Thursday, January 16, 2014

Tugas Softskill 2 - Etika Profesi

PELANGGARAN HUKUM BERAWAL DARI PELANGGARAN ETIKA


Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
            Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh Aristoteles dalam bukunya yang berjudul Etika Nikomacheia. Menurutnya pengertian etika dibagi menjadi dua yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia, dan yang kedua yaitu, Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998), etika adalah:
  • Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
  • Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak
  • Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
          Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. Salah satu aspek tersebut adalah aspek hukum.
         Hukum dan etika merupakan hal yang sering kita dengar dalam kehidupan bermasyarakat. Jika kita menyimak ketiga hal tersebut, terdapat satu tujuan yang sama. Tujuan tersebut adalah untuk menciptakan kehidupan masyarakat harmonis dan humanis. Hukum dan etika timbul karena adanya interaksi antar manusia. Bila kita melihat lebih jauh tentang kedua hal tersebut, kita akan melihat keterkaitan yang sangat dekat. Kata kunci dari hukum dan etika ini adalah peraturan dan sanksi.
            Menurut Aristoteles, hukum adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
Definisi “hukum” dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
  • peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
  • undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
  • patokan (kaidah, ketentuan).
  • keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
            Posisi etika di kehidupan sosial lebih tinggi dari hukum formal. Untuk menjaga etika ini maka muncul hukum formal. Namun, tidak bisa semua etika diwujudkan dalam hukum formal. Namun, hukum formal muncul dari etika. Karena tidak mempunyai hukuman yang mengikat, banyak pihak yang memilih melanggar etika daripada hukum formal. Dan yang terjadi, banyak orang yang lebih malu melanggar hukum formal daripada etika.
         Pelanggaran etika dianggap sebagai pelanggaran biasa atau common violations, bahkan banyak yang menganggap pelanggaran etika sebagai kebiasaan normal. Sementara itu, pelanggaran hukum formal dianggap sebagai pelanggaran luar biasa atau outstanding violations. Jika memang dilihat dari sanksinya memang akan terjadi seperti itu, namun jika dilihat dari tingkatan tentu bukan seperti itu. Etika mempunyai cakupan yang lebih luas daripada hukum formal.
          Berikut adalah beberapa kasus yang pernah terjadi terkait dengan pelanggaran hukum yang berawa dari pelanggaran etika beserta opini pribadi:
1. Kasus KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Arthur Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Opini: Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu padaprinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada jasa professional seorang akuntan. Seorang akuntan seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga kepentingan publik. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategoti The Big Five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Pelanggaran prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus ini. Hal ini sangat merugikan publik karena infornasi yang diterima publik adalah informasi yang tidak mengandung unsur kebenaran dengan kata lain telah terjadi tindak penipuan. Pelanggaran prinsip ketiga yaitu KAP Arthur Andesen juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
2. Pelanggaran Etika Ketua MK nonaktif Akil Mochtar
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan memecat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, Jumat 1 November 2013. Ia diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik hakim. Pelanggaran yang dilakukan oleh Akil tak hanya satu, namun bertumpuk.
Terkait dengan penahanan ketua MK nonaktif ini, dikarenakan beberapa pelanggaran etika dan hukum yang dilakukannya. Pertama terkait dugaan bersalah dalam penyelesaian sengketa Pilkada Banyuasin di Sumatera Selatan dan sejumlah perselisihan pilkada di daerah lain. Akil juga diduga menggunakan kewenangannya sebagai hakim untuk membagi perkara antara panelnya dengan panel lain.
Kedua, terkait rekening dan transaksi tak wajar yang dimiliki Akil. Ketiga, terkait narkotika yang dimiliki Akil. Akil diduga menyimpan narkotika, yakni tiga lintung ganja utuh dan satu bekas pakai, dua pil inex ungu dan hijau seperti yang diujaran Harjono. Keepat terkait hobi Akil pelesir ke luar negeri yang berdasarkan keterangan saksi, Akil Mochtar sering pergi ke luar negeri dengan keluarga ajudan dan sopir tanpa pemberitahuan pada Sekjen MK, termasuk ketika ke Singapura pada 21 September 2012,” ujar Harjono. Dan kelima Kelima, terkait kepemilikan mobil-mobil mewahnya yang berdasarkan surat keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya kepemiliknanya tidak terdaftar di Ditlantas. Ada kesan mobil itu dimiliki secara tidak sah.
Opini: Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Atas semua kesalahan itu, ia juga terbukti melanggar prinsip kepantasan, kesopanan, integritas, dan independensi dengan melakukan perbuatan tercela, melanggar sumpah jabatan, dan melanggar kode etik hakim konstitusi. Atas kesalahannya tersebuat Akil dinilai melanggar beberapa Prinsip Etika yang tertuang dalam Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
3. Etika dinasti politik Atut
Sangat mencengangkan jika melihat dinasti politik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah karena tercatat sembilan pejabat di lima daerah di Provinsi Banten masih mempunyai hubungan saudara dengan Ratu Atut.
Keluarga ikut menjabat memang tidak menyalahi aturan apalagi jika memang kompetensi bisa dipertanggungjawabkan. Namun banyaknya keluarga yang juga duduk sebagai pejabat “di wilayah sendiri” menimbulkan prasangka bahwa ada yang tidak benar dalam proses pemerintahannya. Kecurigaan pada bagaimana proses pemilihannya hingga untuk melanggengkan kekuasaan tentu menjadi kasak-kusuk yang lumrah.
Ditambah dengan kasus yang menjeratnya saat ini yaitu ia tersandung dugaan suap Pilkada Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan KPK agar Atut tidak mempengaruhi saksi-saksi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Adapun pasal yang menjerat Ratu Atut adalah Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Opini: Atut sebagai pemuncak dinasti politiknya semestinya sadar bahwa akan lebih baik mengedepankan etika daripada hukum formal. Apalagi jika dilihat dari posisinya sebagai pimpinan tertinggi di wilayah Banten. Seorang pemimpin yang baik tentu tidak hanya dilihat dari keteraturannya menjalani hukum formal, namun tidak terlepas pula dari etika. Kepantasan dari dinasti politik Atut akan semakin diuji tidak hanya oleh masyarakat selain itu proses hukum pun tengah berjalan seiring dengan kasus suap yang menimpa adiknya, Tubagus Chaery Wardhana yang saat ini tengah disidik oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Sumber :
http://khairunnisafathin.wordpress.com/2014/01/14/pelanggaran-hukum-berawal-dari-pelanggaran-etika/

No comments:

Post a Comment