KOMPARASI BERBAGAI ALIRAN HUKUM DAN
EKONOMI
KOMPARASI BERBAGAI ALIRAN HUKUM DAN EKONOMI
Suatu
Kajian Filsafat Huukum
Erlyn
Indarti*
Abstrak
Secara
umum, kelahiran dan pertumbuhan hukum dan ekonomi didasarkan
padakontribusi yang diberikan oleh bagian hukum dan sisi ekonomi hukum dan ekonomi.Sebagai perubahan menyapu tatanan masyarakat ilmiah,
bagian hukum hukum daneconomis withnesses transformasi yang signifikan dalam pemahaman, pembentukan,
struktur, proses, dan lembaga hukum, menghasilkan cukup banyak sekolah pemikirandalam hukum dan ekonomi. Salah satu cara untuk mengantisipasi ini adalah denganterus menerus mengembangkan pengetahuan melalui penelitian di bidang filsafathukum, yang inti dari penelitian ini adalah perbandingan antara sekolah berbagaipikiran. Perbandingan tersebut akan memiliki compefency untuk mempersempit atau bahkan menjembatani kesenjangan antara sekolah bersaing pikiran, dan meningkatkanupaya untuk resolf kompleksitas masalah hukum,
dalam hukum dan
ekonomi.
Abstract
Generally speaking, the birth and the
growth of law and economics are based on the contribution given by the law part
and the economics side of law and economics. As changes swept the very fabric
of scientific community, the law part of law and economis withnesses significant
transformation in the understanding, formation, structure, processes, and
institutions of law, producing quite a number of school of thoughts in law and
economics. One way to anticipate this is by continuosly developing knowledge
through research in the field of legal philosophy, whose core of research is
comparison among the various school of thoughts. Such comparison would have the
compefency to narrow or even bridge the gap between the competing school of
thoughts, and boost the effort to resolf the complexity of legal issues, in law
and economics.
Kata
kunci : Filsafat Hukum, Hukum dan Ekonomi
Secara umum dapat dikatakan, bidang kajian
Hukum dan Ekonomi tumbuh dan berkemban melalui kontribusi yang diberikan oleh
2(dua) pihak, yakni yan pertama adalah pihak hukum dari Hukum dan Ekonomi. Dari
pihak hukum, sumbangan yang diberikan utamanya adalah benuk pemahaman terhadap
hukum yan berubah dan berkembang sesuai dengan ko0nteks ruan dan waktunya.
Artinya, hukum tidak lagi dianggap tumbuh dan berkembng di suatu ruang hampa
yang otonom. Pandangan instrumental tentan hukum, yaitu suatu pandangan di mana
hukum tidk lagi diyakini sebagai bertujuan tunggal, melainkn beragam, seperti
equality atau kesama rattan, justice atau keadilan, fairness atau ketidak-diskriminatifan
atau ketidak-curangan, efficiency atau efisien, dan effectivess atau
keefektif-an. Hukum dan ekonomi ber-interksi pada berbagai titik singing.
Dengan demikian, implikasi dari kajian hukum dan ekonomi tidak hanya terbatas
pada Ilmu Hukum dan Ilmu Ekonomi semata, melainkan dapat pula meliputi berbaai
disiplin yang baik secara langsun maupun tidak langsung ber-kepentingan denan
beragam aspek hukum, seperti ilmu politik dan sosiologi. Bukan dari penelitian
ini untuk membahas secara luas dan mendalam masing-masing dari berbagai aliran
yang berkembang dalam kaitannya dengan interaksi antara hukum dan ekonomi.
Tujuan dari penelitian ini dalah :
perbandingan visi filosofis hukum berbagai aliran hukum dan ekonomi dalam rangka lebih memahami
persamaan maupun perbedaan yang ada diantara mereka.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan
manfaat antara lain berupa :
-Pengikisan tembok pemisah dan
prasangka-sekaligus perbandingan yang lebih luas-diantara visi filosofis hukum
berbagai aliran hukum dan ekonomi.
