Saturday, June 2, 2012

Jurnal Review 6


Aspek Hukum Waralaba

Abstrak
            Kegiatan perkekonomian terutama perdagangan atau jasa biasanya mempunyai kekhasan dalam pembuatan jenis produk , merek, dan lain nya  yang diatur dalam hukum waralaba atau hukum perjanjian . Di Indonesia belum ada yang mengatur tentang warabalata oleh karena itu yang digunakan di Indonesia trdapat pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (disingkat K.U.H.Perdata) dan peraturan-peraturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan, dan undang-undang pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan, serta undang-undang tetang wajib pajak.
Pendahuluan
            Usaha waralaba sebenarnya telah lama ada dieropa  dengan nama franchise. Pengertian waralaba diambil dari pengertian franchishing yang disebut orang perjanjian franchisee untuk menggunakan kekhasan usaha atau ciri pengenal bisnis dibidang perdagangan/jasa berupa jenis produk dan dan bentuk yang diusahakan termasuk identitas perusahaan.
Beberapa unsur tentang waralaba(franchise) tersebut, ialah:
1.      Merupakan suatu perjanjian
2.      Penjualan produk/jasa dengan merk dagang pemilik waralaba (franchisor)
3.      Pemilik maralaba membantu pemakai waralab (franchisee) dibidang pemasaran, manajemen dan bantuan tehnik lainnya
4.      Pemakai waralaba membayar fee atau royalti atas penggunaan merk pemilik waralaba.
Perjanjian waralaba merupakan perjian khusus tidak ada dalam kitab-kitab Undang-undang Hukum Perdata dan dapat diterima dalam hokum karena didalam kitab Undang-undang Hukum Perdata ditemui satu pasal yang mengatakan adanya kebebasan berkontrak, mengakatan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi yang membuatnya (Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
Perjanjian-perjanjian yang terdapat yang berkaitan dengan waralaba:
1.      Perjanjian tentang hutang piutang
2.      Penyewaan tempat usaha
3.      Perjanjian pembangunan tempat usaha
4.      Penyewaan peralatan
Pembahasan
Pokok-Pokok Peraturan yang Terkait dengan Bisnis Waralaba
A.     Berhubungan dengan hokum perjanjian
1.      Adakah kesepakatan dari pihak yang membuat perjanjian
2.      Para pihak harus cakap (wenang) bertindak dalam hokum
3.      Sesuatu hal tertentu
4.      Sebab yang halal

B.     Berhubungan dengan hak milik intelektual
1.      Hak milik industry(indrustrial property) yang terdiri dari:
a.       Hak paten (patent)
b.      Hak merek (merk)
c.       Hak desain produk industry (industrial design product)
2.      Hak cipta (copyright)
a.       Hak merk
Hak merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut.
b.      Hak paten
Hak khusus yang dibenarkan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
c.       Hak cipta
Peraturan hak cipta dijumpai dalam undang-undang no.6 tahun1982. Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak maupun member izin.

