Sunday, June 3, 2012

Jurnal Review 12


Jurnal Review
PILIHAN HUKUM PARA PIHAK DALAM
SUATU KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL
( Suatu Tinjauan Terhadap Pembatasnya )
Tjip Ismail

Abstrak
Technological Progress and the communications result economic activity shall no longer circles by State boundary. Phenomenon Regionalism that happened in various world cleft these days, like ASEAN or Uni Europe
bornedly it transactionof so-called by e-commerce. International trade have become backbone for State to become prosperous, secure and prosperous and the strength. Defrayal of International trade by letter L/C or organizable except that by other law system

Keyword : Punish, Contract Trade, International

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring dengan arus globalisasi, perdagangan internasional merupakan bidang yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum pun cukup luas. Hubungan-hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenisnya, dari bentuk yang sederhana, yaitu barter, jual-beli barang atau komoditi (produk-produk pertanian, perkebunan dan sejenisnya) hingga hubungan atau transaksi-transaksi dagang yang kompleks. Hal ini disebabkan oleh adanya jasa teknologi (khususnya teknologi informasi) sehingga transaksi dagang semakin berlangsung cepat.
Batas-batas Negara bukan lagi halangan dalam bertransaksi. Bahkan dengan pesatnya teknologi, dewasa ini para pelaku dagang tidak perlu mengetahui atau mengenal siapa rekanan dagangnya yang berada jauh di belahan bumi lain. Hal ini tampak dengan lahirnya transaksi-transaksi yang disebut dengan e-commerce. Perdagangan internasional sudah menjadi tulang punggung bagi Negara untuk menjadi makmur, sejahtera dan kuat. Hal ini sudah terbukti dalam perkembangan dunia1.
Kemajuan teknologi dan komunikasi mengakibatkan aktivitas ekonomi tidak lagi terkungkung oleh batas-batas Negara. Fenomena regionalisme yang terjadi di berbagai belahan dunia dewasa ini, seperti ASEAN atau Uni Eropa. Para pihak sebelum menutup suatu perjanjian dagang, perlu bersikap hati-hati terhadap calon mitra dagang, substansi perjanjian, hak dan kewajiban, resiko, pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa2.
Perdagangan internasional umumnya menggunakan dua atau lebih sistem hukum pemerintahan. Pembeli ataupun penjual mungkin melakukan fungsinya di bawah dua sistem hukum yang berbeda. Perusahaan ekspedisi yang mengangkut barang-barang dan kontrak asuransi kelautan yang menjamin pelayaran dan muatan mungkin diatur oleh sistem hukum yang terpisah. Pembiayaan perdagangan internasional dengan Surat L/C atau kalau tidak dapat diatur oleh sistem hukum yang lain. Ketika timbul perselisihan, para pihak dapat mengajukan penyelesaian perselisihan mereka dengan menggunakan peradilan dari yurisdiksi yang dipilih.
B. Pokok Permasalahan
            Berdasarkan uraian di atas, dapatlah ditarik pokok permasalahan yang dapat dianalisis sehingga dapat menjawab pertanyaan ini, yaitu bagaimanakah choice of law by the parties (party autonomy), dikaitkan dengan pembatasan-pembatasan tertentu dalam suatu kontrak?
C. Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui choice of law by the parties (party autonomy), dikaitkan dengan pembatasan-pembatasan tertentu dalam suatu kontrak.
BAB II PILIHAN HUKUM DALAM SUATU KONTRAK DAGANG
A. Istilah dan Prinsip Pilihan Hukum
            Pilihan hukum hanya dibenarkan dalam bidang hukum perjanjian. Tidak dapat diadakan pilihan hukum di bidang hukum kekeluargaan misalnya3.
            Masalah pilihan hukum yang akan diberlakukan atau diterapkan adalah salah satu masalah yang penting dalam suatu kontrak perdagangan internasional. Istilah-istilah pilihan hukum dalam bahasa lain antara lain adalah: Partij autonomie,autonomie des parties (Perancis), intension of the parties (Inggris) atau (choice of law). Para pihak dalam suatu kontrak bebas untuk melakukan pilihan, mereka dapat memilih sendiri hukum yang harus dipakai untuk kontrak mereka. Para pihak dapat memilih hukum tertentu4.
