Saturday, June 2, 2012

Jurnal Review 8


PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE
DALAM INVESTASI PERDAGANGAN

Soemali, SH., MHum.
Lidia Noor Yulyanti


ABSTRAK

Penyelesaian sengketa investasi perdagangan dapat dilakukan melalui dua cara yaitu litigasi dan non litigasi.Salah satu bentuk penyelasain sengketa non litigasi yang biasa digunakan dalam investasi perdagangan adalah arbistrase.
Arbistrase mulai dikenal dalam sistem hukum di Indonesia semenjak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase didasarkan pada suatu perjanjian yang bersifat tertulis yang disepakati oleh kedua belah pihak.Terhadap putusan arbitrase pada dasarnya adalah bersifat final dan mengikat sehingga dapat dieksekusi secara sederhana. Akan tetapi apabila salah satu merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan kepada ketua Pengadilan Negeri setempat.

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Era perdagangan bebas menjadikan negara seakan-akan tanpa batas khususnya dalam bidang perdagangan internasional atau dagang internasional, yaitu yang melibatkan beberapa negara. Dalam menyongsong perdagangan bebas diperlukan suatu perangkat aturan yang jelas dan memadai, yang tidak menimbulkan masalah di kemudian hari dalam mengadakan transaksi dagang.Timbulnya masalah dari perdagangan atau dagang internasional umumnya berkaitan dengan risiko tertentu yang terjadi karena penerapan peraturan hukum yang berbeda, apalagi jika salah satu negara tidak mengakui hukum nasional negara asing.

Dalam menjalin hubungan dagang antara para pihak, baik dalam skala domestik maupun internasional, para pihak senantiasa menghendaki agar segala apa yang telah disepakati dan dituangkan kedalam perjanjian dapat dipenuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, yaitu, sesuai dengan tujuan diadakannya kesepakatan dalam kontrak tersebut.

Hal ini mengandung maksud bahwa ikatan dagang yang telah disepakatinya tersebut terdapat kepastian hukum terhadap segala hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian dagang tersebut. Pemenuhan hak dan kewajiban sebagaimana telah diperjanjikn akan menimbulkan proses resiprositas diantara para pihak, dengan maksud agar para pihak yang telah mencapai kata sepakat untuk mengadakan perjanjian dagangterjalin suatu hubungan yang langgeng, sehingga dapat berlangsung untuk jangka panjang, serta mencegah kemungkinan timbulnya sengketa. Penyelesaian sengketa dagang baik domestik maupun internasional semula diselesaikan oleh lembaga peradilan umum (litigasi), namun dengan pertimbangan pertimbangan tertentu, sengketa dagang internasional tersebut diselesaikan melalui lembaga di luar sidang pengadilan (non litigasi). Penyelesaian dagang melalui lembaga peradilan umum dilangsungkan oleh lembaga pengadilan negeri, sedangkan penyelesaian sengketa dagang melalui lembaga non litigasi diselenggarakan oleh lembaga arbitrase.

Penyelesaian melalui lembaga arbitrase di Indonesia diawali pada tahun 2007
dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Persetujuan atas Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asingmengenai Penanaman Modal. Diundangkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 (selanjutnya disingkat UU No. 25 Tahun 2007) merupakan suatu bentuk ratifikasi dari Konvensi International Centre for the Settlement of Investment Desputes between States and Nationals of other States (ICSID). Meskipun telah ada ketentuan yang mengaturnya, namun dibentuk juga peraturan yang mengatur masalah arbitrase yaitu Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase (selanjutnya disingkat UU No. 30 Tahun 1999).

Rumusan Masalah
1.    Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dalam investasi perdagangan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.
2.    Upaya hukum para pihak yang menolak putusan arbitrase.

Metode Penulisan

1 . Pendekatan Masalah
Penelitian ini tergolong penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Statute approach yaitu pendekatan yang dilakukan dengan mengidentifikasi serta membahas peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan materi yang dibahas. Sedangkan conceptual approach yaitu pendekatan dengan cara membahas pendapat para sarjana sebagai landasan pendukung pembahasan.