Hak dari ciptaan dapat beralih pada orang lain melalui lima cara :
Ø  Warisan
Ø  Hibah
Ø  Wasiat
Ø  Dijadikan milik Negara
Ø  Perjanjian yang harus dilakukan dengan akta, ,emgenai wewenang yang disebut dalam akta. (Pasal3 ayat 2 Undang-undang Hak Cipta)
Selain menyangkut hak milik Intelektual, terhadap perjanjian waralaba masih terdapat lagi ketentuan-ketentuan/peraturan-peraturan yang berhubungan dengan waralaba tersebut, seperti yang disebut dibawah ini:
1.      Berhubungan dengan hokum ketenagakerjaan
Hukum ketenagakerjaan pada hakekatnya mempunyai peranan untuk menjamin kedudukan social ekonomi tenaga kerja serta arah yang harus ditempuh dalam mengatur hubungan social ekonomi tenaga kerja.
2.      Berhubungan dengan peraturan pajak penambahan nilai (PPN)
Dalam rangka bisnis waralaba terdapat transaksi yang terutang, yaitu:
a.       Penyerahan jasa dari pemilik waralaba kepada pemakai berupa hal-hak penggunaan merek untuk dipergunakan oleh pemakai waralaba
b.      Penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pemakai waralaba dan atau pemilik waralaba dalama negeri kepada pihak lain.
3.      Berhubungan dengan wajib daftar perusahaan
Daftar  perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat  yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Kesimpulan
Pada dasarmya peraturan-peraturan yang berlaku pada perjanjian waralaba, sebelum adanya peraturan yang khusus untuk mengatur waralaba, yaitu:
a.       Peraturan hokum tentang perjanjian khususnya yang dijumpai pada pasal 1320 kitab undang-undang perdata yaitu syarat-syarat sahnya perjanjian dan pasal 1338 kitab undang-undang hokum perdata tentang ketentuan yang dapa membenarkan tentag perjanjian waralaba.
b.      Peraturan tentang hak milik intelektuan (hak paten, hak merek, dam hak cipta)
c.       Peraturan hukum tentang ketenagakerjaan
d.      Peraturan hukum tentang daftar perusahaan sesuai dengan undang-undang no 3 tahun 1982, dan peraturan tentang surat izin usaha perdagangan (S.I.U.P.O, sesuai dengan keputusan menteri perdagangan nomor: 1458/Kp/XII/84).


Nama kelompok :
1)     Daniel Anugrah Wibowo
2)     Deden Muhammad
3)     Nur rahman
4)     Peter burju
5)     Rahman hidayah
6)     Sulung panji



















Jurnal Review 5


PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN KESEHATAN DALAM HAL TERJADI MALPRAKTEK
OLEH:
SULUNG PANJI W
UNIVERSITAS GUNADARMA


                                                   Abstrak

Kesehatan merupakan investasi  untuk membangun sumber daya manusia yang produktif secara ekonomi dan sosial, oleh karena itu kesehatan sangat penting untuk dijaga bagi setiap orang. Undang-undang tentang kesehatan menyebutkan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, sosial, yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Selain itu dalam pasal 4 dijelaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama untuk memperoleh kesehatan yang optimal.
Kejadian malpraktek yang terjadi baik disengaja atau karena kelalaian sehingga dapat membahayakan pasien dan kerugian oleh pasien. Dengan adanya UU NO.8 tahun 1999, dalam hal ini pasien kesehatan belum sepenuhnya dapat terjamin haknya.









Pendahuluan

Kesehatan merupakan hal yang sangat mutlak dibutuhkan manusia, namun hanya sedikit orang awam yang mengerti dunia medis, pengetahuan medis menjadi hal yang eksklusif bagi mereka yang awam.  Seharusnya setiap pasien berhak mengetahui segala hal tentang medis dan obat yang dikonsumsinya, apalagi kalau sudah menyangkut keselamatan dirinya.
Kejadian mal praktek sangat erat dengan hak bagi anggota masyarakat khususnya pasien yang berperan sebagai konsumen kesehatan.  Memperoleh perlindungan dalam kedudukannya sebagai konsumen merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh masyarakat.
Hak konsumen secara internasional telah di akui melalui The International Organitation Of Consumer’s Union.  Pada tanggal 28 April 1999 telah dibuat UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-undang ini mulai berlaku setelah 1 tahun kemudian.  Dengan demikian Undang-undang ini telah berlaku sejak tanggal 20 April 2000.
Dalam kejadian mal praktek, terdapat aspek hukum perdata dan juga aspek hukum pidana.  Namun sayangnya, saat ini peraturan pemerintah tentang standar profesi yang diamanatkan UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan belum ada.
Dokter dan pasien merupakan dua subjek hukum yang terkait dalam hukum kedokteran, keduanya membentuk hubungan medik dan hubungan hukum.  Hubungan ini adalah hubungan yang objeknya pemeliharaan kesehatan dan pelayanan kesehatan pada khususnya.  Hubungan dokter dan pasien selalu di atur dalam peraturan- peraturan tertentu agar terjadi keharmonisan dalam pelaksanaannya.
Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen kesehatan maka perlu di rumuskan permasalahan yang akan dikaji sebagai berikut :
                                 1.         Bagaimana perlindungan bagi konsumen kesehatan dalam hal terjadinya mal praktek?
                                 2.         Apa yang menjadi kendala pemenuhan hak atas ganti kerugian bagi konsumen dalam hal mal praktek medik?