-Rangsanan bagi pencarian perspektif baru
dari visi filosofis hukum beragam aliran hukum dan ekonomi.
Tinjauan
Pustaka
Sungguhpun benihnya telah tersemai sejak
setidaknya seabad yan lalu, baru didalam 4 (empat) decade belakangan ini hukum
dan ekonomi mulai bertunas sebagai kajian yang terpisah dan tersendiri, baik di
dalam ilmu hukum maupun ilmu ekonomi. Interaksi yang begitu nyata antara
hukum dan ekonomi membutuhkan waktuyang
cukup lama untuk mendapatkan pengakuan yang semestinya. Barangkali hal ini disebabkan
diantaranya oleh sikap sebagian pakar hukum yang mengagungkan independensi dan
self suffiency dari hukum; atau sebaliknya, sikap sementara ahli ekonomi yang
melulu mengedepankan independensi dan self suffiency dari ekonomi. Salah
satu sumbangan awal dari ilmu hukum bagi pengembangan kajian hukum dan ekonomi
berasal dari apa yang lazim disebut sebagai common law. Kehadiran common law
sebenarnya merupakan buah dari reksi terhadap pendekatan metafiisikal terhadap
hukum yang diusung oleh aliran filsafat hukum legal theology maupun
kecendrungan sekular-positivis dari metode ilmu alam yang dikandung natural
law. Selanjutnya diparuh akhir abad ke-19, dunia menyaksikan semakin maraknya
gerakan ilmiah positif yang kemudian diwujudkan melalui prinsip-prinsip
formalistik di berbagai disiplin intelektual. Dalam kasus ilmu hukum,
manifestasi dari gerakan ini hadir sebagai doctranilsm. Menurut doctranilsm,
hukum semestinya dipahami apa adanya sebagai hukum itu sendiri, tanpa harus
merujuk kepada prinsip-prinsip religi, metafisikal, ataupun sosial-ekonomi.
Dengan demikian hukum adalah sebuah bidang ilmu yang independen sekaligus
murni; dimana data yang ada hanyalah kasus-kasus hukum. Dengan adanya
kontribusi dari doctranilsm, bidang kajian hukum dan ekonomi mendapatkan
cirinya yang formal, sempit, terbatas, melihat kedalam, logis, dan objektif. Sumbangan
dari ilmu hukum lainnya bagi pengembangan kajian hukum dan ekonomi adalah lagal
realism. Bisa dikatakan, tantangan yang paling berpengaruh terhadap doctranilsm
adalah gerakan legal realist yang mencapai puncaknya di tahun 1930-an. Gerakan
ini pada dasarnya merupakan bagian dari reaksi umum terhadap formalism dan
logical reasoning yang mengemuka di awal abad ke-20. Legal realism berupayan
untuk merubah orientasi hukum ke luar dan menjadikannya selaras dengan
kenyataan sosial sehari-hari.
Proses
Pemilihan tema proses
(penelitian) sebagai judul sub bab ini didasarkan pada pertimbangan bahwa
penelitian ini pada dasarnya berlangsung melalui sebuah proses yang meliputi
beberapa tahapan atau fase. Rangkaian tahapan ini kemudian membuahkan apa yang
disebut sebagai hasil penelitian yang akan disajikan dan dibahas dibagian lain
lagi. Istilah metode penelitian tidak digunakan lagi disini, karena sebenarnya
hanya merupakan salah satu tahapan dari –- dan dengan demikian sudah termaktub
didalam – rangkaian proses penelitian.
Tradisi
Penelitan ini mengikuti
tradisi penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penghayatan
(verstehen) dalam memahami, mengkritisi dan menafsirkan persoalan sesuai dengan
paradigma yang dianut oleh peneliti ini berupa data kualitatif mengenai visi
filosofis hukum. Tradisi kualitatif dalam penelitian ini berlanjut ke
pengolahan atau pembahasan data dimaksud, hingga ke penafsiran dan penyajian informasi
sebagai keluaran dari pembahasan tersebut.