2 . Sumber Bahan Hukum
a)    Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang sifatnya mengikat berupaperaturan perundang-undangan yang berlaku dan ada kaitannya dengan permasalahan yang dibahas, yaitu, UU No. 30 Tahun 1999 dan peraturan lainnya yang ada kaitannya dengan materi yang dibahas.
b)    Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang sifatnya menjelaskan bahan hukum primer, dalam hal ini bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum yang berupa buku-buku literatur, catatan kuliah, karya ilmiah dan berbagai media cetak yang berlaku dan ada kaitannya dengan permasalahan yang sedang dibahas.

PEMBAHASAN

A.   Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dalam investasi perdagangan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999

Menurut Black's Law Dictionary: "Arbitration. an arrangement for taking an
abiding by the judgement of selected persons in some disputed matter, instead of
carrying it to establish tribunals of justice, and is intended to avoid the formalities, the
delay, the expense and vexation of ordinary litigation".

Istilah arbitrase (arbitrage = arbitration) berasal dari bahasa Latin, yakni
arbitrari yang berarti suatu penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim (arbitrator) atau para hakim (arbitrator) berdasarkan persetujan bahwa mereka tunduk dan mentaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau tunjuk tersebut. H.M.N. Putwosutjipto menerjemahkan istilah arbitration (Inggris) atau arbitrage (Belanda) dengan perwasitan. Kemudian perwasitan itu didefinisikan sebagai suatu peradilan perdamaian dimana para pihak bersepakat agar perselisihan mereka tentang hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak, yang ditunjuk oleh
para pihak oleh hakim yang tidak memihak, yang ditunjuk oleh para pihak sendiri dan putusannya mengikat kedua belah pihak.

Arbitrase menurut Subekti diartikan sebagai berikut: “Arbitrase adalah
penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para halim berdasarkan
persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau mentaati keputusan yang diberikan
oleh hakim atau para hakim mereka pilih atau tunjuk tersebut”. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999 mengartikan arbitrase sebagai berikut: “Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”.

Memperhatikan definisi arbitrase sebagaimana tersebut di atas dapat dijelaskan
bahwa arbitrase merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar peradilan umum, didasarkan perjanjian, yang dibuat secara tertulis, oleh para pihak yang bersengketa.

Perihal arbitrase, terdapat tiga hal yang dapat dikemukakan dari definisi
perjanjian arbitrase, di antaranya:
1.    Perjanjian arbitrase merupakan salah satu bentuk perjanjian;
2.    Perjanjian arbitrase harus dibuat dalam bentuk tertulis;
3.    Perjanjian tersebut ditujukan untuk menyelesaikan sengketa yang dilaksanakan diluar peradilan umum.