Pembahasan

  1. Kriterian dan Unsur Mal Praktek

            Mal praktek merupakan suatu kegiatan medis yang tidak memenuhi standar medis yang telah ditentukan oleh standar operasional prosedur, baik dengan sengaja atau karna kelalaian yang dapat membahayakan dan mengakibatkan kerugian yang diderita oleh pasien.
            Untuk menilai dan membuktikan suatu perbuatan mal praktek atau bukan biasanya dipakai 4 kriteria, yaitu :
1.      Apakah perawatan yang diberikan untuk dokter cukup layak. Dalam hal ini standar perawatan dihentikan oleh pelaksana kesehatan dinilai apakah sesuai dengan yg di harapkan?
2.      Apakah terjadi pelanggaran kewajiban?
3.      Apakah itu merupakan penyebab cidera?
4.      Adanya ganti rugi

  1. Perlindungan Hukum terhadap Konsumen

            Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1999 adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.  Pengertian tersbut menjelaskan bahwa konsumen dan pengusaha memiliki hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik.  Perlindungan hukum konsumen bertujuan untuk :
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negative pemakaian barang dan jasa.
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih dan menentukan haknya sebagai konsumen.
4.      Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian dan keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh informasi.
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab.
6.      Meningkatkan kualitas barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

  1. Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi
           
            Hak konsumen untuk memperoleh ganti rugi terhadap kerugian yang dideritanya telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 dalam pasal 4 huruf H, menyebutkan hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa tidak sesuai perjanjian.
            Kerugian yang diderita oleh seseorang dapat dibedakan menjadi 2, yaitu kerugian yang menimpa harta benda seseorang dan kerugian yang tidak menimpa harta.  Kerugian harta benda dapat berupa kerugian nyata serta kehilangan keuntungan yang diharapkan. Penentuan beserta ganti rugi harus dibayar, sedapat mungkin membuat pihak yang rugi dikembalikan keposisi awalnya sebelum mengalami kerugian.  Sehingga ganti rugi harus sesuai dengan kerugian yang di alami.
            Dalam pasal 19 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian akibat mengkonsumsi barang/jasa yang dihasilkan.  Ganti rugi yang dimaksud dapat berupa :
1.      Pengembalian uang
2.      Penggantian barang atau jasa yang setara nilainya atau sejenis
3.      Perawatan kesehatan
4.      Pemberian santunan yang sesuai dengan UU yang berlaku

Indonesia memiliki 9 hak konsumen, 2 diantanya adalah :
1.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
2.      Hak untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi atau penggantian jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian

