjian pinjam mengganti.  Perjanjian pinjam meminjam harus dibedakan dengan perjanjian pinjam pakai.  Pembedaan ini bertujuan agar tidak terjadi kekeliruan.
Prinsipnya objek pertsetujuan ini adalah segala barang pada umumnya.  Namun bila ditinjau berdasarkan pasal 1754 KUH perdata, maka subjek dari persetujuan ini adalah barang yang habis dalam pemakaian atau dalam jenis yang sama (uang).
Barang yang dipinjam harus dalam jumlah tertentu.  Dalam hal pinjaman uang maka hutang terjadi karena peminjaman yang terdiri atas jumlah uang yang disebutkan dalam perjanjian.  Pada saat pengembalian harus dalam jumlah, jenis, dan keadaan yang sama.
Di dalam suatu perjanjian bisa terjadi penyelewengan isi perjanjian yang sudah di sepakati oleh masing-masing pihak. Penyelewengan tersebut dapat terjadi karena sengaja atau tidak sengaja.
Faktor kesengajaan biasanya terjadi apabila pengusaha kecil tidak mau membayar kewajibannya (membayar pinjaman modal).  Hal ini tentu akan menimbulkan perselisihan di antar kedua belah pihak, agar tidak menyimpang dari tujuan pembinaan maka perselisihan harus ada penyelesaiannya.
Biasanya penyelesaian yang di gunakan adalah dengan cara musyawarah dan mufakat, namun bila dengan cara tersebut tidak bisa juga makan akan diselesaikan melalui pengadilan Negeri.

B.  Landasan Hukum Pemberian Pinjaman
Dalam pengembangan usaha, kendala yang dihadapi oleh pengusaha kecil adalah permodalan, masalah teknis produksi, dan pemasaran serta manajemen.  Masalah manajemen yang membuat para perbankan tidak mau memberikan kreditnya kepada pengusaha kecil, sehinga di perlukan terobosan baru untuk menghadapi masalah tersebut.
Untuk mengangkat citra dari pengusaha kecil adalah dengan cara “kemitraan usaha” antara pengusaha besar, menengah, dan kecil.  Dengan kemitraan ini maka diharapkan pengusaha menengah dan kecil dapat masuk dengan cepat kedalam jajaran pebisnis atas, sehingga dapat lebih berperan dalam prekonomian nasional.
Untuk memeprluas peluang usaha, maka dikeluarkan beberapa peraturan, antara lain GBHN 1998 yang mengamatkan kepada pemerintah untuk mengembangkan kerja sama yang sehat antara pengusaha besar, menengah, dan kecil.  Disamping itu tersirat dengan jelas ketetapan MPR No.I/MPR/1993 tentang GBHN yang mengenai pembangunan jangka panjang tahap kedua.
Hal diatas yang menjadi landasan dari pemberian bantuan modal kepada pengusaha golongan ekonomi lemah dan koperasi.  Dalam pelaksanaannya sudah banyak pengusaha kecil dan koperasi yang minjadi mitra binaan dari PT. Jasa Raharja (persero) cabang Sumatera Utara.
 
C.  Peranan BUMN Meningkatakan Ekonomi Rakyat
Secara tidak langsung dalam pasal 33 UUD 1945 dinyatakan bahwa BUMN melaksanakn usaha Negara, hal tersebut merupakan bukti bahwa BUMN akan tetasp diharapkan selama tidak menggangu pemerintahan.
Peran BUMN adalah mengemban misi pembangunan sebagai agen pembangunan.  Karena memiliki peran yang sangat besar dalam prekonomian Indonesia, maka BUMN disebut stabilisator ekonomi.
Berdasarkan hal diatas maka PT. Jasa Raharja (persero) berdiri tegak mensejahterakan diri dengan BUMN lain berperan sebagai agen pembangunan.  Pembinaan industri kecil dan koperasi di lingkungan BUMN adalah merupakan suatu usaha pengabdian kepada masyarakat yang mempunyai hububngan timbal balik yang positif.