Penyelesaian perkara perdata melalui lembaga peradilan tidak cukup hanya pada lembaga peradilan dalam arti Pengadilan Negeri saja, karena jika dengan putusan peradilan tingkat pertama tersebut terdapat pihak yang merasa dirugikan, dapat mengajukan upaya hukum pada peradilan yang lebih tinggi yaitu upaya banding pada Pengadilan Tinggi. Jika putusan Pengadilan Tinggi tersebut mengakibatkan salah satu pihak merasa keberatan karena dirugikan, maka dapat mengajukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung, dan demikian juga jika salah satu pihak merasa keberatan terhadap putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali pada Mahkamah Agung. Pada kondisi yang demikian tentunya penyelesaian melalui lembaga peradilan memerlukan waktu yang cukup lama, tentunya juga menyangkut masalah biaya dan tenaga yang tidak sedikit jumlahnya.Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Sudargo Gautama,bahwa para pedagang pada umumnya takut untuk berperkara bertahun-tahun lamanya.Tentunya banyak biaya yang harus dikeluarkan sebelum dapat diperoleh suatu putusan dengan kekuatan pasti (enforceable), artinya dapat dijalankan melalui eksekusi. Oleh karena itu tentunya
penyelesaian melalui lembaga peradilan khususnya bagi para pedagang kurang diminati, sesuai pula dengan yang dikemukakan oleh Ridwan Khairandy bahwa pada
perkembanganya, terutama menyangkut masalah transaksi (kerjasama) bidang dagang internasional, penyelesaian sengketa melalui pengadilan kurang begitu diminati oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Hal ini disebakan oleh adanya beberapa faktor, di antaranya:
1.    Lamanya proses beracara dalam persidangan penyelesaian perkara perdata;
2.    Lamanya penyelesaian sengketa dapat pula disebabkan oleh panjangnya tahapan penyelesaian sengketa,
3.    Lama dan panjangnya proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan tersebut tentunya membawa akibat yang berkaitan dengan tingginya biaya yang diperlukan;
4.    Sidang pengadilan di Pengadilan Negeri dilakukan secara terbuka, padahal disisi lain kerahasiaan adalah sesuatu yang diutamakan di dalam kegiatan dagang;
5.    Seringkali hakim yang menangani atau menyelesaikan sengketa dalam dagang kurang menguasai substansi hukum sengketa yang bersangkutan atau dengan perkataan lain hakim dianggap kurang profesional, dan
6.    Adanya citra yang kurang baik terhadap dunia peradilan Indonesia.

Penyelesaian sengketa dagang dapat dilakukan di luar lemabaga peradilan yaitu
penyelesaian dengan menggunakan jasa arbitrase (non litigasi). Pada umumnya
pengusaha asing lebih senang menyelesaikan sengketa melalui lembaga arbitrase,
dengan pertimbangan:

Pertama, pengusaha asing lebih suka menyelesaikan sengketa melalui perjanjian
arbitrase di luar negeri karena menganggap sistem hukum dan pengadilan setempat
asing bagi mereka.

Kedua, pengusaha-pengusaha negara maju beranggapan bahwa hakim-hakim negara berkembang tidak menguasai sengketa-sengketa dagang yang melibatkan hubunganhubungan niaga dan keuangan internasional yang rumit.

Ketiga, pengusaha negara maju beranggapan penyelesaian sengketa melalui pengadilan akan memakan waktu yang lama dan ongkos yang besar, karena proses pengadilan yang panjang dari tingkat pertama sampai dengan tingkat Mahkamah Agung.
Keempat, keengganan pengusaha asing untuk menyelesaikan sengketa di depan
Pengadilan bertolak dari anggapan bahwa Pengadilan bersifat subjektif kepada mereka, karena sengketa diperiksa dan diadili berdasarkan bukan hukum negara mereka, oleh hakim bukan dari negara mereka.

Kelima, penyelesaian sengketa di Pengadilan akan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, dan hasilnya akan dapat merenggangkan hubungan dagang antar mereka.

Keenam, penyelesaian sengketa melalui perjanjian arbitrase tertutup sifatnya, sehingga tidak ada publikasi mengenai sengketa yang timbul. Publikasi mengenai sengketa suatu yang tidak disukai oleh para pengusaha.

Dengan kondisi sebagaimana di atas, penyelesaian melalui lembaga arbitrase
mempunyai kelebihan-kelebihan jika dibandingkan dengan penyelesaian melalui jalur peradilan umum. Kelebihan tersebut di antaranya adalah:
a)    Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak;
b)    Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal proseduran dan administrasi;
c)    Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempu-nyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup menge-nai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
d)    Para pihak dapat memilih hukum apa yang akan diterapkan untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase;
e)    Keputusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tatacara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.