            Pilihan hukum merupakan hukum mana yang akan digunakan dalam pembuatan suatu kontrak5. Para pihak yang mengadakan perjanjian dagang berhak melakukan kesepakatan tentang pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum (choice of forum) yang berlaku bagi perjanjian tersebut. Pilihan hukum (choice of law) menentukan hukum yang berlaku (governing law), demikian pula, pilihan forum arbitrase (arbitrase clause) menentukan jurisdiksi forum penyelesaian sengketa6.
            Peran choice of law di sini adalah hukum yang akan digunakan oleh badan peradilan untuk:7
        menentukan keabsahan suatu kontrak dagang,
        menafsirkan suatu kesepakatan-kesepakatan dalam kontrak,
        menentukan telah dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya suatu prestasi (pelaksanaan suatu kontrak dagang),
        menentukan akibat-akibat hukum dari adanya pelanggaran terhadap kontrak.
Hukum yang akan berlaku ini dapat mencakup beberapa macam hukum. Hukum-hukum tersebut adalah: hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa (applicable substantive law atau lex causae) dan hukum yang akan berlaku untuk persidangan (procedural law).
Hukum yang akan berlaku akan sedikit banyak bergantung pada kesepakatan para pihak. Hukum yang akan berlaku tersebut dapat berupa hukum nasional suatu Negara tertentu. Biasanya hukum nasional tersebut ada atau terkait dengan nasionalitas salah satu pihak. Cara pemilihan inilah yang lazim diterapkan dewasa ini. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak sepakat mengenai salah satu hukum nasional tersebut, biasanya kemudian mereka akan berupaya mencari hukum nasional yang relative lebih netral. Alternatif lainnya yang memungkinkan dalam hukum perdagangan internasional adalah menerapkan prinsip-prinsip kepatuhan dan kelayakan (ex aequo et bono) namun demikian penerapan prinsip ini pun harus berdasarkan pada kesepakatan para pihak8.
Pilihan hukum sekarang ini sudah umum diterima dalam kontrak-kontrak perdagangan internasional, baik oleh negara-negara barat dengan sistem kapitalisme liberal yang menerima pilihan hukum ini, juga negara-negara sosialis.
B. Macam-macam Pilihan Hukum
            Terdapat 4 (empat) macam cara dalam memilih hukum yang akan dipakai dalam hukum perdagangan internasional (HPI) yaitu:
1.      pilihan hukum secara tegas,
2.      pilihan hukum secara diam-diam,
3.      pilihan hukum secara dianggap, dan
4.      pilihan hukum secara hipotesis.
Ad. 1. Pilihan hukum secara tegas
            Pilihan hukum secara tegas ini, dapat kita lihat dalam klausula-klausula kontrak joint venture, management contract atau technical assistant contract, di mana para pihak yang mengadakan kontrak secara tegas dan jelas menentukan hukum mana yang mereka pilih. Hal tersebut biasanya muncul dalam klausul goverling law atau applicable law yang isinya berbunyi: “this contract will be governed by the law of the Republic of Indonesia” atau the agreement shall be governed by and construed in all respects in accordance with the law of England.
            Sebagai contoh adalah kontrak-kontrak yang dibuat Pertamina mengenai LNG salses contract dari 3 Desember 1973, dalam pasal 12 dinyatakan bahwa: this contract shall be governed by and interpreted in accordance with the law of the State of New York, United States of America”. Pilihan hukumnya adalah Negara bagian New York, merupakan hal yang tepat karena Amerika Serikat tidak mengenal hukum perdata untuk Negara Federasi Amerika Serikatnya, tetapi tiap-tiap Negara bagian mempunyai hukum perdatanya sendiri yang masing-masing berbeda.
Jadi di dalam pilihan hukum yang dinyatakan secara tegas, pilihan hukum dinyatakan dengan kata-kata yang menyatakan pilihan hukum tertentu dalam kontrak tersebut. Bilamana hakim dalam menentukan hukum mana yang harus berlaku dalam kontrak tersebut, hakim akan menggunakan pilihan hukum sebagai titik taut penentunya9.
