Saturday, June 2, 2012

Jurnal Review 4


KOMPARASI BERBAGAI ALIRAN HUKUM DAN EKONOMI


KOMPARASI BERBAGAI ALIRAN HUKUM DAN EKONOMI
Suatu Kajian Filsafat Huukum
Erlyn Indarti*

Abstrak
Secara umum, kelahiran dan pertumbuhan hukum dan ekonomi didasarkan padakontribusi yang diberikan oleh bagian hukum dan sisi ekonomi hukum dan ekonomi.Sebagai perubahan menyapu tatanan masyarakat ilmiah, bagian hukum hukum daneconomis withnesses transformasi yang signifikan dalam pemahaman, pembentukan, struktur, proses, dan lembaga hukum, menghasilkan cukup banyak sekolah pemikirandalam hukum dan ekonomi. Salah satu cara untuk mengantisipasi ini adalah denganterus menerus mengembangkan pengetahuan melalui penelitian di bidang filsafathukum, yang inti dari penelitian ini adalah perbandingan antara sekolah berbagaipikiran. Perbandingan tersebut akan memiliki compefency untuk mempersempit atau bahkan menjembatani kesenjangan antara sekolah bersaing pikiran, dan meningkatkanupaya untuk resolf kompleksitas masalah hukum, dalam hukum dan ekonomi.

Abstract

Generally speaking, the birth and the growth of law and economics are based on the contribution given by the law part and the economics side of law and economics. As changes swept the very fabric of scientific community, the law part of law and economis withnesses significant transformation in the understanding, formation, structure, processes, and institutions of law, producing quite a number of school of thoughts in law and economics. One way to anticipate this is by continuosly developing knowledge through research in the field of legal philosophy, whose core of research is comparison among the various school of thoughts. Such comparison would have the compefency to narrow or even bridge the gap between the competing school of thoughts, and boost the effort to resolf the complexity of legal issues, in law and economics.
Kata kunci : Filsafat Hukum, Hukum dan Ekonomi