D.  Hubungan Dalam Pemberian Bantuan Modal
Dalam kerja sama suatu perusahaan harus ada saling ketergantungan usaha, Karena kepentingan yang sama dan saling menguntungkan agar kerja sama dapat berjalan dengan efektif dan berkesinambungan.  Kemitraan tidak boleh bersifat sibsidi san situasoinal.  Sistem pembinaan mitra usaha merupakan hubungan keterkaitan antara pengusaha besar/menengah dengan industri kecil.
Proses dari kemitraan harus bersifat jangka panjang, dimana masing-masih pihak memiliki kemampuan yang seimbang dan selaras.  Dengan demikian kerja sama akan terjadi atas dasar kebutuhan yang nyata dari masing-masing pihak.
Hubungan kemitraan dituangkan ke dalam perjanian tertulis yang mengatur bentuk dan ruang lingkup usaha kemitraan, hak dan kewajiban, serta pembinaan dan pengembangan.



BAB III
TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN

A.  Tujuan Penelitian
1.    Untuk mengetahui peranan PT (persero) Jasa Raharja Cabang Medan selaku BUMN dalam memberikan pinjaman modal kepada pengusaha kecil dan koperasi.
2.    Untuk mengetahui bentuk perjanjian pemberian bantuan modal tersebut serta tanggung jawab para pihak.
3.    Untuk mengetahui bagaimana penyelesaiannya jika timbul sengketa antara pemberi pinjaman modal dengan pihak peminjam.

B.  Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat antara lain:
1.    Sebagai bahan masukan bagi dunia akademis dalam bidang ilmu hukum, khususnya bagi pengembangan Hukum Perjanjian dan Hukum Pembiayaan Perbankan.
2.    Sebagai bahan masukan PT (Persero) A.K. Jasa Raharja, Menteri Keuangan, Gubernur KDH Tk. I Sumatera Utara, serta Kantor Wilayah Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah.
3.    Untuk memberikan informasi kepada masyarakat pengusaha kecil dan koperasi, bagaimana cara mendapatkan modal dengan prosedur yang mudah, murah, dan biaya ringan.
4.    Sebagai usaha untuk menciptakan kepastian hukum dan ketertiban umum dan serta membantu pengembangan hukum nasional khususnya di bidang pembiayaan.



BAB IV
METODE PENELlTIAN

Metode yang dipergunakan dalam penelitian adalah sebagai berikut:

A. Jenis dan sumber data
            Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder.  Data primer diperoleh dengan cara kuesioner dan wawancara, dengan menggunakan instrumen penelitian yang berupa daftar pertanyaan yang telah dipersiapkan.  Responden tinggal memilih jawaban yang telah disusun sedemikian rupa dan tidak menutup kemungkinan untuk memberikan jawaban terbuka.  Sedangkan untuk data sekunder diperoleh dari PT Jasa Raharja (persero) Cabang Medan dengan melihat dan mempelajari perjanjian maupun dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan pemberian pinjaman modal kepada pengusaha kecil dan koperasi.

Juga menghubungi pihak Kantor Wilayah Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Sumatera Utara, Dinas Perindustrian Medan, KADIN Medan untuk mengetahui bagaimana peranannya serta pendapatnya tentang pemberian bantuan pinjaman modal tersebut.

B. Teknik pengambilan sampel
Pengambilan sampel dilakukan secara purposive sampling.  Populasi dalam penelitian ini adalah pimpinan koperasi, pengusaha kecil dan menengah yang menjadi kelompok binaan PT Jasa Raharja (persero) Cabang Medan.
Sedangkan jumlah responden yang akan diambil sebanyak 20 unit usaha dan koperasi atau sekitar 50%.  Penelitian ini menggunakan teknik survei, di mana untuk memperoleh data dipergunakan instrumen penelitian berupa kuesioner, wawancara dan observasi ke lapangan.