Arbitrase merupakan salah satu alternatif diantara sekian banyak alternatif forum
penyelesaiann sengketa dagang. Arbitrase termasuk dalam model penyelesaian sengketa yang bersifat non ligitigasi (out of court dispute settlement). Selain arbitrase, terdapat pula berbagai alternatif penyelesaian sengketa dagang secara non litigasi, antara lain meliputi: negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan lain sebagainya.
Di antara berbagai model penyelesaian sengketa non litigasi tersebut, maka arbitrase yang memiliki ciri tersendiri yang tergolong unik. Di satu pihak, arbitrase termasuk sebagai model non litigasi, oleh karena menyangkut penyelesaian sengketa dagang di luar lembaga peradilan atas dasar kesukarelaan para pihak.
Para pihak yang bersengketa memiliki otonomi luas (party autonomie) dalam dan menentukan forum, aturan, prosedur, arbitrase, dan lain sebagainya yang dianggap sesuai dengan kehendak bersama para pihak.Termasuk adanya prinsip “private and confidential” yang merupakan ciri yang paling litigasi. Di pihak lain, putusan yang telah dihasilkan melalui proses arbitrase bersifat final dan mengikat (final and binding) sehingga putusannya dimungkinkan untuk dilaksanakan sebagaimana layaknya sebagai putusan lembaga peradilan (enforceable). Putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat memberikan penyelesaian sengketa dagang yang efektif dan efisien kepada pihak yang bersengketa.


Selain dari pada itu, dengan dimungkinkannya pelaksanaan putusan arbitrase melalui lembaga peradilan memberikan efek kepastian hukum kepada pihak yang bersengketa.

Menurut. Subekti bagi dunia perdagangan atau bisnis, penyelesaian sengketa
lewat arbitrase atau perwasitan, mempunyai beberapa keuntungan yaitu bahwa ia
dilakukan :
a) Dengan cepat;
b) Oleh ahli dari;
c) Secara rahasia.

Sementara itu Purwosutjipto mengemukakan arti pentingnya peradilan wasit (arbitrase) adalah: Penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan dengan cepat. Para wasit terdiri dari orang-orang ahli dalam bidang yang dipersengketakan, yang diharapkan mampu membuat putusan yang memuaskan para pihak. Putusan akan lebih sesuai dengan perasaan keadilan para pihak. Putusan peradilan wasit dirahasiakan, sehingga umum tidak mengetahui tentang kelemahan-kelemahan perusahaan yang bersangkutan.

Sifat rahasia pada putusan perwasitan inilah yang dikehendaki oleh para pengusaha. Namun Lembaga arbitrase masih memiliki ketergantungan pada pengadilan, misalnya dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase, ada keharusan untuk mendaftarkan putusan arbitrase di pengadilan negeri. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga arbitrase tidak mempunyai upaya pemaksa terhadap para pihak untuk menaati putusannya.

Apabila hubungan dagang terjadi suatu sengketa, penyelesaian sengketa dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, di antaranya:
a)    Model penyelesaian sengketa dagang dilakukan oleh dan melalui lembaga peradilan (in court dispute settlement),
b)    Model penyelesaian sengketa dagang dilakukan di luar lembaga peradilan (out of court dispute settlement), yang masing-masing mempunyai karakteristik dan konsekuensi yang berlainan.

Apabila memperhatikan uraian di atas dapat dijelaskan bahwa dasar penunjukkan lembaga arbitrase oleh para pihak dalam hubungan dagang adalah kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak dagang tersebut. Hal ini mengandung maksud bahwa penunjukkan penyelesaian sengketa dagang oleh lembaga arbitrase harus dicantumkan secara jelas dalam klausula dagang, sejalan dengan asas yang terkandung dalam kebebasan berkontrak, yaitu semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 angka 1 KUH Perdata).