  1. Perlindungan Hak Atas Ganti Kerugian Konsumen Kesehatan

            Undang-undang perlindungan konsumen mengatur lebih luas mengenai subjek yang dapat digugat untuk mengganti kerugian.  Konsumen tidak hanya dapat menggugat produsen, tetapi konsumen juga dapat menggugat pelaku usaha yang termasuk didalamnya adalah dokter yang dianggap sebagai pelaku usaha.
            Jika pelaku usaha tidak dapat membuktikan bahwa dia tidak melalukan suatu kesalahan, maka pelaku usaha harus membayar ganti rugi kepada konsumen yang mengalami kerugian.  Tetapi jika pelaku usaha dapat membuktikannya, maka konsumen tidak akan mendapatkan ganti rugi sedikitpun.
            Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan atau keterampilan dalam bidang kesehatan.  Dalam melaksanakan tugasnya tenaga kesehatan harus mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
            Dokter dan tenaga kesehatan dapat diminta pertanggung jawabannya, apabila melakukan kelalaian atau kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pasien sebagai konsumen kesehatan.  Kesalahan atau kelalaian dokter baik yang disengaja atau tidak sengaja bukanlah alasan untuk dokter lepas dari tanggung jawabnya, karena kerugian yang dialami pasien menimbulkan hak bagi pasien untuk menuntut ganti rugi.
            Bila pasien memperoleh pelayanan yang tidak semestinya, maka konsumen berhak untuk mendapakan ganti rugi.  Sebagai dasar hukum dari gugutan pasien atau konsumen kepada doker atau tenaga kesehatan diatur dalam pasal 1365 KUHP.  Oleh karena itu pihak rumah sakit wajib untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan ukuran atau standar perawatan kesehatan.

  1. Kendala Pemenuhan Hak Atas Ganti Rugi Bagi Konsumen Kesehatan

Mal praktek tidak ada dalam peraturan undang-undang di Indonesia, misalnya pasal 95 ayat (1) uandang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, pasal ini hanya menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas ganti rugi dalam kelalaian yang di lakukan oleh tenaga kesehatan.  Sedangkan dalam pasal 50 undang-undang No.29 tahun 2004 yang berbunyi bahwa dokter umum dan dokter gigi berhak memperoleh perlindungan hukum selama melaksanakan tugas sesuai dengan profesi atau prosedur operational.  DPR baru menesahakan undang-undang tersebut pada tanggal 7 September 2004.  Banyak kalangan yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut hanya memihak kepada dokter, bukan berpihak kepada tenaga medis dan konsumen kesehatan.
Apabila ada dokter yang melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), maka pasien yag dirugikan dapat melaporkan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).  Jika dokter tersebut terbukti bersalah, maka IDI akan memberikan sanksi moral sampai dngan pemecatan.
Pasien sulit untuk menuntut dokter yang melakukan malpraktek secara hukum, karena tidak ada standar yang membedakan antara malpraktek, kecelakaan, dan kelalaian.  Sedangkan hukum perdata atau pidana dapat diterima oleh dokter bila terjadi kecacatan kematian.  Oleh karena itu pasien harus :
·         Konsumen secara aktual telah mengalami kerugian
·         Konsumen juga harus membuktikan bahwa kerugian terjadi karena penggunan atau pemakaian barang atau jasa yang tidak layak
·         Ketidak layakan barang atau jasa tersebut merupakan tanggung jawab dari pelaku usaha
·         Konsumen tidak berkonstribusi, baik secara langsung atas kerugian yang dideritanya tersebut

Kendala lainnya adalah kesulitan untuk mendapatkan Rekam Medik (RM ).  Rekam medis ini dapat membantu dalam proses pembuktian dari pengadilan sehingga dapat memudahkan konsumen untuk mendapatkan ganti rugi.



Penutup

Konsumen kesehatan adalah pasien kesehatan yang mengalami malpraktek medik, dan belum mendapatkan perlindungan atas ganti rugi yang diharapkan sebagai mana mestinya.  Hak ganti rugi untuk konsumen kesehatan hanya didasarkan dalam pasal P 365 KUH Perdata.
            Dalam hal ganti rugi, sering sekali terjadi kendala yang cukup berarti.  Hal ini disebabkan karena belum ada ketentuan yang jelas mengenai malpraktek medik dan memberikan perbedaan antara kelalaian atau kekurang hati-hatian.  Kendala lainnya adalah sulitnya mendapatkan Rekam Medik (RM).  Jika penyelesaian hanya berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata, maka konsumen kesehatan tidak akan mendapatkan ganti rugi yang memuaskan, karena konsumen harus membuktikan kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa layanan kesehatan.


