PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN KESEHATAN DALAM HAL
TERJADI MALPRAKTEK
OLEH:
SULUNG PANJI W
UNIVERSITAS GUNADARMA
Abstrak
Kesehatan merupakan investasi untuk membangun sumber daya manusia yang produktif
secara ekonomi dan sosial, oleh karena itu kesehatan sangat penting untuk
dijaga bagi setiap orang. Undang-undang tentang kesehatan menyebutkan bahwa
kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, sosial, yang memungkinkan
setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Selain itu dalam pasal
4 dijelaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
kesehatan yang optimal.
Kejadian malpraktek yang terjadi baik disengaja atau karena
kelalaian sehingga dapat membahayakan pasien dan kerugian oleh pasien. Dengan
adanya UU NO.8 tahun 1999, dalam hal ini pasien kesehatan belum sepenuhnya
dapat terjamin haknya.
Pendahuluan
Kesehatan merupakan hal yang sangat mutlak dibutuhkan
manusia, namun hanya sedikit orang awam yang mengerti dunia medis, pengetahuan
medis menjadi hal yang eksklusif bagi mereka yang awam. Seharusnya setiap pasien berhak mengetahui segala hal tentang medis
dan obat yang dikonsumsinya, apalagi kalau sudah menyangkut keselamatan
dirinya.
Kejadian mal praktek sangat erat dengan hak bagi anggota
masyarakat khususnya pasien yang berperan sebagai konsumen kesehatan. Memperoleh perlindungan dalam kedudukannya
sebagai konsumen merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh masyarakat.
Hak konsumen secara internasional telah di akui melalui
The International Organitation Of Consumer’s Union. Pada tanggal 28 April 1999 telah dibuat UU No. 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen, Undang-undang ini mulai berlaku setelah 1 tahun
kemudian. Dengan demikian Undang-undang
ini telah berlaku sejak tanggal 20 April 2000.
Dalam kejadian mal praktek, terdapat aspek hukum perdata
dan juga aspek hukum pidana. Namun
sayangnya, saat ini peraturan pemerintah tentang standar profesi yang
diamanatkan UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan belum ada.
Dokter dan pasien merupakan dua subjek hukum yang
terkait dalam hukum kedokteran, keduanya membentuk hubungan medik dan hubungan
hukum. Hubungan ini adalah hubungan
yang objeknya pemeliharaan kesehatan dan pelayanan kesehatan pada khususnya. Hubungan dokter dan pasien selalu di atur dalam
peraturan- peraturan tertentu agar terjadi keharmonisan dalam pelaksanaannya.
Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi
konsumen kesehatan maka perlu di rumuskan permasalahan yang akan dikaji sebagai
berikut :
1.
Bagaimana perlindungan bagi
konsumen kesehatan dalam hal terjadinya mal praktek?
2.
Apa yang menjadi kendala
pemenuhan hak atas ganti kerugian bagi konsumen dalam hal mal praktek medik?
Pembahasan
- Kriterian dan Unsur
Mal Praktek
Mal praktek
merupakan suatu kegiatan medis yang tidak memenuhi standar medis yang telah
ditentukan oleh standar operasional prosedur, baik dengan sengaja atau karna
kelalaian yang dapat membahayakan dan mengakibatkan kerugian yang diderita oleh
pasien.
Untuk menilai dan
membuktikan suatu perbuatan mal praktek atau bukan biasanya dipakai 4 kriteria,
yaitu :
1.
Apakah perawatan yang diberikan
untuk dokter cukup layak. Dalam hal ini standar perawatan dihentikan oleh
pelaksana kesehatan dinilai apakah sesuai dengan yg di harapkan?
2.
Apakah terjadi pelanggaran
kewajiban?
3.
Apakah itu merupakan penyebab
cidera?
4.
Adanya ganti rugi
- Perlindungan Hukum
terhadap Konsumen
Menurut Pasal 1
angka 1 UU No. 8 Tahun 1999 adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Pengertian tersbut menjelaskan bahwa konsumen dan pengusaha memiliki
hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik. Perlindungan hukum konsumen bertujuan untuk :
1.
Meningkatkan kesadaran,
kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.
Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negative pemakaian barang dan
jasa.
3.
Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih dan menentukan haknya sebagai konsumen.
4.
Menciptakan system perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian dan keterbukaan informasi serta akses
untuk memperoleh informasi.
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku
usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur
dan bertanggung jawab.
6.
Meningkatkan kualitas barang
dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
- Hak Untuk Mendapatkan
Ganti Rugi
Hak konsumen untuk
memperoleh ganti rugi terhadap kerugian yang dideritanya telah diatur dalam UU
No. 8 Tahun 1999 dalam pasal 4 huruf H, menyebutkan hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa tidak sesuai
perjanjian.
Kerugian yang
diderita oleh seseorang dapat dibedakan menjadi 2, yaitu kerugian yang menimpa
harta benda seseorang dan kerugian yang tidak menimpa harta. Kerugian harta benda dapat berupa kerugian nyata serta kehilangan
keuntungan yang diharapkan. Penentuan beserta ganti rugi harus dibayar, sedapat
mungkin membuat pihak yang rugi dikembalikan keposisi awalnya sebelum mengalami
kerugian. Sehingga ganti rugi
harus sesuai dengan kerugian yang di alami.
Dalam pasal 19 ayat
1 UU No. 8 Tahun 1999 menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberi
ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian akibat mengkonsumsi
barang/jasa yang dihasilkan. Ganti rugi
yang dimaksud dapat berupa :
1.
Pengembalian uang
2.