Perihal arbitrase, terdapat tiga hal yang dapat dikemukakan dari definisi Arbitrase sebagai bentuk perjanjian yang dibuat antara pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan baik nasional maupun internasional, maka harus dibuat memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif.
Syarat subjektif perjanjian arbitrase, selain perjanjian harus dibuat oleh pihakpihak
yang telah cakap bertindak dalam hukum dan sepakat antara kedua belah pihak,
perjanjian tersebut harus dibuat oleh pihak-pihak yang demi hukum dianggap
mempunyai kewenangan untuk membuat perjanjian. Para pihak yang membuat
perjanjian arbitrase tidak dibatasi hanya untuk subjek hukum menurut hukum perdata, melainkan juga termasuk di dalamnya subjek hukum publik. Meskipun sebagai salah satu pihak adalah subjek hukum publik, tidaklah berarti arbiter dapat mengadili segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum publik. Sengketa yang melibatkan subjek hukum publik diselesaikan melalui arbitrase yang sifatnya terbatas.
Syarat objektif perjanjian arbitrase atau dalam hal ini adalah sengketa yang akan
diselesaikan di luar pengadilan melalui lembaga arbitrase (dan atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya) hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Objek perjanjian arbitrase (sengketa yang akan diselesaikan di luar pengadilan melalui lembaga arbitrase dan atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya) menurut Pasal 5 ayat 1 UU Arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundangundangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

Adapun kegiatan dalam bidang perdagangan itu antara lain: perniagaan,
perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak milik intelektual. Sementara itu ayat 5 (2) UU Arbitrase memberikan perumusan negatif bahwa sengketa-sengketa yang dianggap tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian sebagaimana diatur dalam B.W. Buku III bab kedelapan belas Pasal 1851 s/d 1854.
Penyelesaian perselelisihan melalui arbitrase adalah institusi hukum alternatif
bagi penyelesaian sengketa di luar lembaga pengadilan. Sebagian pengusaha lebih suka menyelesaikan sengketa yang timbul di antara mereka melalui perjanjian arbitrase dari pada pengadilan. Pengusaha asing lebih suka menyelesaikan sengketa melalui perjanjian arbitrase di luar pengadilan karena menganggap sistem hukum dan pengadilan setempat asing bagi mereka.

Oleh karenanya bisa saja negara yang bersangkutan mempunyai prasangka yang jelek terhadap sistem hukum negara di mana modal akan ditanamkan, khususnya yang menyangkut masalah kepastian hukum dan keadilan serta kredibilitas hakim penyelesaian sengketa tersebut. Oknum-oknum yang cenderung mempersulit
proses pencarian keadilan, peradilan yang ada di Indonesia saat ini dianggap kurang
dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Berdasarkan pembahasan di atas dapat dijelaskan bahwa penyelesaian masalah
secara arbitrase di Indonesia berkembang setelah diundangkannya UU No. 30 Tahun 1999. Penyelesaian melalui arbitrase banyak dipilih karena sifat kerahasiaannya dan waktu yang dibutuhkan jauh lebih pendek bila dibandingkan dengan penyelesaian
melalui peradilan umum. Selain itu penyelesaian melalui arbitrase lebih menjaga
kerahasiaan pihak-pihak

B. UPAYA HUKUM PARA PIHAK YANG MENOLAK PUTUSAN ARBITRASE

Di atas telah dijelaskan bahwa arbitrase diatur dalam Rv., sebagai satu-satunya
aturan arbitrase yang berlaku umum pada masa pendudukan Hindia Belanda sampai masa kemerdekaan Republik Indonesia, hingga dikeluarkannya Undang-undang No. 30tahun 1999 ini.

Sebagaimana telah disinggung pada uraian terdahulu bahwa keberadaan lembaga arbitrase diatur dalam RV mulai Pasal 615 sampai dengan Pasal 651. Pasal 615 ayat (1) Rv. menguraikan: “Adalah diperkenankan kepada siapa saja, yang terlibat dalam suatu sengketa yang mengenai hak-hak yang berada dalam kekuaaannya untuk melepaskannya, untuk menyerahkan pemutusan sengketa tersebut kepada seorang atau beberapa orang wasit.” Kemudian dalam ayat (3) Pasal 615 ayat (3) Rv. ditentukan : “Bahkan adalah diperkenankan mengikatkan diri satu sama lain, untuk menyerahkan sengketa-sengketa yang mungkin timbul dikemudian hari, kepada pemutusan seorang atau beberapa orang wasit.” Ketentuan tersebut jelas bahwa setiap orang atau pihak yang bersengketa berhak untuk menyerahkan penyelesaian sengketa mereka kepada seorang atau beberapa orang arbiter, yang akan memutuskan sengketa mereka tersebut menurut asas-asas dan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh para pihak yang bersengketa.