Nama kelompok :

1.      Daniel Anugrah Wibowo
2.      Deden Muhammad
3.      Nur rahman
4.      Peter burju
5.      Rachman hidayah
6.      Sulung panji  

Daftar Pustaka

http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/3210388398_1979-5408.pdf

Jurnal Review 4


KOMPARASI BERBAGAI ALIRAN HUKUM DAN EKONOMI


KOMPARASI BERBAGAI ALIRAN HUKUM DAN EKONOMI
Suatu Kajian Filsafat Huukum
Erlyn Indarti*

Abstrak
Secara umum, kelahiran dan pertumbuhan hukum dan ekonomi didasarkan padakontribusi yang diberikan oleh bagian hukum dan sisi ekonomi hukum dan ekonomi.Sebagai perubahan menyapu tatanan masyarakat ilmiah, bagian hukum hukum daneconomis withnesses transformasi yang signifikan dalam pemahaman, pembentukan, struktur, proses, dan lembaga hukum, menghasilkan cukup banyak sekolah pemikirandalam hukum dan ekonomi. Salah satu cara untuk mengantisipasi ini adalah denganterus menerus mengembangkan pengetahuan melalui penelitian di bidang filsafathukum, yang inti dari penelitian ini adalah perbandingan antara sekolah berbagaipikiran. Perbandingan tersebut akan memiliki compefency untuk mempersempit atau bahkan menjembatani kesenjangan antara sekolah bersaing pikiran, dan meningkatkanupaya untuk resolf kompleksitas masalah hukum, dalam hukum dan ekonomi.

Abstract

Generally speaking, the birth and the growth of law and economics are based on the contribution given by the law part and the economics side of law and economics. As changes swept the very fabric of scientific community, the law part of law and economis withnesses significant transformation in the understanding, formation, structure, processes, and institutions of law, producing quite a number of school of thoughts in law and economics. One way to anticipate this is by continuosly developing knowledge through research in the field of legal philosophy, whose core of research is comparison among the various school of thoughts. Such comparison would have the compefency to narrow or even bridge the gap between the competing school of thoughts, and boost the effort to resolf the complexity of legal issues, in law and economics.
Kata kunci : Filsafat Hukum, Hukum dan Ekonomi