C. Analisis data
Analisis data dilakukan seeara kualitatif.  Namun analisa kuantitatif juga dipergunakan berdasarkan persentase frekuensi jumlah jawaban responden yang diperoleh.  Angka-angka frekuensi jawaban dan perhitungan persentase jawaban responden dimasukkan ke dalam tabel.
Penelaahan dan pembahasan penelitian ini mempergunakan metode analisis dengan disiplin ilmu sosio legal research.
Pembahasan tidak saja mempergunakan pendekatan dari bidang hukum saja, tetapi juga dipergunakan ilmu penunjang lainnya terutama ilmu sosial yang ada kaitannya yaitu sosiologi hukum.


BABV
PEMBAHASAN

Berdasarkan himbauan dari pemerintah tentang pembinaan usaha dan koperasi yang di tuangkan dalam keputusan Menteri Keuangan yang mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi, untuk terwujudnya pemerataan pembangunan.
Demi terlaksananya tujuan diatas, maka pemerintah menghimbau kepada seluruh BUMN untuk memberikan bagian dari labanya untuk memeberikan pinjaman modal kepada pengusaha kecil dan koperasi sebagai mitra binaan.  Sehingga PT. Jasa Raharja (persero) merasa terpanggil untuk melaksanakan himbauan dari pemerintah tersebut.

A.  Tentang PT. Jasa Raharja (persero)
PT. Jasa Raharja (persero) merupakan gabungan dari beberapa perusahan belanda yang sudah diambil alih atau sudah di nasionalisasi.  Dalam peroses pengambil alihan tersebut di lakukan dengan tiga tahapan, yaitu :


a.    Tahap Pertama
Pengelompokan perusahaan asuransi yang diambil alih oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan pada peraturan pemerintah No. 3 tahun 1960, dan juga berdasarkan dari pengumuman Menteri Keuangan nomor 12631/BUMN II tanggal 9 Februari 1960.

b.    Tahap Kedua
Berdasarkan dari pengumuman Menteri Keuangan pada tanggal 31 Desember 1960, dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 1961 keempat PAKN ( Perusahaan Asuransi Kerugian Negara) dilebur menjadi satu nama PAKN “IKA KARYA”.  Pada tanggal 24 Maret 1961 berdasarkan dari peraturan pemerintah PAKN “IKA KARYA” diubah menjadi PAKN “EKA KARYA”.

c.    Tahap Keempat
Dengan meleburkan semua kekayaan, karyawan, dan hutang/piutang “EKA KARYA” per tanggal 1 Januari 1965 dibentuklah Badan Hukum dengan nama PNAK “JASA RAHARJA”, dengan tugasnya mengelolah pelaksanaan UU No. 33 tahun 1964 dan UU No. 34 tahun 1964.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 39 tahun 1980, setatus Jasa Raharja dialihkan menjadi persero, berdasarkan akte notaries Imas Fatimah, S.H., pada tanggal 28 Februari 1981.

B.  Gambaran Usaha Kecil di Kota Medan
Secara geografis, Kota Medan mencapai 26.510 hektar dan kurang lebih penduduknya mencapai 2.005.000 jiwa.  Dengan tingkat pertumbuhan mencapai 2.15% per tahun dan pendapatan perkapita yang terus meningkat sehinggak membuat Kota Medan merubah keadaan sosial ekonomi masyarakatnya dari tahun-tahun sebelumnya.
Dari masa ke masa Kota Medan menunjukan pertumbuhan yang sangat pesat.  Penyebab utama yang mempengaruhi pertumbuhan Kota Medan adalah pengaruh ekonomi dan juga arus migrasi yang terus bertambah.
Selama tahun 1994 sampai dengan tahun 2000 jumlah penduduk Kota Medan mengalami peningkatan 1,85% pertahun, dengan perumbuhan penduduk laki-laki dan perempuan yang berbanding seimbang.
Kota Medan memiliki beragam industri kecil yang beragam, yang terdiri dari sektor-sektor usaha seperti, pengolahan makanan, sandang, kulit, kimia, bahan bangunan, logam, alat agkutan, dan kerajinan umum.
Untuk mendorong pertumbuhan industri kecil, maka pemerintah Medan terus berupaya dengan memberikan terobosan-terobosan baru.  Salah satu upaya pemerintah adalah dengan mendirikan Perkampungan Industri Kecil (PIK), yang terletak di kelurahan Medan Tenggara, kecamatan Medan Denai.

