Jurnal Review
PERLINDUNGAN
HUKUM DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR
OLEH:
ANGGRAENI
ENDAH KUSUMANUNGRUM, SH,MHum
Abstrak
Masyarakat
yang terdesak kebutuhan ingin segera memiliki kendaraan bermotor dan tidak
memiliki dana untuk membeli secara tunai maka saat ini dapat dilakukan hutang
atau kredit. Pada saat ini motor merupakan kebutuhan sekunder bagi masyarakat
Indonesia bahkan sudah dapat dibilang kebutuhan primer, tetapi banyak
masyarakat yang tidak mengetahui dampak buruk dari kemudahan kredit. Saat ini
banyak kredit yang tidak membutuhkan uang hanya fotokopi KTP atau KK (Kartu
Keluarga). Perjanjian sewa beli meliputi dua tahap perbuatan hukum, yaitu tahap
pertama penyewaan dan tahap kedua pembelian benda. Pada tahap penyewaan benda,
penyewa dengan membayar sewa yang telah disepakati secara angsuran menerima
benda untuk dinikmati. Pembatasan tanggung jawab ini disebut pula dengan
eksenorasi. Akibat wanprestasi dalam perjanjian sewa beli sangat merugikan bagi
konsumen. Jika konsumen melakukan wanprestasi maka barang akan ditarik kembali
oleh pelaku usaha. Selain itu konsumen dapat dituntut untuk membayar uang denda
sebagai akibat keterlambatan membayar uang sewa bulanan, dang anti rugi
sebagaimana dalam perjanjian pada umumnya. oleh seba itu sangat dibutuhkan
perlindungan konsumen pemilik kendaraan bermotor yang diperoleh melalui
perjanjian kredit mutlak dilakukan.
PENDAHULUAN
Persaingan
yang semakin ketat diantara para agen tunggal pemegang merek (ATPM) dalam
industry kendaraan bermotor (para produsen),mendorong semakin terciptanya
kondisi untuk mempermudah pemilikan kendaraan. Oleh karena itu banyak iklan
yang sangat merayu konsumen bermunculan, seperti cicilan/angsuran kredit
ringan, tanpa uang muka, biaya administrasi ringan sampai bungan nol persen.
Pembelian kendaraan dilakukan secara tunai dengan pihak penyuplai, sementara
konsumen cukup membayar uang muka yang besarnya bervariasi, sesuai dengan
keinginan. Kemudiaan harga tunai kendaraan dikurangi uang muka yang dibayarkan
menjadi hutang pokok. Hutang pokok berikutnya bunganya harus dilunasi secara
angsuran dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Sekilas cara ini memang
dirasakan mudah, karena tidak perlu membayar lunas, kendaraan sudah bisa
dipakai kemana-mana. Tetapi sebenarnya secara hukum konsumen belum menjadi
pemilik kendaraan, karena kendaraan tersebut masih dimiliki perusahaan
pembiayaan. Konsumen hanyalah sebagai penyewa, sebab kendaraan baru menjadi
milik konsumen bila semua angsuran sudah dilunasi. Berdasarkan pada apa yang
dibahas bagaimanakah perlindungan hukum dalam pejanjian kredit bermotor.
BAB I
PERJANJIAN
KREDIT
Kata kredit
berasal dari bahasa Romawi “credere” artinya percaya. Kepercayaan ini merupakan
dasar dari setiap perikatan, yaitu seseorang berhak menuntun sesuatu dari orang
lain. Elemen dari kredit adalah adanya dua pihak, kesepakatan pinjam-meminjam,
kepercayaan, prestasi imbalan dan jangka waktu tertentu. Berdasarkan definisi
tersebut jenis kredit dibagi sebagai berikut :
1. Kredit
berupa uang, yang dikemudian hari dikembalikan dalam bentuk uang.
2. Kredit
berupa uang, yang kemudian hari dikembalikan dalam bentuk barang.
3. Kredit dalam
bentuk barang yang kemudian hari dikembalikan dalam bentuk uang.
4. Kredit dalam
bentuk barang yang kemudian hari dikembalikan dalam bentuk uang.
Apabila
memperhatikan jenis kredit tersebut diatas, maka muncul 2 kelompok perjanjian
kredit
Yaitu :
1. Perjanjian
kredit uang, contohnya pada perjanjian kredit perbankan.
2. Perjanjian
kredit barang, contohnya perjanjian sewa beli.