Secara umum dapat dikatakan, bidang kajian Hukum dan Ekonomi tumbuh dan berkemban melalui kontribusi yang diberikan oleh 2(dua) pihak, yakni yan pertama adalah pihak hukum dari Hukum dan Ekonomi. Dari pihak hukum, sumbangan yang diberikan utamanya adalah benuk pemahaman terhadap hukum yan berubah dan berkembang sesuai dengan ko0nteks ruan dan waktunya. Artinya, hukum tidak lagi dianggap tumbuh dan berkembng di suatu ruang hampa yang otonom. Pandangan instrumental tentan hukum, yaitu suatu pandangan di mana hukum tidk lagi diyakini sebagai bertujuan tunggal, melainkn beragam, seperti equality atau kesama rattan, justice atau keadilan, fairness atau ketidak-diskriminatifan atau ketidak-curangan, efficiency atau efisien, dan effectivess atau keefektif-an. Hukum dan ekonomi ber-interksi pada berbagai titik singing. Dengan demikian, implikasi dari kajian hukum dan ekonomi tidak hanya terbatas pada Ilmu Hukum dan Ilmu Ekonomi semata, melainkan dapat pula meliputi berbaai disiplin yang baik secara langsun maupun tidak langsung ber-kepentingan denan beragam aspek hukum, seperti ilmu politik dan sosiologi. Bukan dari penelitian ini untuk membahas secara luas dan mendalam masing-masing dari berbagai aliran yang berkembang dalam kaitannya dengan interaksi antara hukum dan ekonomi.
Tujuan dari penelitian ini dalah : perbandingan visi filosofis hukum berbagai aliran  hukum dan ekonomi dalam rangka lebih memahami persamaan maupun perbedaan yang ada diantara mereka.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat antara lain berupa :
-Pengikisan tembok pemisah dan prasangka-sekaligus perbandingan yang lebih luas-diantara visi filosofis hukum berbagai aliran hukum dan ekonomi.
-Rangsanan bagi pencarian perspektif baru dari visi filosofis hukum beragam aliran hukum dan ekonomi.
Tinjauan Pustaka
Sungguhpun benihnya telah tersemai sejak setidaknya seabad yan lalu, baru didalam 4 (empat) decade belakangan ini hukum dan ekonomi mulai bertunas sebagai kajian yang terpisah dan tersendiri, baik di dalam ilmu hukum maupun ilmu ekonomi. Interaksi yang begitu nyata antara hukum  dan ekonomi membutuhkan waktuyang cukup lama untuk mendapatkan pengakuan yang semestinya. Barangkali hal ini disebabkan diantaranya oleh sikap sebagian pakar hukum yang mengagungkan independensi dan self suffiency dari hukum; atau sebaliknya, sikap sementara ahli ekonomi yang melulu mengedepankan independensi dan self suffiency dari ekonomi.  Salah satu sumbangan awal dari ilmu hukum bagi pengembangan kajian hukum dan ekonomi berasal dari apa yang lazim disebut sebagai common law. Kehadiran common law sebenarnya merupakan buah dari reksi terhadap pendekatan metafiisikal terhadap hukum yang diusung oleh aliran filsafat hukum legal theology maupun kecendrungan sekular-positivis dari metode ilmu alam yang dikandung natural law. Selanjutnya diparuh akhir abad ke-19, dunia menyaksikan semakin maraknya gerakan ilmiah positif yang kemudian diwujudkan melalui prinsip-prinsip formalistik di berbagai disiplin intelektual. Dalam kasus ilmu hukum, manifestasi dari gerakan ini hadir sebagai doctranilsm. Menurut doctranilsm, hukum semestinya dipahami apa adanya sebagai hukum itu sendiri, tanpa harus merujuk kepada prinsip-prinsip religi, metafisikal, ataupun sosial-ekonomi. Dengan demikian hukum adalah sebuah bidang ilmu yang independen sekaligus murni; dimana data yang ada hanyalah kasus-kasus hukum. Dengan adanya kontribusi dari doctranilsm, bidang kajian hukum dan ekonomi mendapatkan cirinya yang formal, sempit, terbatas, melihat kedalam, logis, dan objektif. Sumbangan dari ilmu hukum lainnya bagi pengembangan kajian hukum dan ekonomi adalah lagal realism. Bisa dikatakan, tantangan yang paling berpengaruh terhadap doctranilsm adalah gerakan legal realist yang mencapai puncaknya di tahun 1930-an. Gerakan ini pada dasarnya merupakan bagian dari reaksi umum terhadap formalism dan logical reasoning yang mengemuka di awal abad ke-20. Legal realism berupayan untuk merubah orientasi hukum ke luar dan menjadikannya selaras dengan kenyataan sosial sehari-hari.