Ad. 2. Pilihan hukum secara diam-diam.
            Untuk mengetahui adanya pilihan hukum tertentu yang dinyatakan secara diam-diam, dapat disimpulkan dari maksud atau ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta yang terdapat dalam suatu kontrak. Fakta-fakta yang berkaitan dengan kontrak tersebut, misalnya bahasa yang dipergunakan, mata uang yang digunakan, gaya atau style Indonesia.
            Kesimpulan ini adalah tafsiran hakim atau pengadilan. Dalam kenyataannya mungkin saja para pihak tidak bermaksud seperti yang disimpulkan pengadilan tersebut10.
Ad. 3. Pilihan hukum secara dianggap
            Pilihan hukum secara dianggap ini hanya merupakan presumption iuris, suatu dugaan hukum. Hakim menerima telah terjadi suatu pilihan hukum berdasar dugaan belaka, Pada pilihan hukum demikian tidak dapat dibuktikan menurut saluran yang ada. Dugaan hakim merupakan pegangan yang dipandang cukup untuk mempertahankan bahwa para pihak benar-benar telah menghendaki berlakunya suatu sistem hukum tertentu.
Ad. 4. Pilihan hukum secara hipotesis
            Pilihan hukum secara hipotesis ini dikenal terutama di Jerman. Sebenarnya di sini tidak ada kemauan dari para pihak untuk memilih sedikitpun. Hakim yang melakukan pilihan hukum tersebut. Hakim bekerja dengan fiksi, seandainya para pihak telah memikirkan hukum mana yang dipergunakan, hukum manakah yang dipilih mereka dengan cara sebaik-baiknya, jadi, sebenarnya tidak ada pilihan hukum bagi para pihak. Hakim yang menentukan pilihan hukum tersebut.
            Banyak kalangan tidak menerima pilihan hukum secara dianggap, apalagi pilihan hukum secara hipotesis. Oleh karena itu sebaiknya yang digunakan hanyalah pilihan hukum secara tegas atau pilihan hukum secara diam-diam.
            Permasalahan yang akan timbul sehubungan dengan terjadinya perselisihan yang berkenaan dengan kontrak-kontrak itu tidak memuat klausula mengenai governing law atau applicable law. Selain itu tidak selamanya kontrak dagang internasional dibuat secara tertulis. Dalam keadaan demikian tentunya tidak akan ada pula pilihan hukumnya. Berdasarkan hukum mana hakim harus mengadili perkara yang bersangkutan atau hukum mana yang seharusnya berlaku bagi kontrak-kontrak itu, hakim dapat menggunakan bantuan titik pertalian atau titik taut sekunder lainnya, yaitu tempat ditandatanganinya kontrak atau tempat dilaksanakannya kontrak.
BAB III PEMBATASAN-PEMBATASAN DALAM PILIHAN HUKUM
            Pilihan hukum, walaupun sudah dapat diterima secara umum, namun masih dipersoalkan mengenai batas-batas wewenang untuk memilih hukum ini. Ada batas-batas tertentu untuk kelonggaran memilih hukum ini. Persoalan yang dihadapi adalah, seberapa jauh diperkenankan pilihan hukum ini, apakah dapat diberlakukan seluas-luasnya, atau dibatasi. Pada prinsipnya para pihak memang bebas untuk melakukan pilihan hukum yang mereka kehendaki, tetapi kebebasan ini bukan berarti sewenang-wenang.
            Adapun batasan-batasan terhadap pilihan hukum adalah sebagai berikut: pilihan hukum hanya boleh dilakukan sepanjang tidak melaggar apa yang dikenal sebagai “ketertiban umum” (public policy), pilihan hukum tidak boleh menjelma menjadi penyelundupan hukum, pilihan hukum dibatasi oleh sistem hukum tertentu yang memaksa (dwingen recht)11.