C.  Prosedur  Pemberian Pinjaman
Dalam pemberian pinjaman modal kerja, pengusaha kecil harus mengajukan surat permohonan kepada PT. Jasa Raharja (persero).  Didalam surat permohonan tersebut harus dilampirkan data atau informasi yang digunakan untuk bahan pertimbangan yang kemudian dievaluasi, seperti:
1.    data pribadi, yang terdiri dari nama, tempat tanggal lahir, alamat, pendidikan, dan lainnya.
2.    Data kegiatan usaha, terdiri dari nama perusahaan, alamat perusahaan, awal berdiri, nomor NPWP, dan izin lainnya.
3.    Nilai kekayaan, seperti tanah, bangunan, alat produksi, persediaan.
4.    Rencana penggunaan pinjaman, hal ini harus dijelaskan secara singkat dan terperinci penggunaan uang pinjaman modal tersebut.
5.    Manfaat, jika permohonan pinjaman modal di setujui maka tahap selanjutnya pemohon harus menjelaskan manfaat dari pinjaman modal tersebut.

Jika PT. Jasa Raharja telah menyetujui dan layak untuk memperoleh pinjaman modal, maka PT. Jasa Raharja dan peminjam akan menandatangani surat perjanjian pinjaman yang telah di sepakati oleh masing-masing pihak.

D.  Jaminan Pinjaman
Dalam perjanjian pinjam meminjam, pihak peminjam harus memeberikan jaminan kepada kreditur.  Dengan adanya jaminan, maka pihak kreditur akan merasa aman karena apa bila peminjam tidak bisa membayar utangnya maka pihak kreditur akan menutup hutangnya dengan cara menjual jaminan dari debitur yang telah di berikan.
Dalam perjanjian ini sebenarnya jaminan tidak mutlak diperlukan karena dalam perjanjian ini memiliki asas kepercayaan.  Selain itu tujuan kerja sama ini adalah untuk membantu pengusaha kecil yang kekurangan modal.  Tetapi jika pihak pengusaha kecil mampu untuk memberikan jaminan, maka jaminan dapat diadakan pada perjanjian kerjasama.
PT. Jasa Raharja (persero) sebagai pemberi pinjaman modal kerja kepada pengusaha kecil tidak mengharuskan untuk memberikan jaminan.  Jaminan baru diperlukan jika pengusaha kecil engajukan pinjaman diatas Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

E.  Wanprestasi dan Perjanjiannya
Dalam suatu perjanjian dapat terjadi penyelewengan dari isi perjanjian.  Penyelengan ini dapat berupa karena sengaja atau tidak sengaja.
Faktor kesengajaan terjadi bila pihak peminjam modal tidak membayar kewajibannya.  Hal tersebut dapat mengakibatkan perselisihan di antara kedua belah pihak.  Penyelesaian peselisihan biasanya di selesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat.  Tetapi jika dengan cara musyawarah dan mufakat tidak bisa diselesaikan, maka harus dilaksanakan melalui pengadilan negeri.
Sedangkan faktor ketidak sengajaan dapat berupa, pihak peminjam meninggal dunia, atau peminjam mengalami bangkrut.  Bila hal ini yang terjadi maka pihak PT. Jasa Raharja (persero) mempunyai kebijakan tersendiri, seperti kelonggaran jangka waktu.