Menurut
Wiryono Projodikoro perjanjian sewa beli pada pokoknya adalah persetujuan sewa
menyewa barang tidak menjadi pemilik melainkan memakai belaka, baru kalau semua
uang sewa telah dibayar berjumlah sama dengan harga pembelian si penyewa
beralih menjadi pembeli barang yaitu barangnya menjadi miliknya.
Melihat definisi yang dikemukan
oleh para sarjana ini, tampak bahwa hak milik baru berpindah kepada si pembeli
setelah angsuran terakhir dibayar lunas. Apabila angsuran terakhit belum lunas,
maka si pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Oleh karena itu maka dia belum
berhak untuk memindahkan benda tersebut kepada orang lain.
Menurut pasal 1 SK Menteri
tersebut perjanjian sewa beli adalah perbuatn saling mengikatkan diri antara
para pihak yang berupa penyerahan benda dan pembayaran harga secara angsuran.
Perjanjian sewa beli didasari oleh persetujuan atau kesepakatan antara pihak
produsen dan cara pembayarannya. Apa yang dikehendaki oleh konsumen.
Kemudian agar perjanjian sewa
beli sah maka harus memenuhi syarat sahnya perjanjian seperti yang ditentukan
dalam pasal 1320 KUHP perdata yaitu :
a. Mereka
sepakat untuk mengikatkan diri
b. Cakap untuk
membuat suatu perikatan
c. Suatu hal
tertentu
d. Suatu sebab
yang halal.
Kesepakatan
mereka yang mengikatkan diri adalah asas esensial dari hukum perjanjian, asas
ini adalah asas yang menentukan adanya perjanjian. Disamping itu asas
konsesualisme ini mengandung artinya adanya kemauan tersebut membangkitkan
diri, dan kemauan tersebut membangkitkan kepercayaan bahwa perjanjian itu
dipenuhi.
Sedangkan menurut undang-undang
No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pengertian dari perlindungan
konsumen tampaknya diartikan dengan cukup luas, yang terwujud dalam perkataan
“segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan
perlindungan kepada konsumen”.
Jonh F
Kennedy mengemukakan hak dasar konsumen yaitu :
1. Hak untuk
mendapatkan keamanan (the right to safety)
2. Hak untuk
mendapatkan informasi (the right to be informed)
3. Hak untuk
memilih (the right to choose)
4. Hak untuk
didengar (the right to be heard)
Empat hak
dasar ini diakui secara internasional. Hak-hak konsumen seperti yang terdapat
dalam pasal 4 Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK)
adalah :
a. Hak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
b. Hak untuk
memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c. Hak untuk
mendapatkan advokasi perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
d. Hak untuk
didengar pendapatnya dan keluhanya atas barang dan/atau jasa yang dipergunakan.
e. Hak untuk
mendapatkan advokasi perlindungan konsumen secara patut.
f.
Hak untuk mendapatkan dan pendidikan
konsumen.
g. Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h. Hak untuk
mendapatkan konpensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya ;
i.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Dari Sembilan butir hak konsumen yang
diberikan diatas, terlihat bahwa masalah kenyamanan keamanan dan keselamatan
konsumen merupakan hal yang paling pokok dan utama dalam perlindungan konsumen.
Barang dan/atau jasa yang penggunaannya tidak memberikan kenyamanan, terlebih
lagi yang tidak aman atau membahayakan keselamatan konsumen jelas tidak layak
untuk diedarkan dalam masyarakat. Jika terdapat penyimpangan yang merugikan,
konsumen berhak untuk didengar, memperoleh advokasi, pembinaan, perlakuan yang
adil, kompensasi sampai ganti rugi. Selain memperoleh hak tersebut, sebagai
balance konsumen juga mempunyai kewajiban seperti yang diatur dalam pasal 5
UUPK sebagai berikut :
a. Membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemnafaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
b. Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa;
c. Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Kemudian
untuk menciptakan keamanana berusaha bagi para pelaku usaha dan sebagai keseim
Bangan atas
hak-hak yang diberikan kepada konsumen, kepada para pelaku usaha diberikan hak,
seperti yang diatur dalam pasal 6 UUPK :
a. Menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepaktan mengenai kondisi dan niali tukar
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
b. Mendapatkan
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad baik
c. Melakukan
pembalaan diri sepatutnya di dalam penyelesain hukum sengketa konsumen.
d. Rehabilitasi
nama baik apabila tidak terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak
diakibatkan pleh barang/jasa yang diperdagangkan.
e. Hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangann lainya.