A. Pilihan Hukum Tidak Melanggar Ketertiban Umum
            Persoalan pilihan hukum mempunyai hubungan erta dengan masalah ketertiban umum. Pilihan hukum diperkenankan berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Namun kebebasan tidak berarti tidak ada batasnya. Kebebasan tersebut dibatasi oleh ketentuan ketertiban umum (public policy)12.
            Ketertiban umum merupakan suatu rem darurat yang dapat menghentikan diperlakukannya hukum asing. Juga ketertiban umum merupakan suatu rem darurat terhadap pemakaian otonomi para pihak secara terlampau leluasa. Ketertiban umum menjaga bahwa hukum yang telah dipiih oleh para pihak adalah tidak bertentangan dengan sendi-sendi asasi dalam hukum dan masyarakat sang hakim13. Pemakaiannya juga harus secara hati-hati dan seirit mungkin, karena apabila terlalu cepat menggunakan rem darurat ini, maka hukum perdagangan internasional juga tidak dapat berjalan dengan baik. Sebaliknya, jika terlalu banyak mempergunakan lembaga ketertiban umum, berarti kita akan selalu memakai hukum nasional kita sendiri, padahal hukum perdata internasional kita sudah menentukan dipakainya hukum.
            Konsep ketertiban umum berlainan di masing-masing Negara. Ketertiban umum terikat pada tempat waktu. Jika situasi dan kondisi berlainan, paham ketertiban umum juga berubah. Public policy juga mempunyai hubungan erat dengan pertimbangan-pertimbangan politis. Boleh dikatakan bahwa pembuat kebijakan memegang peranan yang penting dalam ketertiban umum ini14.
            Sesuai dengan prinsip hukum yang universal dan sangat mendasar pula bahwa dikalahkan oleh kepentingan pribadi, oleh karena itu, jika ada kontrak perdagangan yang bertentangan dengan ketertiban umum, maka kontrak tersebut sudah pasti bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di suatu Negara15.
B. Pilihan Hukum Tidak Boleh Menjelma sebagai Penyelundup Hukum
            Ada hubungan yang jelas antara penyelundupan hukum dan pilihan hukum. Pada penyelundupan hukum sang individu mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah dibuatnya sendiri. Pada pilihan hukum tidak diadakan pilihan antara: mengikuti undang-undang atau mengikuti urusan yang dibuat sendiri. Pada pilihan hukum, yang dipilih adalah ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku bagi Negara-negara para pihak. Sedangkan pada penyelundupan hukum yang dipilih adalah titik pertalian yang bersifat obyektif seperti misalnya kewarganegaraan, domisili, tempat kontrak dilangsungkan (lex loci contractus), maupun tempat letaknya benda (lex rei sitae). Semua titik pertautan ini dipengaruhi oleh para pihak dalam penyelundupan hukum. Mereka misalnya merubah kewarganegaraan atau memindahkan tempat barang atau membuat kontrak di tempat lain. Semua ini menunjukkan perbuatan-perbuatan yang merupakan penyelundupan hukum16.
            Pilihan hukum harus dilakukan secara bonafid, tidak ada khusus memilih suatu tempat tertentu untuk maksud menyelundupkan peraturan-peraturan lain. Dengan lain perkataan yang dapat dipilih adalah hukum yang mempunyai hubungan dengan kontrak.
C. Pembatasan oleh Sistem Hukum Tertentu yang Memaksa (dwingen recht)
            Salah satu pembatasan dalam pilihan hukum adalah mengenai sistem hukum tertentu yang bersifat memaksa. Para pihak tidak dapat menyimpang dari kaidah-kaidah yang bersifat memaksa. Hal ini sudah umum diterima baik dalam suasana hukum intern maupun internasional17. Hukum yang memaksa (dwingen recht) membatasi kebebasan para pihak dalam menentukan pilihan hukum. Pembatasan-pembatasan tersebut ditentukan oleh keadaan ekonomi kehidupan modern, seperti perlindungan konsumen, pencegahan penyalahgunaan wewenang dari penguasa ekonomi serta menjaga iklim persaingan yang adil dalam ekonomi18.