Paradigma
Penelitian ini
pertama-tama berpijak pada pemahaman paradigma, berikut klasifika-nya ke dalam
4 (empat) paradigma utama seperti telah diuraikan oleh Guba dan Lincoln (1994).
Pelaksanaan penelitian ini selanjutnya di pandu oleh ‘paradigma
konstruktivisme’ yang dianut oleh penulis. Penelitian ini melihat hukum sebagai
‘experential reality’ yang majemuk dan beragam.
Strategi
Strategi yang diterapkan
dalam penelitian ini adalah komparasi aliran filsafat hukum yang mewarnai
bidang kajian hukum dan ekonomi. Strategi ini membandingkan berbagai aliran
filsafat hukum, termasuk para penggagas dan pendukung aliran yang bersangkutan
berikut pemikiran, pandangan, pendapat, atau pernyataan mereka.
Pengumpulan data
Penelitian ini merupakan
kajian literatur.dalam hal ini, data penelitian diperoleh dari interaksi antara
peneliti dengan para pemikir dan pakar hukum sesuai dengan para pemikir dan
p0akar hukum sesuai dengan aliran filsafat hukum yang dianut.
Interpretasi, komparasi, dan presentasi
Interpretasi merupakan
upaya untuk memperoleh arti dari makna yang lebih mendalam sekaligus luas dari
pemikiran, pandangan, pendapat, atau pernyataan sekalian para pemikir dan pakar
hukum. Komparasi yaitu upaya untuk menyaring perbedaan dan persamaan sekaligus
men-sintesa kekuatan dan kelemahan pemikiran, pandangan, pendapat, atau
pernyataan diatas. Presentasi merupakan proses kontruksi seluruh temuan
penelitian apakah itu hasil interpretasi ataupun komparasi, yang sejatinya tidak
dapat diduga dan terus berkembang bagai tak pernah usai untuk kemudian
disajikan kepada pembaca.
Pembahasan
Chicago School of Law and Economics
Hukum dan ekonomi bermula dari pemikiran
Adam Smith atau Jeremy Bentham. Kemudian, berpadunya hukum dan ekonomi secara
lebih mantab, banyak ditentukan oleh interaksi antara paham realism dan
instisionalisme pada decade 1920-an dan 1930-an. Pada decade 1960-an kemudian
muncul apa yang disebut sebagai aliran Chicago baru. Chicago School atau
disebut jua dengan law and economic school of jurisprudential thought, adalah
Richard Posner, seorang professor, cendikiawan sekaligus hakim. Menurut posner
(1975), secara sederhana, arti kedua dari keadilan atau justice yang paling
umum dapat dikatakan adalah efisiensi. Aliran Chicago ini menganggap sesuiatu
yang tidak efisien sebagai sesuatu yang salah/melanggar hukum/ melawan hukum
atau unlawful/illegal. Menurut aliran hukum dan ekonomi Chicago ini, tujuan
sentral dari pembuatan atau pengambilan keputusan hukum semestinya adalah
mencapai/memajukan efisiensi pasar atau promoting market efficiency.
Secara umum aplikasi pemikiran aliran
Chicago dapat dikelompokan menjadi :
-hukum dan ekonomi positif
-hukum dan ekonomi normative
Aliran hukum dan ekonomi Chicago yang
positif pada umumnya melakukan analisa efisiensi terhadap common law. Common
law sebagai mekanisme penetap[an harga yang dirancang untuk memastikan adanya
alokasi sumberdaya yang efisien. Aliran hukum dan ekonomi Chicago yang
normative mempelajari dimana atau pada titik manakah common law
berpisah/melenceng/menyimpang dari doktrin efisiensi ekonomi.