F.   Berakhirnya Pemberian Pinjaman
Tentang berakhirnya perjanjian pinjaman antara PT. Jasa Raharja (persero) dengan pengusaha kecil tidak ada ditentukan dalam perjanjian tersebut.  Walaupun demikian bukan berarti hal tersebut berlaku untuk selama-lamanya, tetapi perjanjian tersebut harus berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan yang lazim digunakan dalam perjanjian pada umumnya.  Adapun cara berakhirnya perjanjian tersebut antara lain:

1.    Telah terpenuhinya kewajiban pengusaha kecil untuk melunasi pinjamannya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
2.    Pinjaman antara PT. Jasa Raharja (Persero) dengan pengusaha kecil akan berakhir jika PT. Jasa Raharja (Persero) melepaskan haknya atau menyatakan pembebasan hutang pihak pengusaha kecil.
3.    Adanya pembatalan, karena perjanjian kerjasama menyalahi aturan yang ada.
4.    Sebab-sebab lain yang sesuai dengan ketentuan umum.

Dari cara berakhirnya perjanjian kerjasama di atas, yang terjadi pada dasarnya adalah cara berakhirnya perjanjian pada poin pertama dan kedua.


BAB VI
KESIMPULAN dan SARAN

A.  Kesimpulan
Dari hasil penelitian ini dapatlah disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1.    Pemberian bantuan pinjaman modal yang dikelola PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Utara sangatlah bermanfaat bagi Pengusaha Kecil dan Koperasi di Kota Medan.  Hal ini di kerenakan prosedur dan persyaratannya mudah dan juga bunga pinjaman cukup ringan.
2.    Bentuk perjanjian pemberian bantuan modal ini disepakati dalam bentuk tertulis.
3.    Jika terjadi wanprestasi maka penyelesaiannya dilakukan terlebih dahulu dengan cara musyawarah, jika tidak tercapai kata mufakat, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Medan.

B.  Saran
1.    Diharapkan kepada pihak peminjam agar benar-benar mematuhi isi perjanjian pinjaman tersebut dan menggunakan pinjaman tersebut sesuai dengan manfaat dan kebutuhannya.
2.    Diharapkan kepada pihak BUMN agar benar-benar melaksanakan kebijaksana pemerintah tersebut, supaya dapat dimanfaatkan oleh pengusaha ekonomi lemah yang memang benar-benar membutuhkan pinjaman modal.
3.    Berikan informasi yang jelas kepada dunia usaha kecil dan koperasi agar mereka bisa memanfaatkan bantuan dana ini untuk pengembangan usaha.

Nama kelompok :
1)     Daniel Anugrah Wibowo
2)     Deden Muhammad
3)     Nur rahman
4)     Peter burju
5)     Rahman hidayah
6)     Sulung panji

Daftar Pustaka

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1619/1/perdata-siddik.pdf

Jurnal Review 1


ASPEK-ASPEK HUKUM dan NON HUKUM PERDAGANGAN INERNASIONAL dalam SISTEM GATT dan WTO : IMPLIKASINYA BAGI NEGARA-NEGARA BERKEMBANG
Oleh : PROF. DR HATA, SH, MH