D. Kasus-kasus
1. Perkara Zechav tahun 1935.
            Samuel Jones & Co (ekspor ltd) vs Louis Zecha. Zecha bertempat tinggal di Sukabumi dan berdagang di bawah merek “Soekaboemische Snelpersdrukkerij” menggugat perusahaan Inggris Samuel Jones & co. Berkedudukan di London, menuntut supaya dibayar 12 wessel yang ditarik oleh perusahaan George Mann & Coy Ltd di London. Peralihan wessel kepada Jones hanya perbuatan pura-pura untuk memudahkan penagihan terhadap Zecha. Persoalan yang timbal adalah hukum manakah yang harus dipergunakan untuk endosemen dan cessie yang telah dilakukan. Menurut hakim tingkat pertama, endosmen yang telah ditarik di London menggunakan bahasa Inggris, juga mata uang Poundsterling, Berta lex loci contractusnya adalah di London menurut cara yang berlaku disana. Maka Hakim beranggapan bahwa untuk endosmen berlaku hukum Inggris. Namun Zecha keberatan dan berpendaoat bahwa seharusnya bukan hukum Inggris tetapi hukum Indonesia lah yang dipakai. Pengadilan tinggi juga sependapat, bahwa akta cessie dibuat dalam bahasa Belanda dan juga isi dari akte, hal ini menunjukkan bahwa para pihak telah memilih hukum.
            Indonesia sebagai sistem hukum yang harus berlaku. Walaupun cessie dilakukan di London, pengadilan beranggapan bahwa hukum Indonesia lah yang berlaku, bukan lex loci contractus yang menentukan, tetapi maksud dari para pihak dan mengakui pilihan hukum sebagai titik pertalian sekunder untuk kontral hukum perdagangan internasional ini.
2. Kasus “Treller Nicolas” 1924
            Mahkamah Agung Belanda yang memutus perkara stoomtreiler Nicolaas, yang telah mengasuransikan sejumlah F. 80.000, untuk perjalanan dari Ijmuiden ke Immingham pulang pergi, asuransi laut ditutup dengan para tergugat, yaitu NV. Mascapai van Assurantie dan 10 maskapai lainnya (di antaranya perusahaan Denmark dan Swedia).
            Asuransi ini ditutup atas Casco, ketel, mesin-mesin dan alat perlengkapan kapal tersebut. Dalam perjalanan kapal ini tenggelam, dan penggugat menuntut pembayaran dari maskapai asuransi yang tidak mau membayar. Para tergugat yang terdiri dari 11 maskapai asuransi di mana 6 berkedudukan di Nederland dan berkewarganegaraan Belanda menolak membayar. Meraka beranggapan bahwa pada saat terjadinya kontrak asuransi, para pihak menghendaki pemakaian hukum Inggris. Menurut ketentuan dalam kontrak asuransi, dinyatakan Marine Insurance Act Inggris lah yang berlaku.
            Juga segala kondisi dan urgensi dari polis Llyods Inggris yang dipergunakan, sedangkan polis ini dianggap seolah-olah ditandatangani di London. Mereka beranggapan bahwa polis bersangkutan adalah batal menurut hukum Inggris, karena dalam polis memuat klausula yang melarang hukum Inggris. Dalam klausula ditentukan bahwa tidak diperlukan pembuktian lain mengenai kepentingan nilai atau anggaran kapal yang ditentukan dalam polis tersebut. Klausula ini dianggap bertentangan dengan sectie 4 Marine Insurance Act 1906 yang menetapkan bahwa tiap perjanjian asuransi yang bersifat “perkiraan” adalah batal menurut hukum Inggris, karenanya mereka menolak untuk membayar kepada pihak penggugat.
            Sedangkan penggugat beranggapan bahwa, walaupun perjanjian bersangkutan pada umumnya berlakuhukum Inggris, hal ini dimungkinkan pula bahwa untuk hal yang khusus dalam klausul ini berlaku hukum Belanda, karena polis asuransi ditandatangani di Nederland dan 6 dari 11 perusahaan asuransi berkedudukan di Nederland serta berstatus warga Negara Belanda. Tidak perlu seluruh perjanjian tunduk pada satu macam hukum saja, yaitu hukum Inggris, tapi dimungkinkan pula bahwa sebagian lagi, yaitu perjanjian asuransi diatur oleh hukum Belanda.