Selanjutnya
sebagai konsekuensi dari hak konsumen, maka kepada pealku usaha dibebankan pula
kewajiban-kewajiban seperti yang diatur dalam pasal 7 UUPK sebagai berikut :
a) Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b) Memberikan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang/jasa, serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan
pemeliharaan.
c) Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar,jujur,serat tidak diskriminatif.
d) Menjamin
mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
e) Member
kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu
serta member jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau diperdagangkan.
f) Memberi
kompensasi, ganti rugi atau pengganti atas kerugiaan akibat
penggunaa,pemakaian,dan pemanfaatan barang/jasa yang diperdagangkan
g) Memberi
kompensasi, ganti rugi atau pengganti apabila barang/jasa yang
diterima/dimanfaatkan tidak sesuai perjanjian.
BAB II
PERJANJIAN
SEWA BELI DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
Dalam
perjanjian sewa beli kendaraan bermotor apabila semua ketentuan dalam
perjanjian tersebut dilaksanakan oleh kedua belah pihak dengan baik sesuai yang
telah diperjanjikan, maka perjanjian tidak mengalami persoalan. Sebaliknya
apabila ada satu pihak tidak memnuhi persyaratan seperti di atas dibahas maka
akan terjadi masalah.
Apabila terjadi kemacetan pembayaran
angsuran maka pelaku usaha akan melakukan tindakan sebagai berikut:
1) Membuat
surat peringatan tentang keterlambatan pembayaran angsuran sebanyak 3 kali.
2) Membuat
surat penarikan kendaraan bermotor, dan secepatnya barang tersebut diserahkan,
sesuai dengan perjanjian yang menyatakan apabila 3 kali berturut-turut tidak
membayra angsuran.
3) Setelah
kendaraan diserahkan, maka pihak pelaku usaha akan menjual kendaraan tersebut
secara bebas, dan hasil penjualannya untuk melunasi sisa angsuran. Apabila
hasil penjualan kendaraan setelah dikurangi sisa angsuran ternyata masih sisa
maka diberikan konsumen, sebaliknya apabila ternyata kurang, maka konsumen harus
membuat pernyataan kesanggupan untuk membayar.
4) Apabila
surat peringatan tidak diperindahkan oleh konsumen maka pelaku usaha minta
pertolongan polisi agar membuat surat perintah secara paksa dan memprosesnya
secara hukum.
Dari uraian
diatas dapat diketahui bahwa akibat wanprestasti dalam perjanjian sewa beli
sangat merugikan bagi konsumen. Dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor
dikatakan jika konsumen melakukan wanprestasi maka barang (kendaraan bermotor)
akan ditarik kembali oleh pelaku usaha, selain itu konsumen dapat dituntut
untuk membayar uang denda sebagai akibat keterlambatan membayar uang sewa
bulanan, dan tidak ada tuntutan ganti rugi sebagaimana dalam perjanjian pada
umumnya. Maka konsumen dianjurkan untuk bertanya kepada pelaku usaha, hal ini
demi kejelasan, kalau perlu konsumen dapat meminta kejelasan itu dalam
perjanjian secara tertulis. Hal itu semata-mata untuk kepentingan konsumen
sendiri agar tidak menjumpai masalah dikemudian hari.
PENUTUP
Pembelian kendaraan bermotor
secara kredit memang sangat mudah tetapi sebenarnya bagi konsumen ini sangat
merugikan karena tidak seimbangnya hak-kewajiban anatara konsumen dan produsen.
Konsumen harus mengisi form yang sudah disediakan produsen yang terpaksa harus
konsumen setujui apabila kreditnya diterima. Minimnya wawasan masyarakat
tentang perjanjian sewa beli dan perlindungan konsumen membuat masyarakat
terjebak dalam hutang.
Sudah seharusnya pemerintah
mengawasi setiap perjanjian kredit kendaraan bermotor yang dibuat oleh pelaku
usaha agar pelaku usaha tidak berlaku sewenang-wenang terhadap konsumen.
Nama
kelompok :
1) Daniel
Anugrah Wibowo
2) Deden
Muhammad
3) Nur rahman
4) Peter burju
5) Rahman
hidayah
6) Sulung panji
No comments:
Post a Comment