Penggantian barang atau jasa
yang setara nilainya atau sejenis
3.
Perawatan kesehatan
4.
Pemberian santunan yang sesuai
dengan UU yang berlaku
Indonesia memiliki 9 hak konsumen, 2 diantanya adalah :
1.
Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
2.
Hak untuk memperoleh
kompensasi, ganti rugi atau penggantian jika barang atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian
- Perlindungan Hak Atas
Ganti Kerugian Konsumen Kesehatan
Undang-undang
perlindungan konsumen mengatur lebih luas mengenai subjek yang dapat digugat
untuk mengganti kerugian. Konsumen tidak hanya dapat
menggugat produsen, tetapi konsumen juga dapat menggugat pelaku usaha yang
termasuk didalamnya adalah dokter yang dianggap sebagai pelaku usaha.
Jika pelaku usaha
tidak dapat membuktikan bahwa dia tidak melalukan suatu kesalahan, maka pelaku
usaha harus membayar ganti rugi kepada konsumen yang mengalami kerugian. Tetapi jika pelaku usaha dapat membuktikannya, maka konsumen tidak
akan mendapatkan ganti rugi sedikitpun.
Tenaga kesehatan
adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan atau keterampilan dalam bidang kesehatan. Dalam melaksanakan tugasnya tenaga kesehatan
harus mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Dokter dan tenaga
kesehatan dapat diminta pertanggung jawabannya, apabila melakukan kelalaian
atau kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pasien sebagai konsumen kesehatan.
Kesalahan atau
kelalaian dokter baik yang disengaja atau tidak sengaja bukanlah alasan untuk
dokter lepas dari tanggung jawabnya, karena kerugian yang dialami pasien
menimbulkan hak bagi pasien untuk menuntut ganti rugi.
Bila pasien
memperoleh pelayanan yang tidak semestinya, maka konsumen berhak untuk
mendapakan ganti rugi. Sebagai dasar hukum dari
gugutan pasien atau konsumen kepada doker atau tenaga kesehatan diatur dalam
pasal 1365 KUHP. Oleh karena itu pihak
rumah sakit wajib untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan
ukuran atau standar perawatan kesehatan.
- Kendala
Pemenuhan Hak Atas Ganti Rugi Bagi Konsumen Kesehatan
Mal praktek tidak ada dalam peraturan
undang-undang di Indonesia, misalnya pasal 95 ayat (1) uandang-undang No. 23
tahun 1992 tentang kesehatan, pasal ini hanya menyebutkan bahwa setiap orang
berhak atas ganti rugi dalam kelalaian yang di lakukan oleh tenaga
kesehatan. Sedangkan dalam pasal 50
undang-undang No.29 tahun 2004 yang berbunyi bahwa dokter umum dan dokter gigi
berhak memperoleh perlindungan hukum selama melaksanakan tugas sesuai dengan
profesi atau prosedur operational. DPR
baru menesahakan undang-undang tersebut pada tanggal 7 September 2004. Banyak kalangan yang berpendapat bahwa
undang-undang tersebut hanya memihak kepada dokter, bukan berpihak kepada
tenaga medis dan konsumen kesehatan.
Apabila ada dokter yang melanggar Kode
Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), maka pasien yag dirugikan dapat melaporkan
kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jika dokter tersebut terbukti bersalah, maka IDI akan memberikan sanksi
moral sampai dngan pemecatan.
Pasien sulit untuk menuntut dokter
yang melakukan malpraktek secara hukum, karena tidak ada standar yang
membedakan antara malpraktek, kecelakaan, dan kelalaian. Sedangkan hukum perdata atau pidana dapat
diterima oleh dokter bila terjadi kecacatan kematian. Oleh karena itu pasien harus :
·
Konsumen
secara aktual telah mengalami kerugian
·
Konsumen juga
harus membuktikan bahwa kerugian terjadi karena penggunan atau pemakaian barang
atau jasa yang tidak layak
·
Ketidak
layakan barang atau jasa tersebut merupakan tanggung jawab dari pelaku usaha
·
Konsumen
tidak berkonstribusi, baik secara langsung atas kerugian yang dideritanya
tersebut
Kendala lainnya adalah kesulitan untuk
mendapatkan Rekam Medik (RM ). Rekam
medis ini dapat membantu dalam proses pembuktian dari pengadilan sehingga dapat
memudahkan konsumen untuk mendapatkan ganti rugi.
Penutup
Konsumen kesehatan adalah pasien
kesehatan yang mengalami malpraktek medik, dan belum mendapatkan perlindungan
atas ganti rugi yang diharapkan sebagai mana mestinya. Hak ganti rugi untuk konsumen kesehatan hanya
didasarkan dalam pasal P 365 KUH Perdata.
Dalam
hal ganti rugi, sering sekali terjadi kendala yang cukup berarti. Hal ini disebabkan karena belum ada ketentuan
yang jelas mengenai malpraktek medik dan memberikan perbedaan antara kelalaian
atau kekurang hati-hatian. Kendala
lainnya adalah sulitnya mendapatkan Rekam Medik (RM). Jika penyelesaian hanya berdasarkan pasal
1365 KUH Perdata, maka konsumen kesehatan tidak akan mendapatkan ganti rugi
yang memuaskan, karena konsumen harus membuktikan kesalahan yang dilakukan oleh
pelaku usaha jasa layanan kesehatan.
Nama kelompok :
1. Daniel Anugrah Wibowo
2.
Deden
Muhammad
3.
Nur rahman
4.
Peter burju
5.
Rachman
hidayah
Daftar Pustaka
http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/3210388398_1979-5408.pdf
No comments:
Post a Comment