Abstrak
Dampak ketidakseimbangan kekuatan antar bangsa-bangsa adalah perdagangan internasional telah menjadi hak politik sejak Piagam Havana dinegosiasikan. Pada perjanjian GATT tahun 1947 banyak negara telah berusaha membereskan perbedaan diantara mereka melalui berbagai negosiasi dan menyelesaikan konflik kepentingan melalui mekanisme penyelesaian sengketa.
Pendirian WTO dianggap oleh banyak pihak sebagai puncak dari tahapan proses hukum mengenai perdagangan internasional, yang ditandai dengan keberhasilan atas prosedur penyelesaian sengketa dan diharapkan dapat menciptkan stabilitas serta dapat meramalkan sistem perdagangan dunia. Namun demikian apa yang terjadi dengan putaran Doha ? Dalam pandangan negara berkembang, semakin menunjukan kepada kita betapa perlunya reformasi secara mendasar baik menyangkut substansi maupun prosedur sistem perdagangan dunia versi WTO agar tercipta kerjasama perdagangan yang saling mengntungkan semua pihak yang terkait.
Pendahuluan
Selepas perang dunia II salah satu perhatian utama para pemimpin bangsa didunia adalah bagaimana menata hubungan perdagangan internasional agar supaya terhindar dari praktik-praktik konfrontatif, penetapan hambatan-hambatan perdagangan semena-mena dalam upaya melempar kerugian kepada bangsa lain, bahkan peran dagang yang terjadi di masa-masa sebelum perang dunia. Perang secara militer telah berakhir, tetapi bagaimana dibidang perdagangan internasional ?.
Upaya PBB, dalam hal ini ECOSOC, untuk mendirikan sebuah oranisasi internasional bernama international trade organitation (ITO) yang akan menangani persoalan perdagangan dan pembanunan ternyata mengalami kegagalan dan hasil maksimal yang dicapai adalah disepakatinya untuk sementara waktu sebagian dari naskah piagam ITO yang mengatur perdagangan internasional bernama general agreement on tariffs and trade (GATT). Sejauh mana peranan GATT dan WTO yang menggantikannya dalam menata perdagangan internasional dan implikasinya bagi Negara-negara berkembang khususnya.
Pembahasan
GATT dab tarik menarik kepentingan antara Negara maju dan Negara berkembang
GATT disepakati tahun 1947 sebagai akibat gagalnya Negara-negara yang menyepakati pembentukan ITO. Selalu diwarnai dengan tarik menarik kepentingan antara Negara maju dan berkembang. Negara-negara berkembang mengajukan usul pengalihan sumber-sunber daya (resources). Di bidang-bidang yang ada kaitannya dengan perdagangan internasional, ingin mengendalikan penanaman modal asing, menghendaki Negara maju menerima suatu disiplin mirip kartel. Agar Negara berkembang dapat mempertahankan harga kondite ekspor yang menguntungkan. Negara-neara berkembang berkeininan memiliki wadah atau lembaga internasional sendiri. Sejak konferensi Asia-Afrika di Bandung tahun 1955 bermaksud menggalan konsolidasi Negara-negara peserta, dan membina kerjasama ekonomi, politik dan kebudayaan. Hasilnya membuahkan konferensi PBB untuk perdagangan dan pembangunan (united nations conference on trade and development / UNCTAD) pada tahun 1964 di Jenewa. Negara-negara berkembang akhirnya berhasil mendapatkan status permanen bagi UNCTAD. Tanggal 30 Desember 1964 jadilah UNCTAD menjadi anggota tetap PBB. Tahun 1872 UNCTAD mengambil keputusan tentang perlunya pembuatan charter of economic rights and duties of states. Usulan ini diajukan ke presiden Mexico, Luis Echeveria Alvarez, yang mengatakan bahwa : “A just and stable world will not be possible until we create obligations and rights which protect weaker states let us take the economic cooperation out of the realm of goodwill and put it into the realm of law.
Erosi disiplin GATT dan dampaknya terhadap Negara berkembang
Tahun 1948 GATT mengalami turun naik dan pasang surut kepatuhan peseranya terhadap norma-norma yang terkandung didalamnya. Menurut Hudec pada tahun-tahun pertama penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga yang disebut produser panel yang telah memperkokoh komitmen Negara di bidang perdagangan internasional. Tahun 1950-an memanfaatkan produser panel ini dalam menyelesaikan sengketa lewat pengadilan GATT, dan dianggap cukup efektif. Tahun 1960-an membawa perubahan dramatis, dimana upaya penyelesaian sengketa secara hukum semakin jarang dilakukan. Perubahan sikap kebijakan perdagangan dapat mengancam system perdagangan yang relative liberal yang telah diciptakan GATT sejak tahun 1948. Peraturan GATT yang oleh pemerintah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, sehingga kerapkali dilanggar, baik oleh Negara-negara maju maupun Negara berkembang. Amerika Serikat dan masyarakat Eropa mempertahankan restraint programme dengan semua pemasok baja mereka lewat perdagangan ekspor, setelah diadakannya perjanjian bilateral. Jepang merupakan sasaran dari banyak penekangan, terutama karena reputasi Jepang sendiri dalam hal proteksionisme. Brazil, Hongkong, Republik Korea meniru keberhasilan Jepang semakin merasakan kekangan terhadap perdagangan ekspornya. Praktik-praktik yang dijalankannya bersifat diskriminatif. Aturan-aturan GATT mengenai subsidi tidak begitu eksplisit/diterima seluruhnya. Negara-negara berkembang merupakan penerima dari prefernsi tariff umum yang diberikan secara sepihak oleh Negara-negara maju. Manfaat diskriminasi positif lebih kecil dibandinkan dengan dampak merugikan dari diskriminasi yan diterapkan oleh neara-neara maju, atas ekspor tekstil, pakaian jadi, dan produk-produk manufaktur lain, merupakan produsen dengan harga rendah. Aturan GATT tidak mampu lagi merujukan kepentingan diantara Negara-negara pesertanya. Akhirnya kembali kemeja perundingan untuk mengevaluasi kelemahan norma GATT, membuat aturan-aturan hukum yang mengikat.
Putaran Uruguay 1984-1993
Puaran Uruguay merupakan putaran perundingan GATT yang terakhir yang melahirkan world trade organitation. Putaran Uruuay secara resmi diluncurkan pada pertemuan tingkat menteri pada bulan September 1986 di Puntadel Este, Uruguay. Putaran perundinan ini terbesar yan pernah diadakan di Negara-negara peserta GATT. Tangal 15 Desember 1993 Trade Negotiaion Committee of The Uruguay Round menerima final act yang berisikan hasil-hasil putaran Uruguay. Dengan diterima Finl Act, berakhirlah perundingan –perundingan GATT yang sudah berlangsung selama 7 tahun. Selama putaran Uruguay Negara-negara berkembang termasuk Indonesia, aktif memperjuangkan kepentingan dan berhasil memasukan kepentingan utama mereka dalam perundingan, antara lain : Tropical product (kopi, the, coklat, dsb). Negara-negara berkemban menaruh harapan besar pada hasil-hasil yang dicapainya.
Pernyataan Indonesia dalam menyambut hasil persetujuan dagang, sbb :
  1. Menyadari bebas atas keajiban-kewajiban baru yan berlaku, menerima paket putaran Uruguay karena berkeyakinan, pertumbuhan ekonomi dunia berkembang dan system perdagangan internasional yang dil.
  2. Perjanjian tentng hk milik intelektual.
  3. Menerima kewajiban dari paket global, pada Negara-negara berkembang.
  4. Peluan akses pasar yan lebih besar bai negar mitr dagang yng merupakan tujuan utama putaran Uruguay.
  5. Dalam ranka putaran Uruguay disepakati agar produk tekstil secara bertahap sejalan dengan disiplin multilateral.
  6. Sistem perdagangan dunia yan terbuka dan dinamis membutuhkan kesediaan dari semua pihak unuk menerima peralihan dlam keuntungan komparatif untuk melaksanakn penyesuain structural apabila diperlukan.
  7. Negara-negara berkembang menyadari keharusan melakukan penyesuaian struktural.
  8. Menggunakan dalil kepedulian social dan linkungan untuk membatasi perdagangan.
  9. Menjadikan kewajiban semua pihak untuk tidak memperlemah WTO yang masih akan dibentuk dengan cara membebaninya dengan isu-isu controversial.