Public
Choice Theory
Pada mulanya benih Public Choice Theory telah disemaikan sejak
akhir tahun 1940-an oleh para akademisi di bidang public finance. Pendukung
Public Choice Theory atau terori pilihan public melihat setiap manusia sebagai
pembuat atau pengambil keputusan ( individual decision maker). Secara singkat
Public Choice Theory dapat didefinisikan sebagai : analisa terhadap pembuatan
atau pengambilan keputusan yang tidak berkenaan dengan pasar dan segala hal
yang terkait dengan-nya (non market decising making). Sedangkan secara lebih
luas, Public Choice Theory dimaknakan sebagai sekumpulan teori yang
memperlakukan para pembuat atau pengambil keputusn (individual decision
makers).
Institutional
Law and Economics
Pendekatan institusional terhadap hukum dan
ekonomi sebenarnya berakar pada berbagai bidang kajian yang diantaranya adalah
:
- ekonomi dan jurisprudence
- hubungan antara property dan kontrak
dengan distribusi kekayaan
- dasar-dasar hukum dan system ekonomi
- peran system harga dan posisinya di dalam
ekonomi modern.
Unsur-unsur dari pendekatan institusional
terhadap hukum dan ekonomi ini dapat dijumpai pula pada tulisan-tulisan :
- Salah satu pendiri kajian ekonomi
institusional, yakni : Thorstein Veblen (1889,1904)
- Pengacara sekaligus pakar ekonomi atau
lawyer economist, seperti : Robert L. Hale dan Walton H. Hamilton (1932)
- Akademisi/ilmuwan/pakar hukum misalnya
:Karl Llewellyn (1924), Jerome Frank (1930), Roscoe Pound (1911,1912)
Institutional Law and Economics menuntut
pendekatan interdisciplinary dari, antara lain, psikologi, sosiologi,
antropologi, behavioral science, ekonomi, dan tentunya hukum.
Pendekatan Institutional Law and Economics
sama-sekali tidak membedakan diantara perlakuan-perlakuan, misalnya :
-jurisprudensial
-legislatif
-birokratik; atau
-regulatory
Baik Institutional Law and Economics,
kesemua perlakuan tersebut sama merupakan manifestasi dari interelasi,
diantaranya :
-pemerintah dan ekonomi maupun
-proses hukum dan proses ekonomi, dengan
segala institusinya
Sekali lagi perlu ditekankan disini, focus
utama dari institusional law and economics adalah pada interelasi dan interaksi
timbale-balik diantara kedua pasang hubungan atau keterkaitan tersebut. Oleh
karena sifat resiprokal atau mutual ini, maka hubungan antara huklum dan
ekonomi menjadi sebagai berikut :
-Ekonomi merupakan fungsi dari hukum; dan
sebaliknya
-Hukum juga merupakan fungsi dari ekonomi.
Kesimpulan
Jadi dengan komparasi ini, diharapkan
penikisan tembok pemisah dan prasangka – sekaligus perbandinan yang lebih luas
– diantara visi filosofis hukum berbagai aliran hukum dan ekonomi dapat
berlangsung. Selanjutnya, perbedaan yang ada diantara berbagai aliran hukum dan
ekonomi dapat terjembatani dan persoalan hukumpun dapat menemukan jalan
keluarnya.
Saran
Membaca keseluruhan laporan penelitian ini,
kiranya dapat dipertimbangkan untuk :
- Mengembangkan penelitian dalam bidang
filsafat hukum.
- Mengembangkan penelitian dalam bidang filsafat
hukum yang berkenaan dengan kontribusi visi filosofis dari hukum kepada
berbagai aliran hukum dan ekonomi.
- Membuka hati unuk menerima keberagaman
pemahaman hukum melalui komparasi sumbanan visi filosofis hukum kepada berbagai
aliran hukum dan ekonomi, sehingga jurang pemisah di antara aliran-aliran
tersebut dapat terhubungkan, dan kompleksitas persoalan hukum-pun dapat terurai
sekaligus terselesaikan. Semoga.
Nama kelompok :
1. Daniel Anugrah Wibowo
2.
Deden
Muhammad
3.
Nur rahman
4.
Peter burju
5.
Rachman
hidayah
6.
Sulung
panji
No comments:
Post a Comment