            Oleh Mahkamah Agung Belanda dipertimbangkan bahwa menurut hukum belanda, para pihak tidak diwajibkan untuk mengatur seluruh bagian perjanjian mereka oleh hanya satu macam hukum serta kaidah-kaidah yang memaksia dari suatu hukum asing juga tidak perlu diperlukan jika para pihak tidak menghendaki diberlakukannya kaidah memaksa ini walaupun merkea telah menerima berlakunya hukum asing bersangkutan, perjanjian asuransi bersangkutan tidak batal. Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menerima prinsip pilihan hukum oleh para pihak dalam keputusan ini dengan pertimbangan-pertimbangan politis. Boleh dikatakan bahwa pembuat kebijakan memegang peranan yang penting dalam ketertiban umum ini.
KESIMPULAN
            Batas-batas Negara bukan lagi halangan dalam bertransaksi. Kemajuan teknologi dan komunikasi mengakibatkan aktivitas ekonomi tidak lagi terkungkung oleh batas-batas Negara. Para pihak sebelum menutup suatu perjanjian dagang, perlu bersikap hati-hati terhadap calon mitra dagang, substansi perjanjian, hak dan kewajiban, resiko, pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa. Para pihak yang mengadakan perjanjian dagang berhak melakukan kesepakatan tentang pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum (choice of forum) yang berlaku bagi perjanjian tersebut. Ketika timbul perselisihan, para pihak dapat mengajukan penyelesaian perselisihan mereka dengan menggunakan peradilan dari yurisdiksi yang dipilih.
DAFTAR PUSTAKA BUKU-BUKU:
Adolf, Huala, Hukum Perdagangan Internasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, cet. 1, 2005
_____, Hukumerekonomian Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, cet. 1, 2005
Fuady, Munir, Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001
Gautama, Sudargo, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Buku Kelima Jilid Kedua (Bagian Keempat), Bandung: Penerbit Alumni, 1998
_____, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung: Penerbit Binacipta, cet. Ke-5, 1987
H.S, Salim, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, cet. Ke-3 2006
Khairandy, Ridwan, Pengantar Hukum Perdata Internasional, Jogyakarta: FH UII Press, Cet. 1, 2007
Internet:
Wibowo, Basuki Rekso, Kompetensi Peradilan Umum Terhadap Putusan Arbitrase, library@lib.unair.ac.id, 1 Januari 1999
Catatan Kaki:
1.       Huala Adof, Hukum Perdagangan Internasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, cet. 1, 2005, hlm 2
2.       Huala Adof, Hukum Perekonomian Internasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, cet. 1, 2005, hlm 1
3.       Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung: Penerbit Binacipta, cet. Ke-5, 1987, hlm. 204
4.       Ibid. Hlm 168
5.       Salim S. Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, cet. Ke-3 2006, hlm. 106
6.       Basuki Rekso Wibowo, Kompetensi Peradilan Umum Terhadap Putusan Arbitrase, librari@lib.unair.ac.id, 1 Januari 1999
7.       Adolf, Hukum Perdagangan Internasional, hlm. 214
8.       Ibid., hlm. 215
9.       Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Perdata Internasional, Yogyakarta: FH UII Press, cet. 1, 2007 hlm 131
10.   Ibid., hlm 134
11.   Gautama, Op.Cit., hlm. 171
12.   Khairandy, Op.Cit, hlm. 130
13.   Gautama, Op.Cit., hlm 172
14.   Ibid. Hlm 135
15.   Munir Fuady, Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001, hlm. 82
16.   Ibid., hlm. 84
17.   Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Buku Kelima Jilid Kedua (BagianKeempat), Bandung: Penerbit Alumni, 1998
18.   Khairandy, Op.Cit., hlm. 86

Nama kelompok :
1)      Daniel Anugrah Wibowo
2)      Deden Muhammad
3)      Nur Rachman I.E.W
4)      Peter Burju
5)      Rahman Hidayah
6)      Sulung Panji

No comments:

Post a Comment