WTO keberhasilan dan kegagalan
Dengan kelahiran WTO dapat menempatkan Negara-negara lemah pada posisi sejajar dengan Negara maju. Disiplin multilateral yng mengikat dibidang perdagangan internasional. Putaran Uruguay merupakan titik awal berubahnya pengharapan Negara-negara berkembang atas system perdaganan multilateral dan partisipasi. Banyak keberhasilan yan dicapi diberbagai bidang, terutama dalam kemampuan WTO, menyelesaikan perselisihan dagang ntar anggota atas dasar hukum yang mengikat. Tahun 1996 diadakan konferensi tingkat menteri WTO pertama di Singapur. Keberhasilan AS dan Negara-negara maju, munculah penanaman modal (investment), kebijakan persaingan (competition policy), kontrak-kontrak pemerintah (government procurement), dan fasilitas perdagangan (trade facilitation).
Permasalahan isu Singapura dapat digambarkan sebagai berikut :
  1. Menghendaki dibuatnya peraturn dibidang penanamn modal asing, termsuk aturan untuk mencegah Negara uan rumah membuat persyaratan berlebihan bagi pihak yang ingin berinvestasi.
  2. Menghendaki aturan-aturan WTO dibidang persaingan usaha.
  3. Cara-cara pemerintah membuat kontrak dianggap tidak transparan sehingga menjurus pada keputusan yang tidak adil dan korupsi.