Secara umum dapat dikatakan, bidang kajian Hukum dan Ekonomi tumbuh dan berkemban melalui kontribusi yang diberikan oleh 2(dua) pihak, yakni yan pertama adalah pihak hukum dari Hukum dan Ekonomi. Dari pihak hukum, sumbangan yang diberikan utamanya adalah benuk pemahaman terhadap hukum yan berubah dan berkembang sesuai dengan ko0nteks ruan dan waktunya. Artinya, hukum tidak lagi dianggap tumbuh dan berkembng di suatu ruang hampa yang otonom. Pandangan instrumental tentan hukum, yaitu suatu pandangan di mana hukum tidk lagi diyakini sebagai bertujuan tunggal, melainkn beragam, seperti equality atau kesama rattan, justice atau keadilan, fairness atau ketidak-diskriminatifan atau ketidak-curangan, efficiency atau efisien, dan effectivess atau keefektif-an. Hukum dan ekonomi ber-interksi pada berbagai titik singing. Dengan demikian, implikasi dari kajian hukum dan ekonomi tidak hanya terbatas pada Ilmu Hukum dan Ilmu Ekonomi semata, melainkan dapat pula meliputi berbaai disiplin yang baik secara langsun maupun tidak langsung ber-kepentingan denan beragam aspek hukum, seperti ilmu politik dan sosiologi. Bukan dari penelitian ini untuk membahas secara luas dan mendalam masing-masing dari berbagai aliran yang berkembang dalam kaitannya dengan interaksi antara hukum dan ekonomi.
Tujuan dari penelitian ini dalah : perbandingan visi filosofis hukum berbagai aliran  hukum dan ekonomi dalam rangka lebih memahami persamaan maupun perbedaan yang ada diantara mereka.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat antara lain berupa :
-Pengikisan tembok pemisah dan prasangka-sekaligus perbandingan yang lebih luas-diantara visi filosofis hukum berbagai aliran hukum dan ekonomi.
-Rangsanan bagi pencarian perspektif baru dari visi filosofis hukum beragam aliran hukum dan ekonomi.
Tinjauan Pustaka
Sungguhpun benihnya telah tersemai sejak setidaknya seabad yan lalu, baru didalam 4 (empat) decade belakangan ini hukum dan ekonomi mulai bertunas sebagai kajian yang terpisah dan tersendiri, baik di dalam ilmu hukum maupun ilmu ekonomi. Interaksi yang begitu nyata antara hukum  dan ekonomi membutuhkan waktuyang cukup lama untuk mendapatkan pengakuan yang semestinya. Barangkali hal ini disebabkan diantaranya oleh sikap sebagian pakar hukum yang mengagungkan independensi dan self suffiency dari hukum; atau sebaliknya, sikap sementara ahli ekonomi yang melulu mengedepankan independensi dan self suffiency dari ekonomi.  Salah satu sumbangan awal dari ilmu hukum bagi pengembangan kajian hukum dan ekonomi berasal dari apa yang lazim disebut sebagai common law. Kehadiran common law sebenarnya merupakan buah dari reksi terhadap pendekatan metafiisikal terhadap hukum yang diusung oleh aliran filsafat hukum legal theology maupun kecendrungan sekular-positivis dari metode ilmu alam yang dikandung natural law. Selanjutnya diparuh akhir abad ke-19, dunia menyaksikan semakin maraknya gerakan ilmiah positif yang kemudian diwujudkan melalui prinsip-prinsip formalistik di berbagai disiplin intelektual. Dalam kasus ilmu hukum, manifestasi dari gerakan ini hadir sebagai doctranilsm. Menurut doctranilsm, hukum semestinya dipahami apa adanya sebagai hukum itu sendiri, tanpa harus merujuk kepada prinsip-prinsip religi, metafisikal, ataupun sosial-ekonomi. Dengan demikian hukum adalah sebuah bidang ilmu yang independen sekaligus murni; dimana data yang ada hanyalah kasus-kasus hukum. Dengan adanya kontribusi dari doctranilsm, bidang kajian hukum dan ekonomi mendapatkan cirinya yang formal, sempit, terbatas, melihat kedalam, logis, dan objektif. Sumbangan dari ilmu hukum lainnya bagi pengembangan kajian hukum dan ekonomi adalah lagal realism. Bisa dikatakan, tantangan yang paling berpengaruh terhadap doctranilsm adalah gerakan legal realist yang mencapai puncaknya di tahun 1930-an. Gerakan ini pada dasarnya merupakan bagian dari reaksi umum terhadap formalism dan logical reasoning yang mengemuka di awal abad ke-20. Legal realism berupayan untuk merubah orientasi hukum ke luar dan menjadikannya selaras dengan kenyataan sosial sehari-hari.