Para pihak yang bersengketa berhak untuk melakukan penunjukkan itu
setelah ataupun sebelum sengketa terjadi, dilakukan dengan pencantuman klausula
arbitrase dalam perjanjian pokok mereka (Pactum De Kompromitendo). Sedangkan
penunjukan arbitrase sebagai cara penyelesaian sengketa setelah sengketa terbit
dilakukan dengan membuat persetujuan arbitrase sendiri (Akta Compromis).

Sehubungan dengan macam-macam arbitrase, secara umum dalam praktek
dikenal dua macam arbitrase dalam praktek, yaitu :
Arbitrase ad-hoc atau volunter arbitrase sifatnya tidak permanen atau insidentil.
Arbitrase ini keberadaannya hanya untuk memutus dan menyelesaikan suatu kasus
sengketa tertentu saja. Setelah sengketa selesai diputus, maka keberadaan arbitrase ad hoc inipun lenyap dan berakhir dengan sendirinya. Arbiter yang menanganai penyelesaian sengketa ini ditentukan dan dipilih sendiri oleh para pihak yang bersengketa; demikian pula tata cara pengangkatan para arbiter, pemeriksaan dan penyelesaian sengketa, tenggang waktu penyelesaiann sengketa tidak memiliki
bentuk yang baku. Hanya saja dalam pemilihan dan penentuan tidak boleh menyimpang dari apa yang telah ditentukan oleh undang-undang.

BATAS WAKTU PROSES PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI
LEMBAGA ARBITRASE

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 memberikan maksimum jangka waktu
penyelesaian sengketa melalui arbitrase dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak arbiter atau majelis arbitrase tersebut. Selain itu Undang-undang juga melahirkan tanggung jawab perdata bagi arbiter atau majelis arbitrase atas pemenuhan perjanjian penyelesaian sengketa diantara arbiter atau majelis arbitrase tersebut denga para pihak yang bersengketa.



Putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan
melalui tatacara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan. Karena para arbitrator ditunjuk oleh masing-masing pihak yang bersengketa, maka logisnya putusan arbitrator harus ditaati oleh kedua belah pihak. Jika salah satu pihak tidak mau tunduk pada putusan tersebut, maka ia menjadi pihak yang melakukan wanprestasi. Putusan arbitrase adalah putusan terakhir, termasuk dalam kesepakatan kedua belah, bahwa putusan wasit maupun putusan terakhir, jadi tidak ada banding atau kasasi, sesuai dengan Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999, bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa (Pasal 61 UU No. 30 Tahun 1999).

Terhadap putusan Arbitrase Internasional diakui serta dapat dilaksanakan di
wilayah hukum Republik Indonesia, namun penyelesaiannya harus melalui lembaga
ICSID dan putusan arbitrase internasional tersebut harus ditempuh dengan syarat-syarat bahwa, putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral,mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional, putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan, putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertibann umum, putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan segelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pasal 66 UU No. 30 Tahun 1999): Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penyampaian berkas permohonan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus disertai dengan: lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional, sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahann resminya dalam Bahasa Indonesia, lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar Putusan Arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia, keterangan dari perwakilan diplomatik Republik di negara tempat Putusann Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional, (Pasal 68 UU No. 33 Tahun 1999).

Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan
pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaann, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukann oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa sebagaimana Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999. Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri sebagaimana Pasal 71 UU No. 30 Tahun 1999.

Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri. Apabila permohonan dikabulkan, ketua Pengadilan Negeri menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase.

Putusan atas permohonan pembatalan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeridalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima. Terhadapputusan Pengadilann Negeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir. Mahkamah Agung mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan banding tersebut diterima oleh Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 172 UU No. 30 Tahun 1999.