Negara-negara berkembang menentang usulan ini
Mereka berpendapat Singapura akan merampas kewenangan mereka untuk mengatur perusahaan-perusahaan asing, mengeruk keuntungan lebih besar dan lebih gampang dinegaranya. Negara sangat menentang kebijakan pemberian subsidi yang dilakukan Uni eropa dan AS kepada para petani mereka. Kebijakan Negara-negara maju mengakibatkan harga produk pertanin mereka yang seharusnya lebih mahal dari pada produk petani Negara berkembang dapat dijual lebih murah dipasar dunia berkat subsidi yang sangat besar dari pemerintah. Negara-negara kaya mensubsidi pertaniannya tidak kurang dari 300 miliar Euro setiap tahunnya, dan mengenakan tariff tinggi bagi impor produk pertanian Negara-negara berkembang.
Kegagalan perundingan merupakan kerugian bai Negara-negara miskin yang seharusnya diuntunkan dari turunnya harga dan terbukanya perdagangan.

Penutup
Dengan segala kekurangannya yang dimiliki WTO, WTO pun masih dibutuhkan oleh semua negara. Data menunjukan apa yang sudah dicapai maupun yang belum dicapai. Sedemikian jauh tampaknya aspek positif masih leih banyak daripada aspek negatifnya. Rule-base system harus diperhatikan karena terbukti memberikan keamanan dan prediktabilitas bagi perdagangan internasional. Ini dibuktikan antara lain oleh kenyataan bahwa negara anggota yang lemah sekalipun dapat mengadukan negara kuat jika kepentingan dagangnya terganggu sehingga sangat mengurangi pengaruh tekanan bilateral dari negara kuat. Setiap pemerintah negara harus berusaha keras meningkatkan kemakmuran bangsanya lewat perdagangan internasional namun setiap kebijakan yang dibuat harus tetap mempertimbangkan kepentingan negara lain. Sebelum menjadi Dirjen WTO, Pascal Lamy pernah mengingatkan : free trade is not natural. Tampaknya kini dia sedang bekerja keras meminta bantuan dari semua pihak, untuk merawat dan menyelamatkan WTO yang sedang sakit agar supaya  jantungnya terus berdenyut dan bahkan bisa pulih kembali.

Nama kelompok :
1)     Daniel Anugrah Wibowo
2)     Deden Muhammad
3)     Nur rahman
4)     Peter burju
5)     Rahman hidayah
6)     Sulung panji