Proses
Pemilihan tema proses (penelitian) sebagai judul sub bab ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penelitian ini pada dasarnya berlangsung melalui sebuah proses yang meliputi beberapa tahapan atau fase. Rangkaian tahapan ini kemudian membuahkan apa yang disebut sebagai hasil penelitian yang akan disajikan dan dibahas dibagian lain lagi. Istilah metode penelitian tidak digunakan lagi disini, karena sebenarnya hanya merupakan salah satu tahapan dari –- dan dengan demikian sudah termaktub didalam – rangkaian proses penelitian.
Tradisi
Penelitan ini mengikuti tradisi penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penghayatan (verstehen) dalam memahami, mengkritisi dan menafsirkan persoalan sesuai dengan paradigma yang dianut oleh peneliti ini berupa data kualitatif mengenai visi filosofis hukum. Tradisi kualitatif dalam penelitian ini berlanjut ke pengolahan atau pembahasan data dimaksud, hingga ke penafsiran dan penyajian informasi sebagai keluaran dari pembahasan tersebut.
Paradigma
Penelitian ini pertama-tama berpijak pada pemahaman paradigma, berikut klasifika-nya ke dalam 4 (empat) paradigma utama seperti telah diuraikan oleh Guba dan Lincoln (1994). Pelaksanaan penelitian ini selanjutnya di pandu oleh ‘paradigma konstruktivisme’ yang dianut oleh penulis. Penelitian ini melihat hukum sebagai ‘experential reality’ yang majemuk dan beragam.
Strategi
Strategi yang diterapkan dalam penelitian ini adalah komparasi aliran filsafat hukum yang mewarnai bidang kajian hukum dan ekonomi. Strategi ini membandingkan berbagai aliran filsafat hukum, termasuk para penggagas dan pendukung aliran yang bersangkutan berikut pemikiran, pandangan, pendapat, atau pernyataan mereka.
Pengumpulan data
Penelitian ini merupakan kajian literatur.dalam hal ini, data penelitian diperoleh dari interaksi antara peneliti dengan para pemikir dan pakar hukum sesuai dengan para pemikir dan p0akar hukum sesuai dengan aliran filsafat hukum yang dianut.
Interpretasi, komparasi, dan presentasi
Interpretasi merupakan upaya untuk memperoleh arti dari makna yang lebih mendalam sekaligus luas dari pemikiran, pandangan, pendapat, atau pernyataan sekalian para pemikir dan pakar hukum. Komparasi yaitu upaya untuk menyaring perbedaan dan persamaan sekaligus men-sintesa kekuatan dan kelemahan pemikiran, pandangan, pendapat, atau pernyataan diatas. Presentasi merupakan proses kontruksi seluruh temuan penelitian apakah itu hasil interpretasi ataupun komparasi, yang sejatinya tidak dapat diduga dan terus berkembang bagai tak pernah usai untuk kemudian disajikan kepada pembaca.
Pembahasan
Chicago School of Law and Economics
Hukum dan ekonomi bermula dari pemikiran Adam Smith atau Jeremy Bentham. Kemudian, berpadunya hukum dan ekonomi secara lebih mantab, banyak ditentukan oleh interaksi antara paham realism dan instisionalisme pada decade 1920-an dan 1930-an. Pada decade 1960-an kemudian muncul apa yang disebut sebagai aliran Chicago baru. Chicago School atau disebut jua dengan law and economic school of jurisprudential thought, adalah Richard Posner, seorang professor, cendikiawan sekaligus hakim. Menurut posner (1975), secara sederhana, arti kedua dari keadilan atau justice yang paling umum dapat dikatakan adalah efisiensi. Aliran Chicago ini menganggap sesuiatu yang tidak efisien sebagai sesuatu yang salah/melanggar hukum/ melawan hukum atau unlawful/illegal. Menurut aliran hukum dan ekonomi Chicago ini, tujuan sentral dari pembuatan atau pengambilan keputusan hukum semestinya adalah mencapai/memajukan efisiensi pasar atau promoting market efficiency.
Secara umum aplikasi pemikiran aliran Chicago dapat dikelompokan menjadi :
-hukum dan ekonomi positif
-hukum dan ekonomi normative