Proses
Pemilihan tema proses (penelitian) sebagai judul sub bab ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penelitian ini pada dasarnya berlangsung melalui sebuah proses yang meliputi beberapa tahapan atau fase. Rangkaian tahapan ini kemudian membuahkan apa yang disebut sebagai hasil penelitian yang akan disajikan dan dibahas dibagian lain lagi. Istilah metode penelitian tidak digunakan lagi disini, karena sebenarnya hanya merupakan salah satu tahapan dari –- dan dengan demikian sudah termaktub didalam – rangkaian proses penelitian.
Tradisi
Penelitan ini mengikuti tradisi penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penghayatan (verstehen) dalam memahami, mengkritisi dan menafsirkan persoalan sesuai dengan paradigma yang dianut oleh peneliti ini berupa data kualitatif mengenai visi filosofis hukum. Tradisi kualitatif dalam penelitian ini berlanjut ke pengolahan atau pembahasan data dimaksud, hingga ke penafsiran dan penyajian informasi sebagai keluaran dari pembahasan tersebut.
Paradigma
Penelitian ini pertama-tama berpijak pada pemahaman paradigma, berikut klasifika-nya ke dalam 4 (empat) paradigma utama seperti telah diuraikan oleh Guba dan Lincoln (1994). Pelaksanaan penelitian ini selanjutnya di pandu oleh ‘paradigma konstruktivisme’ yang dianut oleh penulis. Penelitian ini melihat hukum sebagai ‘experential reality’ yang majemuk dan beragam.
Strategi
Strategi yang diterapkan dalam penelitian ini adalah komparasi aliran filsafat hukum yang mewarnai bidang kajian hukum dan ekonomi. Strategi ini membandingkan berbagai aliran filsafat hukum, termasuk para penggagas dan pendukung aliran yang bersangkutan berikut pemikiran, pandangan, pendapat, atau pernyataan mereka.
Pengumpulan data
Penelitian ini merupakan kajian literatur.dalam hal ini, data penelitian diperoleh dari interaksi antara peneliti dengan para pemikir dan pakar hukum sesuai dengan para pemikir dan p0akar hukum sesuai dengan aliran filsafat hukum yang dianut.
Interpretasi, komparasi, dan presentasi
Interpretasi merupakan upaya untuk memperoleh arti dari makna yang lebih mendalam sekaligus luas dari pemikiran, pandangan, pendapat, atau pernyataan sekalian para pemikir dan pakar hukum. Komparasi yaitu upaya untuk menyaring perbedaan dan persamaan sekaligus men-sintesa kekuatan dan kelemahan pemikiran, pandangan, pendapat, atau pernyataan diatas. Presentasi merupakan proses kontruksi seluruh temuan penelitian apakah itu hasil interpretasi ataupun komparasi, yang sejatinya tidak dapat diduga dan terus berkembang bagai tak pernah usai untuk kemudian disajikan kepada pembaca.
Pembahasan
Chicago School of Law and Economics
Hukum dan ekonomi bermula dari pemikiran Adam Smith atau Jeremy Bentham. Kemudian, berpadunya hukum dan ekonomi secara lebih mantab, banyak ditentukan oleh interaksi antara paham realism dan instisionalisme pada decade 1920-an dan 1930-an. Pada decade 1960-an kemudian muncul apa yang disebut sebagai aliran Chicago baru. Chicago School atau disebut jua dengan law and economic school of jurisprudential thought, adalah Richard Posner, seorang professor, cendikiawan sekaligus hakim. Menurut posner (1975), secara sederhana, arti kedua dari keadilan atau justice yang paling umum dapat dikatakan adalah efisiensi. Aliran Chicago ini menganggap sesuiatu yang tidak efisien sebagai sesuatu yang salah/melanggar hukum/ melawan hukum atau unlawful/illegal. Menurut aliran hukum dan ekonomi Chicago ini, tujuan sentral dari pembuatan atau pengambilan keputusan hukum semestinya adalah mencapai/memajukan efisiensi pasar atau promoting market efficiency.
Secara umum aplikasi pemikiran aliran Chicago dapat dikelompokan menjadi :
-hukum dan ekonomi positif
-hukum dan ekonomi normative