Berdasarkan uraian dan pembahasan sebagaimana tersebut di atas dapat
dijelaskan bahwa putusan arbitrase sifatnya final, namun jika dengan putusan tersebut ada pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan pembatalan atas keputusan arbitrase tersebut. Permohonan pembatalan atas putusan arbitrase diajukan kepada Pengadilan Negeri pada daerah hukum di mana para pihak tersebut bersengketa.










PENUTUP

A.   Kesimpulan

1.    Penyelesaian masalah secara arbitrase di Indonesia didasarkan atas UU No. 30 Tahun 1999 tentang arbitrase yaitu cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar  peradilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian melalui arbitrase dapat menekan lamanya waktu, biaya dan tenaga serta sifatnya tertutup, sehingga sangat tepat untuk para pebisnis dari negara asing.
2.    Putusan Arbitrase pada hakikatnya adalah bersifat final dan mengikat secara langsung terhadap pihak yang bersengketa. Karena Penyelesaian menggunakan arbitrase merupakan pilihan kedua belah pihak yang bersengketa dan seharusnya hasil keputusan arbiter tersebut mengikat kedua belah pihak, namun jika hasil keputusan arbitrase tersebut merugikan salah satu pihak, maka upaya hukum para pihak yang menolak putusan arbitrase adalah mengajukan permohonan pembatalan keputusan arbitrase tersebut pada Pengadilan Negeri.

B.   Saran

1.    Penyelesaian secara arbitrase di Indonesia nampaknya kurang sosialisasi, sehingga sebagian masyarakat belum mengetahui eksistensi lembaga arbitrase untuk itu hendaknya mengenai eksistensi lembaga arbitrase ini disosialisasikan kepada masyarakat luas.
2.    Penyelesaian secara arbitrase merupakan suatu hasil kesepakatan kedua belah pihak yang ditungkan dalam perjanjian, untuk itu kaitannya dengan upaya hukum permohonan pembatalan keputusan pada Pengadilan Negeri, hendaknya Pengadilan Negeri mempertimbangkan kesepakatan kedua belah pihak dan menekan waktu dalam menerbitkan penetapan atas permohonan tersebut.











DAFTAR PUSTAKA

A. Literatur

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.
Boediono, Ekonomi Internasional, BPFE, Yogyakarta, 2001.
Keinichi Ohmal, Berderless Word, Herper Business, Maknesey Company Inc., Printed In USA, 1990 Mariam Darus Badrulzaman, Peranan BAMUI dalam Pembangunan Hukum Nasional, Pradnya Paramita, Jakarta, 1994.
Pitlo, Pitlo, Pembuktian dan Daluwarsa, Intermasa, Jakarta, 1986.
Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1, Djambatan,
Jakarta, 1992.
Retnowulan Soetantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 1998.
Ricky W. Griffin dan Michail W. Pustay, Bisnis Internasional, Jilid I, Indeks, Jakarta,
2005.
Ridwan Khairandy, et. all, Pengantar Hukum Dagang Indonesia I, Ghama Media,
Yogyakarta, 1999.
Riduan Syahrani, Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum, Pustaka Kartini, Jakarta, 1995._______, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 1989.
Sonny Keraf, Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius, Jakarta 1998.
Subekti, Arbitrase Perdagangan, BPHN-Binacipta, Jakarta, 1981._______, Hukum Perjanjian, , Intermasa, Jakarta, 1991.
Sudargo Gautama, Undang-undang Arbitrase Baru 1999, Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1999.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Liberty, Yogyakarta,
1979.
Vollmar, Inleiding tot de studie van het Nederlands Burgerlijk Recht, Terjemahan Adiwimarta, Gajahmada, Yogyakarta, 1962.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Sumur Bandung, 1991.

B. Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengetahuan Ratifikasi Trade Relate
Asfect Propertus Rungkit.
Nama kelompok :
1. Daniel Anugrah Wibowo
2. Deden
3. Peter Burju
4. Rahman H
5. Sulung Panji

No comments:

Post a Comment