Aliran hukum dan ekonomi Chicago yang positif pada umumnya melakukan analisa efisiensi terhadap common law. Common law sebagai mekanisme penetap[an harga yang dirancang untuk memastikan adanya alokasi sumberdaya yang efisien. Aliran hukum dan ekonomi Chicago yang normative mempelajari dimana atau pada titik manakah common law berpisah/melenceng/menyimpang dari doktrin efisiensi ekonomi.
Public Choice Theory
Pada mulanya benih  Public Choice Theory telah disemaikan sejak akhir tahun 1940-an oleh para akademisi di bidang public finance. Pendukung Public Choice Theory atau terori pilihan public melihat setiap manusia sebagai pembuat atau pengambil keputusan ( individual decision maker). Secara singkat Public Choice Theory dapat didefinisikan sebagai : analisa terhadap pembuatan atau pengambilan keputusan yang tidak berkenaan dengan pasar dan segala hal yang terkait dengan-nya (non market decising making). Sedangkan secara lebih luas, Public Choice Theory dimaknakan sebagai sekumpulan teori yang memperlakukan para pembuat atau pengambil keputusn (individual decision makers).
Institutional Law and Economics
Pendekatan institusional terhadap hukum dan ekonomi sebenarnya berakar pada berbagai bidang kajian yang diantaranya adalah : 
- ekonomi dan jurisprudence
- hubungan antara property dan kontrak dengan distribusi kekayaan
- dasar-dasar hukum dan system ekonomi
- peran system harga dan posisinya di dalam ekonomi modern.
Unsur-unsur dari pendekatan institusional terhadap hukum dan ekonomi ini dapat dijumpai pula pada tulisan-tulisan :
- Salah satu pendiri kajian ekonomi institusional, yakni : Thorstein Veblen (1889,1904)
- Pengacara sekaligus pakar ekonomi atau lawyer economist, seperti : Robert L. Hale dan Walton H. Hamilton (1932)
- Akademisi/ilmuwan/pakar hukum misalnya :Karl Llewellyn (1924), Jerome Frank (1930), Roscoe Pound (1911,1912)
Institutional Law and Economics menuntut pendekatan interdisciplinary dari, antara lain, psikologi, sosiologi, antropologi, behavioral science, ekonomi, dan tentunya hukum.
Pendekatan Institutional Law and Economics sama-sekali tidak membedakan diantara perlakuan-perlakuan, misalnya :
-jurisprudensial
-legislatif
-birokratik; atau
-regulatory
Baik Institutional Law and Economics, kesemua perlakuan tersebut sama merupakan manifestasi dari interelasi, diantaranya :
-pemerintah dan ekonomi maupun
-proses hukum dan proses ekonomi, dengan segala institusinya
Sekali lagi perlu ditekankan disini, focus utama dari institusional law and economics adalah pada interelasi dan interaksi timbale-balik diantara kedua pasang hubungan atau keterkaitan tersebut. Oleh karena sifat resiprokal atau mutual ini, maka hubungan antara huklum dan ekonomi menjadi sebagai berikut :
-Ekonomi merupakan fungsi dari hukum; dan sebaliknya
-Hukum juga merupakan fungsi dari ekonomi.
 Kesimpulan
Jadi dengan komparasi ini, diharapkan penikisan tembok pemisah dan prasangka – sekaligus perbandinan yang lebih luas – diantara visi filosofis hukum berbagai aliran hukum dan ekonomi dapat berlangsung. Selanjutnya, perbedaan yang ada diantara berbagai aliran hukum dan ekonomi dapat terjembatani dan persoalan hukumpun dapat menemukan jalan keluarnya.
Saran
Membaca keseluruhan laporan penelitian ini, kiranya dapat dipertimbangkan untuk :
- Mengembangkan penelitian dalam bidang filsafat hukum.
- Mengembangkan penelitian dalam bidang filsafat hukum yang berkenaan dengan kontribusi visi filosofis dari hukum kepada berbagai aliran hukum dan ekonomi.
- Membuka hati unuk menerima keberagaman pemahaman hukum melalui komparasi sumbanan visi filosofis hukum kepada berbagai aliran hukum dan ekonomi, sehingga jurang pemisah di antara aliran-aliran tersebut dapat terhubungkan, dan kompleksitas persoalan hukum-pun dapat terurai sekaligus terselesaikan. Semoga.


Nama kelompok :

1.      Daniel Anugrah Wibowo
2.      Deden Muhammad
3.      Nur rahman
4.      Peter burju
5.      Rachman hidayah
6.      Sulung panji 

No comments:

Post a Comment