Aliran hukum dan ekonomi Chicago yang positif pada umumnya melakukan analisa efisiensi terhadap common law. Common law sebagai mekanisme penetap[an harga yang dirancang untuk memastikan adanya alokasi sumberdaya yang efisien. Aliran hukum dan ekonomi Chicago yang normative mempelajari dimana atau pada titik manakah common law berpisah/melenceng/menyimpang dari doktrin efisiensi ekonomi.
Public Choice Theory
Pada mulanya benih  Public Choice Theory telah disemaikan sejak akhir tahun 1940-an oleh para akademisi di bidang public finance. Pendukung Public Choice Theory atau terori pilihan public melihat setiap manusia sebagai pembuat atau pengambil keputusan ( individual decision maker). Secara singkat Public Choice Theory dapat didefinisikan sebagai : analisa terhadap pembuatan atau pengambilan keputusan yang tidak berkenaan dengan pasar dan segala hal yang terkait dengan-nya (non market decising making). Sedangkan secara lebih luas, Public Choice Theory dimaknakan sebagai sekumpulan teori yang memperlakukan para pembuat atau pengambil keputusn (individual decision makers).
Institutional Law and Economics
Pendekatan institusional terhadap hukum dan ekonomi sebenarnya berakar pada berbagai bidang kajian yang diantaranya adalah : 
- ekonomi dan jurisprudence
- hubungan antara property dan kontrak dengan distribusi kekayaan
- dasar-dasar hukum dan system ekonomi
- peran system harga dan posisinya di dalam ekonomi modern.
Unsur-unsur dari pendekatan institusional terhadap hukum dan ekonomi ini dapat dijumpai pula pada tulisan-tulisan :
- Salah satu pendiri kajian ekonomi institusional, yakni : Thorstein Veblen (1889,1904)
- Pengacara sekaligus pakar ekonomi atau lawyer economist, seperti : Robert L. Hale dan Walton H. Hamilton (1932)
- Akademisi/ilmuwan/pakar hukum misalnya :Karl Llewellyn (1924), Jerome Frank (1930), Roscoe Pound (1911,1912)
Institutional Law and Economics menuntut pendekatan interdisciplinary dari, antara lain, psikologi, sosiologi, antropologi, behavioral science, ekonomi, dan tentunya hukum.
Pendekatan Institutional Law and Economics sama-sekali tidak membedakan diantara perlakuan-perlakuan, misalnya :
-jurisprudensial
-legislatif
-birokratik; atau
-regulatory
Baik Institutional Law and Economics, kesemua perlakuan tersebut sama merupakan manifestasi dari interelasi, diantaranya :
-pemerintah dan ekonomi maupun
-proses hukum dan proses ekonomi, dengan segala institusinya
Sekali lagi perlu ditekankan disini, focus utama dari institusional law and economics adalah pada interelasi dan interaksi timbale-balik diantara kedua pasang hubungan atau keterkaitan tersebut. Oleh karena sifat resiprokal atau mutual ini, maka hubungan antara huklum dan ekonomi menjadi sebagai berikut :
-Ekonomi merupakan fungsi dari hukum; dan sebaliknya
-Hukum juga merupakan fungsi dari ekonomi.
 Kesimpulan
Jadi dengan komparasi ini, diharapkan penikisan tembok pemisah dan prasangka – sekaligus perbandinan yang lebih luas – diantara visi filosofis hukum berbagai aliran hukum dan ekonomi dapat berlangsung. Selanjutnya, perbedaan yang ada diantara berbagai aliran hukum dan ekonomi dapat terjembatani dan persoalan hukumpun dapat menemukan jalan keluarnya.
Saran
Membaca keseluruhan laporan penelitian ini, kiranya dapat dipertimbangkan untuk :
- Mengembangkan penelitian dalam bidang filsafat hukum.
- Mengembangkan penelitian dalam bidang filsafat hukum yang berkenaan dengan kontribusi visi filosofis dari hukum kepada berbagai aliran hukum dan ekonomi.
- Membuka hati unuk menerima keberagaman pemahaman hukum melalui komparasi sumbanan visi filosofis hukum kepada berbagai aliran hukum dan ekonomi, sehingga jurang pemisah di antara aliran-aliran tersebut dapat terhubungkan, dan kompleksitas persoalan hukum-pun dapat terurai sekaligus terselesaikan. Semoga.


Nama kelompok :

1.      Daniel Anugrah Wibowo
2.      Deden Muhammad
3.      Nur rahman
4.      Peter burju
5.      Rachman hidayah
6.      Sulung panji