Perbedaan dari:
• Merek : Merek ialah suatu nama, istilah, simbol, atau desain atau kombinasinya untuk memberi tanda pengenal barang atau jasa dari seorang penjual atau sekelompok penjual untuk membedakan dari barang-barang yang dihasilkan oleh pesaing. Merek juga dapat berarti sebagai nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/ kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/ jasa dari seorang penjual/ kelompok penjual tertentu (David A. Aaker). Merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Contoh dari merek ialah HP, Microsoft, Intel.
• Nama Merek : Nama merek adalah suatu penamaan yang diberikan oleh seorang produsen, suatu perusahaan atau organisasi dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa dalam produknya agar mudah diingat oleh seorang konsumen atau investor. Contoh dari nama merek ialah Pepsodent, Aqua, Indomie.
• Logo : suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya. Contoh dari logo ialah HP, Microsoft, Intel.
• Merek Dagang : merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Contoh dari merek dagang ialah McDonald, Texas, dan KFC.
• Hak Cipta : Hak Cipta adalah Hak Khusus yang diberikan negara kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan atau Hak Ekslusif pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
No comments:
Post a Comment